Assalamu alaikum earahmatullahi wabarakatuh,

Saya adalah ibu dari seorang bayi yang baru lahir. Ada yang memberi tahu saya 
kalau di Islam itu sunnah hukumnya membotaki bayi yang baru lahir. Tapi, ada 
yang bilang sebenarnya itu tradisi. Katanya besaran gram rambut itu harus 
ditimbang dan hasilnya (uang) disumbangkan ke fakir miskin. Ada yang bilang 
juga kalo besaran timbangannya itu dijadikan anting2.

Mana yang benar ya? Saya bingung karena masih sangat awam..

Ada yang bisa bantu menjawab pertanyaan saya? Apakah hadis tentang membotaki 
bayi yang baru lahir itu sahih ya? Apa boleh hanya dipotong saja? Aturan yang 
sebenarnya bagaimana sih?

Terima kasih sebelumnya bagi yang menjawab pertanyaan saya.

Wassalam,

Mierza - umi Jenna


Kirim email ke