Fatwa MUI : Tidak Haram mengucapkan Selamat Natal  
   
  Majelis Ulama Indonesia pada 7 Maret 1981, sebagaimana ditandatangani K.H. M. 
Syukri Ghozali, MUI telah mengeluarkan fatwa yang isinya: Mengucapkan Selamat 
Natal kepada umat Kristiani, bagi ummat Islam hukumnya Halal, tapi haram 
hukumnya kalau ikut ritual Natal. Demikian juga  Sekretaris Jenderal MUI, Dr. 
Dien Syamsudin MA, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu 
menyatakan bahwa MUI tidak melarang ucapan selamat Natal, tapi melarang orang 
Islam ikut sakramen/ritual Natal.
  "Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak dilarang, tapi kalau ikut dalam 
ibadah memang dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal atau orang 
Kristen ikut dalam ibadah orang Islam," katanya.
  Bahkan pernah di hadapan ratusan umat Kristiani dalam seminar Wawasan 
Kebangsaan X BAMAG Jatim di Surabaya, beliau menyampaikan, "Saya tiap tahun 
memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman Kristiani." (lihat 
hidayatullah.com)
  Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi
  Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa merayakan hari raya agama 
adalah hak masing-masing agama. Selama tidak merugikan agama lain. Dan termasuk 
hak tiap agama untuk memberikan tahni'ah saat perayaan agama lainnya.
  Maka kami sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk 
memberikan tahni'ah kepada non muslim warga negara kami atau tetangga kami 
dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam kategori 
al-birr (perbuatan yang baik). Sebagaimana firman Allah SWT:
  áÇ íäåÇßã Çááå Úä ÇáÐíä áã íÞÇÊáæßã Ýí ÇáÏíä æáã íÎÑÌæßã ãä ÏíÇÑßã Ãä ÊÈÑæåã 
æÊÞÓØæÇ Åáíåã Åä Çááå íÍÈ ÇáãÞÓØíä
  Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap 
orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari 
negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. 
Al-Mumtahanah: 8)
  Kebolehan memberikan tahni'ah ini terutama bila pemeluk agama lain itu juga 
telah memberikan tahni'ah kepada kami dalam perayaan hari raya kami.
  æÅÐÇ ÍííÊã ÈÊÍíÉ ÝÍíæÇ ÈÃÍÓä ãäåÇ Ãæ ÑÏæåÇ
  Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah 
penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah 
penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.(QS. 
An-Nisa': 86)
  Fatwa MUI Tentang Haramnya Natal Bersama, Bukan Ucapan Selamat Natal
  Majelis Ulama Indonesia pada 7 Maret 1981, sebagaimana ditandatangani K.H. M. 
Syukri Ghozali, MUI telah mengeluarkan fatwa yang isinya: Mengikuti upacara 
Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
  Namun Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Dien Syamsudin MA, yang juga Ketua Umum 
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu menyatakan bahwa MUI tidak melarang ucapan 
selamat Natal, tapi melarang orang Islam ikut sakramen/ritual Natal.
  "Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak dilarang, tapi kalau ikut dalam 
ibadah memang dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal atau orang 
Kristen ikut dalam ibadah orang Islam," katanya.
  Bahkan pernah di hadapan ratusan umat Kristiani dalam seminar Wawasan 
Kebangsaan X BAMAG Jatim di Surabaya, beliau menyampaikan, "Saya tiap tahun 
memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman Kristiani." (lihat 
hidayatullah.com)
  Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi
  Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa merayakan hari raya agama 
adalah hak masing-masing agama. Selama tidak merugikan agama lain. Dan termasuk 
hak tiap agama untuk memberikan tahni'ah saat perayaan agama lainnya.
  Maka kami sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk 
memberikan tahni'ah kepada non muslim warga negara kami atau tetangga kami 
dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam kategori 
al-birr (perbuatan yang baik). Sebagaimana firman Allah SWT:
  áÇ íäåÇßã Çááå Úä ÇáÐíä áã íÞÇÊáæßã Ýí ÇáÏíä æáã íÎÑÌæßã ãä ÏíÇÑßã Ãä ÊÈÑæåã 
æÊÞÓØæÇ Åáíåã Åä Çááå íÍÈ ÇáãÞÓØíä
  Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap 
orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari 
negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. 
Al-Mumtahanah: 8)
  Kebolehan memberikan tahni'ah ini terutama bila pemeluk agama lain itu juga 
telah memberikan tahni'ah kepada kami dalam perayaan hari raya kami.
  æÅÐÇ ÍííÊã ÈÊÍíÉ ÝÍíæÇ ÈÃÍÓä ãäåÇ Ãæ ÑÏæåÇ
  Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah 
penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah 
penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.(QS. 
An-Nisa': 86)

       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.

Kirim email ke