Assalamu alaikum earahmatullahi wabarakatuh, Saya adalah ibu dari seorang bayi yang baru lahir. Ada yang memberi tahu saya kalau di Islam itu sunnah hukumnya membotaki bayi yang baru lahir. Tapi, ada yang bilang sebenarnya itu tradisi. Katanya besaran gram rambut itu harus ditimbang dan hasilnya (uang) disumbangkan ke fakir miskin. Ada yang bilang juga kalo besaran timbangannya itu dijadikan anting2.
Mana yang benar ya? Saya bingung karena masih sangat awam.. Ada yang bisa bantu menjawab pertanyaan saya? Apakah hadis tentang membotaki bayi yang baru lahir itu sahih ya? Apa boleh hanya dipotong saja? Aturan yang sebenarnya bagaimana sih? Terima kasih sebelumnya bagi yang menjawab pertanyaan saya. Wassalam, Mierza - umi Jenna

