Bagaimana Merelakan Suami Berpoligami?
  sumber : http://www.eramuslim.com/ust/fqk/4573c2b8.htm
  oleh : Ustadz Ahmad Sarwat,LC

  Rabu, 6 Des 06 07:37 WIB
Assalamu'alaikum.

Ustadz saya seorang isteri yang sudah punya anak. Saya mulai berpikir jika 
suami saya bisa saja suatu waktu nanti menikah lagi. Bagaimana saya bersikap 
nanti jika suami saya sampai melakukan poligami sebelum dan sesudahnya?

Wassalamu'alaikum,

Nur Chafidah
nurchafidah at eramuslim.com 

Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Setiap wanita pasti tidak suka kalau suaminya kawin lagi. Jangankan wanita 
biasa, bahkan seorang Aisyah isteri nabi Muhammad SAW sekalipun, sangat tidak 
suka kalau suaminya kawin lagi.

Padahal, yang dinikahi beliau SAW semuanya wanita tua, janda lagi. Padahal 
satu-satunya wanita yang dinikahi Rasulullah SAW dalam keadan perawan, muda dan 
cantik, hanyalah Aisyah ra. seorang. Padahal Aisyah ra. sendiri bukanlah cinta 
pertama Rasulullah SAW. Tetapi memang begitulah perasaan seorang wanita di mana 
pun di dunia ini, hatinya mudah was-was, perasaannya gampang khawatir, 
intuisinya mudah dibakar rasa cemburu sekaligus rasa cemas atas sebuah bayangan 
yang diciptakannya sendiri.

Bukti kongkritnya adalah anda sendiri. Suami anda masih utuh, bahkan mungkin 
sama sekali tidak pernah terbersit untuk menikah lagi, tapi sebagai isteri, 
anda sudah punya perasaan yang teralu jauh. Belum apa-apa, sudah membayangkan 
kalau dimadu, diterlantarkan, atau disia-siakan.

Namun boleh dibilang nyaris tidak ada yang bisa dilakukan untuk menghilangkan 
sifat dan perasaan para wanita yang satu ini. Sifat cemas, cemburu dan mudah 
khawatir. Seolah sifat-sifat ini dengan variannya adalah takdir dari Allah SWT 
yang tidak bisa diubah-ubah lagi.

Sia-sia saja seorang suami membujuk isterinya yang sedang dilanda rasa khawatir 
dan cemas yang tercitra dari imaji ciptaannya sendiri. Sebagaimana mungkin akan 
sia-sia nasehat dari para ustadz, kiyai, ulama atau sesepuh sekalipun. Sebab 
perasaan seorang wanita adalah sebuah objek yang terlalu sulit untuk dimengerti 
oleh logika seorang laki-laki. Bahkan seringkali diri wanita itu sendiri pun 
tidak pernah bisa memahami perasaan-perasaan yang muncul begitu saja.

Pandangan Syariah

Dalam pandangan syariah, seorang suami belum dihalalkan untuk menikah lagi, 
kecuali telah cukup syarat-syaratnya.

Syarat utama adalah kemampuan untuk memberi nafkah yang cukup. Bila dengan 
menikah lagi, nafkah anak dan isterinya menjadi terlantar, maka kawin lagi 
merupakan dosa besar baginya. Karena menelantarkan nafkah kepada orang yang 
wajib dinafkahi.

Syarat kedua, bila seandainya suami punya kemampuan dari segi harta, maka 
kepada dirinya dituntun sikap adil kepada isteri-isterinya itu. Bila tidak 
mampu berbuat adil, maka perintah Allah SWT adalah menikah cukup dengan satu 
wanita saja.

Sebenarnya, cukup dua syarat ini saja, akan membuat seorang suami berpikir 
seratus kali, sebelum berani memikirkan untuk berpoligami. Meski hanya dua 
syaratnya, namun tidak semua laki-laki memilikinya.

Dan yang terpenting, sekuat apa pun seorang isteri ingin memiliki suaminya 
seutuhnya, tidak akan pernah bisa. Sebab suatu hari pasti akan terjadi 
perpisahan juga. Kalau bukan isteri yang meninggalkan, maka suami yang akan 
meninggalkan. Misalnya karena kematian. Sesuatu yang pasti terjadi hanya dalam 
hitungan tahun ke depan.

Kalau hal ini direnungkan, yakni semua yang kita anggap milik kita ini 
sebenarnya hanya sementara saja, maka mungkin kita akan punya sedikit mental 
yang agak tegar.

Secinta apa pun seorang suami kepada isterinya, pastilah tidak akan diajaknya 
masuk ke kuburan. Demikian juga sebaliknya tentunya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.



[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to