Assalamu'alaikum wr.wb
1). saya turut perihatin dengan kondisi teman ukhti anda.
kalau suaminya memang benar-benar murtad maka status perkawinannya
batal menurut Islam
bagi pihak wanita tersebut, sudah tidak boleh sekamar lagi dengan
suaminya yang murtad tadi (berdasarkan syariat Islam)
2). Kalau sang suami sudah tidak bisa dibujuk kembali ke dalam Islam,
sebaiknya ukhti tersebut meminta cerai demi menjaga agama
dan aqidahnya ukhti tersebut, karena hal ini lebih penting dari
segala-galanya
Walaikum salam Wr.Wb
Ikhwan
ibnu abdullatief
________________________________
From: [email protected]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Sulaiman -
Sent: Saturday, July 14, 2007 2:30 PM
To: [email protected]
Subject: [daarut-tauhiid] Tanya - Hukum Perkawinan
Assalamu'alaikum wr.wb
Pada Ustad dan Teman-teman sekalian saya ingin minta tolong
penjelasan tentang hukum agama yang dihadapi seorang teman saya.
Saya punya teman, dia seorang wanita muslim yang cukup taat
beragama, dia telah menikah selama beberapa tahun. sebelum menikah
suaminya tersebut bukanlah laki-laki muslim, tetapi demi menikahi teman
saya dia rela masuk Islam, dan merekapun menikah secara Islam.
Namun setelah 3 Tahun menikah, tahu2 suami dari teman saya
tersebut kembali Murtad (kembali ke agamanya semula).
Pertanyaan saya :
1. Bagaimana status perkawinan mereka setelah suaminya murtad?
2. Apa yang harus dilakukan oleh teman saya (Pihak Wanita)
tersebut?
untuk Ustad dan Teman2 yang membaca dan mengerti tentang
permasalahan di atas saya minta Tolong dijawab dan dibalas ke saya.
Terima Kasih,
Wassalamu'alaikum wr.wb.
[Non-text portions of this message have been removed]