Waalaikum salam wr wb
   
  langkah pertama yang perlukita garis bawahi aadalah mengumpulkan seluruh 
harta peninggalan (At-Tirkah) sang mayit persis beliau meninggal dunia 
(pertanggal wafat) dengan syarat sudah terlepas dari harta orang lain atau 
dengan bahasa lainnya bahwa harta peninggalan tersebut adalah milik sempurna 
sang mayit termasuk sudah dikeluarkan dari harta tersebut harat "gono-gini" 
atau harat sepencaharian dengan suami atau istri, kemudian dikurangkan kepada 
Huquq Al-Muta'alliqah bi At-Tirkah 'kewajiban terhadap harta penginngalan sang 
mayit" yaitu :
  1. Pengurusan jenazah sang mayit
  2. Melunasi seluruh hutang sang mayit
  3. Melaksanakan wasiat sang mayit dengan syarat tidak lebih dari 1/3 sisa 
dari bayar hutang dan syarat ke dua wasiat tidak diberian kepada ahli waris
   
  Baru seluruh sisa dari harta tersebut kita sebut  "Salo Akhir" itu dengan 
Harta Warisan, harta warisan ini yang akan dibagikan kepada seluruh ahli waris 
yang paling berhak sesuai dengan ketentuannya secara syra'i yaitu dalam 
penentuan ukht siti (seseuai dengan ketrangan dari beliau) sebagai berikut:
   
   
  Fiqh:
   
  Ayah                     tm      Ta'shib Muthalaq karena tidak ada Al-Far'u 
Al-Warits sama sekali
                                         dan akan memahjub hirmankan 2 saudara 
kandung dan saudari 
                                         kandung.
  Ibu                        1/6      Karena ada 2 atau lebih dari Al-Hawasyi 
yaitu 2 saudara kandung
                                         dan 1 saudari kandung
  Istri                       1/4      Karena tidak ada A-Far'u Al-Warits sama 
sekali
  2 saudara kandung  #       Termahjub hirmakan oleh ayah
  1 saudari kandung   #       Termahjub hirmankan oleh ayah
   
   
   
  Akuntansi:
  Ibu                       1/6                            2                 
                                              12                                
  5
  Istri                      1/4                             3
  Ayah                    Sisa
   
  Sisa: 12/12 - 5/12 = 7/12
   
  Jadi ketentuan hak masing-masing:
  Ayah:       7/12 x seluruh harta warisan
  Ibu   :       2/12 x seluruh harta warisan
  Istri  :       3/12 x seluruh harta warisan
   
   
   
   
  Wallahu A'lam
  Kami sanagat memohon koreksian antum jika ada kesalahan kami dalam menentukan.
   
   
   
   
  Jabal Nasution
  Pembina Majelis Al-Mawarits - BPQ El-Azhar
  ("Santri" Universitas Al-Azhar Cairo - Mesir)
  +2 010 543 8856               
   
   
   
   
   
  marketing3 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
      Assalamu alaikum wr.wb
   
  Maaf, jadi ikut mau tanya soal pembagian waris.
  Karena saya melihat penjelasan bapak dirinci.
   
  suami saya sudah meninggal dengan meninggalkan :
  - istri (tanpa anak)
  - ibu kandung
  - ayah kandung
  - 2 saudara kandung laki2
  - 1 saudara kandung perempuan
   
  berapa masing2 dapat bagian warisan.
   
  Jazakumullah atas penjelasannya.
  Siti

 

Kirim email ke