... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com



Judul             : Panduan Lengkap Nikah (dari "A" sampai "Z")
Penulis           : Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin 'Abdir Razzaq
Penerjemah    : Ahmad Saikhu
Pengedit Isi    : Arman Amri, Lc
Penerbit         : Pustaka Ibnu Katsir
Cetakan         : Keempat - Juli 2006
Halaman         : xxiv + 481



Untuk menikah memang diperlukan ilmu. Banyak hal yang perlu diketahui dalam
masalah pernikahan. Dari mulai tuntunan memilih pendamping hidup, meminang,
mahar, sampai masalah adab-adab dalam bercampur. Dengan ilmu tersebut
seseorang mengetahui apa-apa yang dibolehkan oleh agama dan apa-apa yang
tidak dibolehkan. Dengan ilmu itu pula, seorang suami atau istri dapat
menjadikannya sebagai panduan dalam mengarahkan biduk rumah tangganya sesuai
dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam. Yang pada akhirnya
seseorang bisa mengharap pernikahannya mencapai kebahagiaan yang sejati.

Buku ini menjelaskan banyak hal tentang masalah pernikahan. Mulai dari
keutamaan-keutamaan menikah, penjelasan tentang wanita yang halal dan haram
untuk dinikahi, panduan memilih istri yang shalehah, nazhor (melihat wanita
yang dipinang), sampai adab-adab pernikahan dalam mencampuri istri. Juga
membahas mengenai hak-hak seorang istri dan juga suami. Pada bagian akhir
memuat juga kisah-kisah para salafush shaleh dalam kehidupan pernikahannya.
Perhatikan bagaimana kesabarannya, kemuliaannya, kesetiaannya, dsb, yang
menjadi contoh teladan buat kita semua. Pembahasan yang begitu luas dalam
buku ini insya Allah cukup menjadi bekal bagi kita untuk menuju pernikahan
yang barakah sesuai dengan Sunnah Nabi Shallallahu'alahi wa sallam. Dari
membaca buku ini insya Allah kita bisa semakin sadar bahwa untuk menikah
memang diperlukan ilmu.


Berikut saya kutipkan sebagian dari buku tersebut dengan meringkasnya.
Sebagian dari hak-hak isteri, hak-hak suami dan mutiara kisah dari para
salafush shaleh.



[H A K  I S T E R I]
--------------------
1. Wasiat Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam tentang wanita.
Al Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu dari Nabi
Shallallahu'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia
mengganggu tetangganya,  dan berbuat baiklah kepada wanita. Sebab, mereka
diciptakan dari tulang rusuk, dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah
bagian atasnya. Jika engkau meluruskannya, maka engkau mematahkannya dan
jika engkau biarkan, maka tetap akan bengkok. Oleh karena itu, berbuat
baiklah kepada wanita." (HR. Al Bukhari no. 5158).


8. Diantara hak isteri adalah dipergauli dengan cara yang ma'ruf.
Ketika menafsirkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala:

"... Dan bergaullah dengan mereka secara patut .." (QS. An Nisaa': 19).

Ibnu Katsir mengatakan: "Yakni perbaguslah ucapan kalian kepada mereka, dan
perbaguslah perbuatan kalian dan keadaan kalian sesuai kemampuan kalian,
sebagaimana kalian menyukai hal itu dari mereka. Oleh karena itu lakukanlah
yang sama terhadap mereka, sebagaimana Allah berfirman:

"... Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut
cara yang ma'ruf..." (QS. Al Baqarah: 228).

* Diantara mempergauli dengan baik adalah berakhlak baik terhadapnya *
Dari Abu Hurairah ia menuturkan, Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam
bersabda,

"Kaum mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik
akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik kepada isterinya."
(HR. At Tirmidzi no. 1162. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah
Ash Shahiihah no. 284).

Al Hasan al Bashri berkata, "Hakikat akhlak yang luhur ialah mencurahkan
kebaikan, menahan diri dari menyakiti dan berwajah manis."


9. Diantara haknya, engkau mengajarkan kepadanya tentang perkara agamanya.
Ali radhiyallahu'anhu berkata mengenai firman Allah

"Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka..." (QS. At Tahriim: 6)

"Yakni ajarkanlah dirimu dan keluargamu kebajikan serta didiklah mereka."

Qatadah berkata: "Yaitu dengan memerintahkan mereka agar mentaati Allah dan
mencegah mereka dari bermaksiat kepada Nya, serta memimpin mereka dengan
perintah Allah. Memerintahkan mereka dengan perintah Allah dan membantu
mereka atas hal itu. Apabila engkau melihat kemaksiatan kepada Allah, maka
hentikan dan cegahlah mereka dari perbuatan tersebut." (Tafsiir ath Thabari
(XXVIII/ 166)).

Allah memuji Nabi Nya, Ismail 'Alaihissalam dengan firman Nya:

"Dan ia menyuruh keluarganya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia
adalah seorang yang diridhai di sisi Rabb nya." (QS. Maryam: 55).


11. Diantara hak isteri adalah diberi nafkah.
Isteri dan anak-anak mempunyai hak untuk mendapatkan nafkah, yaitu nafkah
yang tidak berlebihan dan tidak pula terlalu kikir; berdasarkan firman-Nya:

".. Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu
dengan cara yang ma'ruf..." (QS. Al Baqarah: 233).

Nafkah tersebut tidak cukup berupa makanan dan minuman saja, tetapi mencakup
tempat tinggal, makanan dan pakaian, sebagaimana firman Nya:

"Tempatkanlah mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal menurut
kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati)
mereka ..." (QS. Ath Thalaaq: 6).

Tetapi, saudaraku yang budiman, usahamu itu haruslah dari yang halal, tidak
mengandung dosa dan syubhat. Dari Ka'ab bin 'Ujrah radhiyallahu'anhu,
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

"Wahai Ka'ab bin 'Ujrah! Sesungguhnya tidak akan masuk Surga daging dan
darah yang tumbuh dari keharaman. Maka Neraka lebih pantas untuknya." (HR.
Ahmad no. 14032. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahiih at Targhiib
wat Tarhiib no. 861).

Karenanya, isteri dari Salafush Shalih berkata kepada suaminya ketika pergi
menuju pekerjaannya: "Bertakwalah kepada Allah! Hati hati dengan usaha yang
haram. Sebab, kami tahan terhadap kelaparan dan kesulitan, tetapi kami tidak
tahan terhadap api Neraka."




[H A K  S U A M I]
-------------------
1. Kepemimpinan laki laki atas wanita

4. Hak suami atasnya ialah isteri tidak mengizinkan seseorang memasuki rumah
suaminya kecuali dengan seizinnya.
Al Bukhari meriwayatkan dalam kitab Shahiihnya dari Abu Hurairah
radhiyallahu'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa padahal suaminya berada di rumah,
kecuali dengan seizinnya, ia tidak pula mengizinkan (seseorang masuk) ke
dalam rumahnya kecuali dengan seizinnya. Dan tidaklah ia nafkahkan sesuatu
tanpa perintahnya, maka separuhnya diserahkan kepadanya." (HR. Al Bukhari
no. 5159).

5. Suami lebih besar haknya atas isterinya dibanding kedua orang tuanya.

7. Suami berhak ditaati oleh isterinya selama tidak dalam kemaksiatan.

12. Hak suami atas isterinya ialah dia berterima kasih kepada suaminya atas
apa yang diberikan kepadanya berupa makanan, minuman, pakaian, dan selainnya
yang sanggup dia berikan.
'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu'anhuma mengatakan: "Rasulullah
Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

'Allah tidak memandang seorang wanita yang tidak berterima kasih kepada
suaminya, padahal dia butuh kepadanya.' "(Dishahihkan oleh Syaikh al Albani
dalam as Silsilah ash Shahiihah no. 289).




[CONTOH - CONTOH UNTUK DITELADANI]
----------------------------------
Diantara tanda-tanda kesetiaan banyak wanita shalihah kepada suami mereka
setelah kematiannya bahwa mereka tidak menikah lagi. Tidak ada yang dituju
melainkan agar tetap menjadi isteri mereka di dalam Surga.

Dari Maimun bin Mihran, ia mengatakan: "Mu'awiyah bin Abi Sufyan
radhiyallahu'anhu meminang Ummud Darda', tetapi ia menolak menikah dengannya
seraya mengatakan, 'Aku mendengar Abud Darda' mengatakan: 'Aku mendengar
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

'Wanita itu bersama suaminya yang terakhir,' atau beliau mengatakan, 'untuk
suaminya yang terakhir.' " (As Silsilah Ash Shahiihah, Syaikh al Albani no.
1281, shahih).


Diantara teladan yang pantas disebutkan sebagai teladan utama para wanita
tersebut adalah Fathimah binti 'Abdil Malik bin Marwan. Fathimah binti
'Abdil Malik bin Marwan ini pada saat menikah, ayahnya memiliki kekuasaan
yang sangat besar atas Syam, Irak, Hijaz, Yaman, Iran, Qafqasiya, Qarim dan
wilayah di balik sungai hingga Bukhara dan Janwah bagian timur, juga Mesir,
Sudan, Libya, Tunisia, Aljazair, Barat jauh, dan Spanyol bagian barat.
Fathimah ini bukan hanya puteri Khalifah Agung, bahkan dia juga saudara
empat khalifah Islam terkemuka: al Walid bin 'Abdil Malik, Sulaiman bin
'Abdil Malik, Yazid bin 'Abdil Malik dan Hisyam bin 'Abdil Malik. Lebih dari
itu dia adalah isteri Khalifah terkemuka yang dikenal Islam setelah empat
khalifah di awal Islam, yaitu Amirul Mukminin 'Umar bin 'Abdil 'Aziz.

Puteri khalifah, dan khalifah adalah kakeknya
Saudara khalifah, dan khalifah adalah suaminya

Wanita mulia yang merupakan puteri khalifah dan saudara empat khalifah ini
keluar dari rumah ayahnya menuju rumah suaminya pada hari dia diboyong
kepadanya dengan membawa harta termahal yang dimiliki seorang wanita di muka
bumi ini berupa perhiasan. Konon, diantara perhiasan ini adalah dua liontin
Maria yang termasyhur dalam sejarah dan sering disenandungkan para penya'ir.
Sepasang liontin ini saja setara dengan harta karun.

Ketika suaminya, Amirul Mukminin, memerintahkannya agar membawa semua
perhiasannya ke Baitul Mal, dia tidak menolak dan tidak membantahnya sedikit
pun.

Wanita agung ini -lebih dari itu- ketika suaminya, Amirul Mukminin 'Umar bin
'Abdul 'Aziz wafat meninggalkannya tanpa meninggalkan sesuatu pun untuk diri
dan anak-anaknya, kemudian pengurus Baitul Mal datang kepadanya dan
mengatakan, "Perhiasanmu, wahai sayyidati, masih tetap seperti sedia kala,
dan aku menilainya sebagai amanat (titipan) untukmu serta aku memeliharanya
untuk hari tersebut. Dan sekarang, aku datang meminta izin kepadamu untuk
membawa (kembali) perhiasan tersebut (kepadamu)."

Fathimah memberi jawaban bahwa perhiasan tersebut telah dihibahkannya untuk
Baitul Mal bagi kepentingan kaum muslimin, karena mentaati Amirul Mukminin.
Kemudian dia mengatakan, "Apakah aku akan mentaatinya semasa hidupnya, dan
aku mendurhakainya setelah kematiannya?"





[PERSONAL VIEW]
---------------
Banyak hal -dan bahkan sangat banyak- yang perlu kita ketahui tentang
masalah pernikahan. Buku ini dengan keluasan bahasannya memang perlu untuk
dipelajari bagi mereka yang akan atau telah menikah. Agar kehidupan
pernikahannya bisa selaras dengan aturan Islam.

Bila kita perhatikan, masih banyak para suami yang melupakan pengajaran
agama kepada istri dan keluarganya. Padahal itu merupakan hak isteri. Ada
sebagian lagi yang tidak mempergauli isteri dengan cara yang ma'ruf, semisal
berlaku kasar, dll. Pun demikian dengan para isteri. Ada yang tidak
berterima kasih kepada suaminya. Ada sebagian lagi tidak mentaati suami,
dll. Hal-hal seperti inilah yang seharusnya diperbaiki. Tidak ada jalan lain
kecuali dengan melihat dan merujuk bagaimana aturan Islam menjelaskan
tentang masalah pernikahan.

Maka dari itu -sekali lagi- bahwa untuk menikah memang diperlukan ilmu.





Ringkasan buku ini dibuat oleh Chandraleka
di Depok, 19 November 2007

Kirim email ke