BismillaaHir Rohmaanir Rohiim Assalamu'alaykum wa RohmatulloHi wa BarokatuHu KOSMETIKA PEMUTIH WAJAH Apa hukum menggunakan produk kecantikan yang terbuat dari bahan bahan kimia dan bahan bahan alami yang berkhasiat mengubah warna kulit dari coklat menjadi putih ? Dijawab oleh al Ustadz Abu Abdillah al Makassari : Pertanyaan ini telah diajukan kepada seorang imam ahli fiqih masa ini, yaitu Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahulloh. Beliau menjawab : " Jika pengubahan tersebut adalah pengubahan yang bersifat permanen maka hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Karena perbuatan ini mengubah ciptaan Alloh Subhanahu wa Ta'ala melebihi perbuatan mentato. Padahal telah tsabit ( tetap ) dari Rasululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam bahwa beliau Shollallohu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut wanita lain, wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang minta ditato. Rasululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud radhiyallohu 'anhu, yang artinya : " Alloh melaknat wanita yang mentato, wanita yang minta ditato, wanita yang mencabut alis ( atau rambut lainnya yang ada diwajah ), wanita yang minta dicabutkan alisnya ( atau rambut lainnya yang ada di wajah ), wanita yang minta direnggangkan gigi giginya. Mereka adalah wanita wanita yang mengubah ciptaan Alloh Subhanahu wa Ta'ala .1. Ibnu Mas'ud radhiyallohu 'anhu berkata : " Bagaimana mungkin aku tidak melaknat orang yang dilaknat Rasululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam ?" ( Muttafaqun 'alaih ) Al-Washilah adalah wanita yang menyambung rambut yang pendek dengan rambut lain atau yang serupa dengan rambut, Al Mustaushilah adalah wanita yang minta disambungkan rambutnya. Al Wasyimah adalah wanita yang mentato dengan cara menusukkan jarum atau yang semisalnya ke kulit ( hingga luka ), lalu mengisi luka tersebut dengan celak atau yang semisalnya, yang berefek mengubah warna kulit yang asli menjadi warna lain. Al Mustausyimah adalah wanita yang minta ditato An Namishah adalah wanita yang mencabut rambut yang ada diwajah seperti alis dan yang lainnya.2. Baik dia mencabut nya dari wajahnya sendiri atau dari wajah wanita lain. Al Mutanamamishah adalah wanita yang minta dicabutkan rambut yang ada di wajahnya. Al Mutafallijah adalah wanita yang minta di renggangkan gigi giginya dengan cara dikikir dengan alat pengikir. ( mereka dilaknat oleh Alloh Subhanahu wa Ta'ala dan RasulNya Shollallohu 'alaihi wa sallam ) karena perkara tersebut merupakan perbuatan mengubah ciptaan Alloh Subhanahu wa Ta'ala.3. Dan perkara yang dipermasalahkan dalam pertanyaan di atas merupakan pengubahan terhadap ciptaan Alloh Subhanahu wa Ta'ala yang melebihi perkara perkara tersebut dalam hadits. Adapun ( mempercantik diri dengan ) pengubahan yang tidak bersifat permanen, tetapi hanya sementara waktu seperti mengenakan hinna.4 dan semisalnya hukumnya boleh. Karena pengubahan ini hanya bersifat sementara, yang akan hilang dalam waktu yang cepat. Seperti halnya ( berhias dengan ) celak dan lipstick.5. Maka wajib untuk berhati hati dari segala perkara yang merupakan upaya pengubahan atas ciptaan Alloh Subhanahu wa Ta'ala dan memberi peringatan darinya, serta menyebarluaskan peringatan itu dikalangan umat agar suatu kejelekan tidak menyebar dan menjalar sehingga akhirnya sulit untuk memperbaikinya ( Majmu' Rasa'il, 17 / 20 - 21 ) Beredar di kalangan wanita produk produk kecantikan yang berkhasiat memutihkan wajah dengan cara dioleskan pada wajah. kemudian lapisan kulit wajah yang paling luar akan terkelupas sehingga nampaklah kulit berikutnya yang lebih putih dan menarik. Bagaimana hukum menggunakan produk tersebut ? Pertanyaan yang serupa telah diajukan kepada Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahulloh. beliau menjawab : " Menurut pendapat kami, apabila hal itu dilakukan dalam rangka berhias dan mempercantik diri maka hukumnya haram. Berdasarkan qiyas ( analogi ) dengan perbuatan namsh, wasyr 6, dan yang semisalnya. dan jika dalam rangka menghilangkan cacat pada wajah maka hukumnya boleh. Seperti menghilangkan flek hitam, noda hitam, dan goresan pada wajah serta yang serupa dengannya. Karena Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam mengizinkan salah seorang sahabatnya yang putus hidungnya untuk menggantinya dengan hidung palsu yang terbuat dari emas."7 ( Majmu' Rasa'il, 17 / 19 - 20 ). Wallohu A'lam bish Showab ======================================================================== ================================================== 1. Dan Rasululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda, yang artinya : " Alloh melaknat wanita yang menyambungkan rambut wanita lain dan wanita yang minta disambungkan rambutnya." ( Muttafaqun 'alaih dari 'Aisyah dan Asma' bintu Abi Bakr radhiyallohu 'anhunna )-pen. 2. Makna yang disebutkan oleh Asy Syaikh Ibnu "utsaimin rahimahulloh semakna dengan yang disebutkan oleh Ibnu Atsir rahimahulloh dalam An Nihayah ( 5/253 ), An Nawawi rahimahulloh dalam Syarh Muslim ( 14/88 ), dan Ibnu Hajar rahimahulloh dalam Fathul Bari ( 10/377). Namun Asy Syaikh Al Albani rahimahulloh berkata: " Kata wajah dalam definisi tersebut tidak bermaksud untuk membatasi namsh hanya pada wajah saja, melainkan sebagai penyebutan suatu yang banyak terjadi." Artinya, namsh tidak terbatas hanya mencabut rambut yang ada di wajah saja meskipun itu yang banyak terjadi. melainkan mutlak meliputi bagian tubuh lainnya selain yang memang diperintahkan untuk dibersihkan, seperti bulu ketiak, Al Albani rahimahulloh berdalilkan dengan : - Pemutlakan hadits, Beliau berkata : " Hadits tentang namsh mencakup namsh pada seluruh bagian tubuh." - Definisi namsh secara bahasa, sebagaimana dalam Al Qamus:" Namsh adalah mencabut rambut." Lihat Ghoyatul Marom, hal 77-78 ( pen ) 3. Dan itu adalah wahyu iblis untuk menggelincirkan Bani Adam kepada kemurkaan Alloh Subhanahu wa Ta'ala. Sebagaimana firmanNya menghikayatkan perkataan iblis, artinya : " Dan sungguh aku akan perintahkan kepada mereka sehingga mereka mengubah ciptaan Alloh ." ( An Nisa': 119 ) - pen 4. Hinna' adalah inai ( pacar ) yang biasa digunakan wanita untuk mewarnai tangan dan kaki ( Al Majmu' 1/345 ) - pen 5. Namun jika terbukti bahwa lipstick tersebut merusak bibir, membuatnya kering dan pecah pecah serta menghilangkan minyak dan kelembabannya, maka tidak boleh digunakan. Karena seseorang tidak boleh melakukan sesuatu yang memudaratkan dirinya, Hal ini diingatkan oleh Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahulloh sebagaimana Majmu'ah As'ilah Tuhimmul Usroh Al Muslimah ( hal 35 ) - pen 6. Wasyr adalah mengikir gigi untuk merenggangkan antara satu dengan yang lainnya agar semakin indah dan menarik. Pelakunya dinamakan al mutafallijah ( Riyadhus Sholihin. Bab Haramnya menyambung rambut, mentato, dan mengikir gigi )- pen 7. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At Tirmidzi dari 'Arfajah bin As'ad radhiyallohu 'anhum, dia berkata : artinya : " Hidungku tertebas ( dalam riwayat lain : terpotong ) pada perang Kulab di masa jahiliyah. maka aku menggantinya dengan hidung palsu yang terbuat dari perak, namun ternyata membusuk. maka Rasululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan kepadaku untuk menggantinya dengan hidung palsu yang terbuat dari emas." Hadits ini di shohihkan oleh Al Albani rahimahulloh dalam Shohih Abi Dawud ( No. 4232 ) dan Shohih At Tirmidzi ( no. 1482 ) - pen Diambil dari rubrik : Problema Anda, Majalah Asy Syari'ah no. 33/1428H/2007.Vol.III. Wassalamu'alaykum wa RohmatulloHi wa BarokatuHu
[Non-text portions of this message have been removed]