BismillaaHir Rohmaanir Rohiim
Assalamu'alaykum wa RohmatulloHi wa BarokatuHu
 
KOSMETIKA PEMUTIH WAJAH
 
Apa hukum menggunakan produk kecantikan yang terbuat dari bahan bahan
kimia dan bahan bahan alami yang berkhasiat mengubah warna kulit dari
coklat menjadi putih ?
 
Dijawab oleh al Ustadz Abu Abdillah al Makassari :
 
Pertanyaan ini telah diajukan kepada seorang imam ahli fiqih masa ini,
yaitu Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahulloh. Beliau menjawab :
" Jika pengubahan tersebut adalah pengubahan yang bersifat permanen maka
hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Karena perbuatan ini
mengubah ciptaan Alloh Subhanahu wa Ta'ala melebihi perbuatan mentato.
Padahal telah tsabit ( tetap ) dari Rasululloh Shollallohu 'alaihi wa
sallam bahwa beliau Shollallohu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang
menyambung rambut wanita lain, wanita yang minta disambungkan rambutnya,
wanita yang minta ditato. Rasululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam
bersabda, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud radhiyallohu 'anhu,
yang artinya :
" Alloh melaknat wanita yang mentato, wanita yang minta ditato, wanita
yang mencabut alis ( atau rambut lainnya yang ada diwajah ), wanita yang
minta dicabutkan alisnya ( atau rambut lainnya yang ada di wajah ),
wanita yang minta direnggangkan gigi giginya. Mereka adalah wanita
wanita yang mengubah ciptaan Alloh Subhanahu wa Ta'ala  .1.
 
Ibnu Mas'ud radhiyallohu 'anhu berkata : " Bagaimana mungkin aku tidak
melaknat orang yang dilaknat Rasululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam ?"
( Muttafaqun 'alaih )
 
Al-Washilah adalah wanita yang menyambung rambut yang pendek dengan
rambut lain atau yang serupa dengan rambut,
 
Al Mustaushilah adalah wanita yang minta disambungkan rambutnya.
 
Al Wasyimah adalah wanita yang mentato dengan cara menusukkan jarum atau
yang semisalnya  ke kulit ( hingga luka ), lalu mengisi luka tersebut
dengan celak atau yang semisalnya, yang berefek mengubah warna kulit
yang asli menjadi warna lain.
 
Al Mustausyimah adalah wanita yang minta ditato
 
An Namishah adalah wanita yang mencabut rambut yang ada diwajah seperti
alis dan yang lainnya.2. Baik dia mencabut nya dari wajahnya sendiri
atau dari wajah wanita lain.
 
Al Mutanamamishah adalah wanita yang minta dicabutkan rambut yang ada di
wajahnya.
 
Al Mutafallijah adalah wanita yang minta di renggangkan gigi giginya
dengan cara dikikir dengan alat pengikir.
( mereka dilaknat oleh Alloh Subhanahu wa Ta'ala dan RasulNya
Shollallohu 'alaihi wa sallam  ) karena perkara tersebut merupakan
perbuatan mengubah ciptaan Alloh Subhanahu wa Ta'ala.3.
 
Dan perkara yang dipermasalahkan dalam pertanyaan di atas merupakan
pengubahan terhadap ciptaan Alloh Subhanahu wa Ta'ala yang melebihi
perkara perkara tersebut dalam hadits.
 
Adapun ( mempercantik diri dengan ) pengubahan yang tidak bersifat
permanen, tetapi hanya sementara waktu seperti mengenakan hinna.4 dan
semisalnya hukumnya boleh. Karena pengubahan ini hanya bersifat
sementara, yang akan hilang dalam waktu yang cepat. Seperti halnya (
berhias dengan ) celak dan lipstick.5.
 
Maka wajib untuk berhati hati dari segala perkara yang merupakan upaya
pengubahan atas ciptaan Alloh Subhanahu wa Ta'ala dan memberi peringatan
darinya, serta menyebarluaskan peringatan itu dikalangan umat agar suatu
kejelekan tidak menyebar dan menjalar sehingga akhirnya sulit untuk
memperbaikinya ( Majmu' Rasa'il, 17 / 20 - 21 )
 
 
Beredar di kalangan wanita produk produk kecantikan yang berkhasiat
memutihkan wajah dengan cara dioleskan pada wajah. kemudian lapisan
kulit wajah yang paling luar akan terkelupas sehingga nampaklah kulit
berikutnya yang lebih putih dan menarik. Bagaimana hukum menggunakan
produk tersebut ?
 
Pertanyaan yang serupa telah diajukan kepada Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin
rahimahulloh. beliau menjawab :
 
" Menurut pendapat kami, apabila hal itu dilakukan dalam rangka berhias
dan mempercantik diri maka hukumnya haram. Berdasarkan qiyas ( analogi )
dengan perbuatan namsh, wasyr 6, dan yang semisalnya.
 
dan jika dalam rangka menghilangkan cacat pada wajah maka hukumnya
boleh. Seperti menghilangkan flek hitam, noda hitam, dan goresan pada
wajah serta yang serupa dengannya.
 
Karena Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam mengizinkan salah seorang
sahabatnya yang putus hidungnya untuk menggantinya dengan hidung palsu
yang terbuat dari emas."7 ( Majmu' Rasa'il, 17 / 19 - 20 ).
 
Wallohu A'lam bish Showab
 
 
 
========================================================================
==================================================
 
1. Dan Rasululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam  bersabda, yang artinya
: 
" Alloh  melaknat wanita yang menyambungkan rambut wanita lain dan
wanita yang minta disambungkan rambutnya." ( Muttafaqun 'alaih dari
'Aisyah dan Asma' bintu Abi Bakr radhiyallohu 'anhunna )-pen.
 
2. Makna yang disebutkan oleh Asy Syaikh Ibnu "utsaimin rahimahulloh
semakna dengan yang disebutkan oleh Ibnu Atsir rahimahulloh dalam An
Nihayah ( 5/253 ), An Nawawi rahimahulloh dalam Syarh Muslim ( 14/88 ),
dan Ibnu Hajar rahimahulloh dalam Fathul Bari ( 10/377).
 
Namun Asy Syaikh Al Albani rahimahulloh berkata: " Kata wajah dalam
definisi tersebut tidak bermaksud untuk membatasi namsh hanya pada wajah
saja, melainkan sebagai penyebutan suatu yang banyak terjadi." Artinya,
namsh tidak terbatas hanya mencabut rambut yang ada di wajah saja
meskipun itu yang banyak terjadi. melainkan mutlak meliputi bagian tubuh
lainnya selain yang memang diperintahkan untuk dibersihkan, seperti bulu
ketiak, Al Albani rahimahulloh berdalilkan dengan :
    - Pemutlakan hadits, Beliau berkata : " Hadits tentang namsh
mencakup namsh pada seluruh bagian tubuh."
    - Definisi namsh secara bahasa, sebagaimana dalam Al Qamus:" Namsh
adalah mencabut rambut." Lihat Ghoyatul Marom, hal 77-78 ( pen )
 
3. Dan itu adalah wahyu iblis untuk menggelincirkan Bani Adam kepada
kemurkaan Alloh Subhanahu wa Ta'ala. Sebagaimana firmanNya
menghikayatkan perkataan iblis, artinya : " Dan sungguh aku akan
perintahkan kepada mereka sehingga mereka mengubah ciptaan Alloh ." ( An
Nisa': 119 ) - pen
 
4. Hinna' adalah inai ( pacar ) yang biasa digunakan wanita untuk
mewarnai tangan dan kaki ( Al Majmu' 1/345 ) - pen
 
5. Namun jika terbukti bahwa lipstick tersebut merusak bibir, membuatnya
kering dan pecah pecah serta menghilangkan minyak dan kelembabannya,
maka tidak boleh digunakan. Karena seseorang tidak boleh melakukan
sesuatu yang memudaratkan dirinya, Hal ini diingatkan oleh Asy Syaikh
Ibnu 'Utsaimin rahimahulloh sebagaimana Majmu'ah As'ilah Tuhimmul Usroh
Al Muslimah ( hal 35 ) - pen
 
6. Wasyr adalah mengikir gigi untuk merenggangkan antara satu dengan
yang lainnya agar semakin indah dan menarik. Pelakunya dinamakan al
mutafallijah ( Riyadhus Sholihin. Bab Haramnya menyambung rambut,
mentato, dan mengikir gigi )- pen
 
7. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At Tirmidzi dari 'Arfajah
bin As'ad radhiyallohu 'anhum, dia berkata : artinya : " Hidungku
tertebas ( dalam riwayat lain : terpotong ) pada perang Kulab di masa
jahiliyah. maka aku menggantinya dengan hidung palsu yang terbuat dari
perak, namun ternyata membusuk. maka Rasululloh Shollallohu 'Alaihi wa
Sallam memerintahkan kepadaku untuk menggantinya dengan hidung palsu
yang terbuat dari emas."
Hadits ini di shohihkan oleh Al Albani rahimahulloh dalam Shohih Abi
Dawud ( No. 4232 ) dan Shohih At Tirmidzi ( no. 1482 ) - pen
 
Diambil dari rubrik : Problema Anda, Majalah Asy Syari'ah no.
33/1428H/2007.Vol.III.
 
 
 
Wassalamu'alaykum wa RohmatulloHi wa BarokatuHu


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke