Waalaikum salam wr wb langkah pertama yang perlukita garis bawahi aadalah mengumpulkan seluruh harta peninggalan (At-Tirkah) sang mayit persis beliau meninggal dunia (pertanggal wafat) dengan syarat sudah terlepas dari harta orang lain atau dengan bahasa lainnya bahwa harta peninggalan tersebut adalah milik sempurna sang mayit termasuk sudah dikeluarkan dari harta tersebut harat "gono-gini" atau harat sepencaharian dengan suami atau istri, kemudian dikurangkan kepada Huquq Al-Muta'alliqah bi At-Tirkah 'kewajiban terhadap harta penginngalan sang mayit" yaitu : 1. Pengurusan jenazah sang mayit 2. Melunasi seluruh hutang sang mayit 3. Melaksanakan wasiat sang mayit dengan syarat tidak lebih dari 1/3 sisa dari bayar hutang dan syarat ke dua wasiat tidak diberian kepada ahli waris Baru seluruh sisa dari harta tersebut kita sebut "Salo Akhir" itu dengan Harta Warisan, harta warisan ini yang akan dibagikan kepada seluruh ahli waris yang paling berhak sesuai dengan ketentuannya secara syra'i yaitu dalam penentuan ukht siti (seseuai dengan ketrangan dari beliau) sebagai berikut: Fiqh: Ayah tm Ta'shib Muthalaq karena tidak ada Al-Far'u Al-Warits sama sekali dan akan memahjub hirmankan 2 saudara kandung dan saudari kandung. Ibu 1/6 Karena ada 2 atau lebih dari Al-Hawasyi yaitu 2 saudara kandung dan 1 saudari kandung Istri 1/4 Karena tidak ada A-Far'u Al-Warits sama sekali 2 saudara kandung # Termahjub hirmakan oleh ayah 1 saudari kandung # Termahjub hirmankan oleh ayah Akuntansi: Ibu 1/6 2 12 5 Istri 1/4 3 Ayah Sisa Sisa: 12/12 - 5/12 = 7/12 Jadi ketentuan hak masing-masing: Ayah: 7/12 x seluruh harta warisan Ibu : 2/12 x seluruh harta warisan Istri : 3/12 x seluruh harta warisan Wallahu A'lam Kami sanagat memohon koreksian antum jika ada kesalahan kami dalam menentukan. Jabal Nasution Pembina Majelis Al-Mawarits - BPQ El-Azhar ("Santri" Universitas Al-Azhar Cairo - Mesir) +2 010 543 8856 marketing3 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu alaikum wr.wb Maaf, jadi ikut mau tanya soal pembagian waris. Karena saya melihat penjelasan bapak dirinci. suami saya sudah meninggal dengan meninggalkan : - istri (tanpa anak) - ibu kandung - ayah kandung - 2 saudara kandung laki2 - 1 saudara kandung perempuan berapa masing2 dapat bagian warisan. Jazakumullah atas penjelasannya. Siti