Original Sender : [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------


At 10:49 AM 1/21/00 -0600, Emil Juni wrote: 
>saya sih nggak tau persis, tapi kalau menilik dari persyaratan pada awalnya
>dimana disebutkan bahwa persyaratan utama untuk co.id adalah npwp, 

kekekekeke.. coba baca lebih 'teliti' formulir ACORNET idnic
berikut petikan petikan dari form tersebut:

"6.d     Keterangan: [penjelasan nama domain]
        Penjelasan nama domain yang digunakan. Pada prinsipnya, setiap
        organisasi hanya berhak atas satu nama domain. Nama domain harus ada
        hubungan dengan nama organisasi tersebut. Apabila menggunakan nama
        domain berbeda, harus dijelaskan. Hindari penggunaan merek dagang.
        Jika menggunakan lebih dari satu baris, setiap baris harus ada
        awalan "1d. Keterangan...:". 
        Lihat juga keterangan tambahan pada lampiran di bawah.
        Contoh 1:
        1b. Nama Domain......: sapi.co.id
        1d. Keterangan.......: P.T. Sapi Jaya Perkasa
        1d. Keterangan.......: Jl. Cempaka III RT-003/RW-014
        1d. Keterangan.......: Pamulang 15417
        Contoh 2:
        1b. Nama Domain.....: kuda.co.id
        1d. Keterangan......: Kuda merupakan merek dagang P.T Kambing Jaya
        1d. Keterangan......: Jl. Kalajengking III / 14 Jakarta 10002
        Jangan 1:
        1b. Nama Domain.....: xyzzy.co.id
        1d. Keterangan......: P.T. Kunyuk Adidaya POBOX 144144 Tanjung Katong"

Identitas: [Identitas Unik]
"    CO  Harus unik seperti Akte Notaris, Surat Keputusan, SIUP, Nomor
        Izin Operasi, Statuta, Ijin Usaha sejenis."

"4.CO    Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD "CO.ID" harus merupakan
        badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
        atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki
        akte serta izin usaha yang terkait.
        Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus merupakan
        perusahaan pemilik hak merek dagang yang bersangkutan.
        Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah Surat Bukti
        Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen Kehakiman RI."


>solusinya, kalau memang untuk go international, daftarkan saja dalam .com
>instead of co.id, believe it or not, daftar .com sekarang cuma 16 dollar
>setahun.... heheh...

bisa bayar 10 tahun lagi yakh ? :P di joker.com
sayang.. harus liat2 kalau mata uang DM terhadap U$ ??  :P
ntar kalau pas daftar dollarnya lagi turun.. tapi waktu di tagih ama bank
credit cardnya
kursnya lagi jelek ?.. :P wayooo
 
----------------------------------------------------------------
Compu-Mania MailingList is provided by PT Centrin Utama
Maintained by   : [EMAIL PROTECTED]
To Post a msg   : Send mail to [EMAIL PROTECTED]
To Unsubscribe  : Mail to [EMAIL PROTECTED]
BODY : unsubscribe Compu-Mania
For more information, send mail to [EMAIL PROTECTED]
with "HELP" in the BODY of your mail (without quote).
----------------------------------------------------------------

Kirim email ke