BAGAIMANA MEMANFAATKAN APA YANG DIMILKI ORANG-ORANG KAFIR TANPA IKUT
TERJERUMUS KE DALAM BAHAYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana memanfaatkan apa
yang dimiliki orang-orang kafir tanpa ikut terjerumus ke dalam bahaya? Dan
apakah mashalih mursalah (adanya kemaslahatan sampingan) dapat dijadikan
dasar dalam hal ini ?

Jawaban.
Yang dilakukan oleh musuh-musuh Allah dan musuh kita, yakni kaum kuffar,
terbagi menjadi tiga:
- Pertama: ibadah.
- Kedua: kebiasaan/tradisi.
- Ketiga: produk dan jasa.

Tentang ibadah; sebagaimana telah diketahui, seorang muslim tidak boleh
menyerupai mereka dalam beribadah. Barangsiapa yang menyerupai mereka dalam
beribadah berarti ia telah terjerumus ke dalam petaka yang besar, dan bisa
jadi itu menggiringkan kepada kekufuran dan mengeluarkannya dari Islam.

Tentang kebiasaan/tradisi, seperti pakaian dan sebagainya, diharamkan
menyerupai mereka dalam hal ini, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam

"Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berati ia dari golongan mereka
" [HR.Ahmad (2/50,92]

Tentang produk-produk dan jasa yang mengandung kemaslahatan umum, tidak
apa-apa kita mempelajari apa yang mereka produksi dan memanfaatkannya. Hal
ini tidak termasuk tasyabbuh (menyerupai), tapi termasuk ikut serta dalam
produk-produk ber-manfaat yang pelakunya tidak dianggap menyerupai mereka.

Adapun ungkapan penanya, "Apakah mashalih mursalah bisa dijadikan dasar
dalam hal ini?"

Kami katakan, mashalih mursalah tidak pantas dijadikan dalil tersendiri,
bahkan kami katakan, bahwa mashalih mursalah itu, jika terbukti bahwa itu
maslahat, maka dibenarkan syari'at bahwa itu itu benar dan diterima serta
termasuk yang disyari'atkan. Namun jika terbukti bahwa itu batil, maka itu
tidak termasuk maslahat-maslahat sampingan, walaupun pelakunya mengklaim
demikian. Jika tidak termasuk ini dan tidak juga yang itu, maka dikembalikan
kepada asalnya; jika bukan merupakan ibadah, maka pada dasarnya halal.
Dengan demikian jelaslah bahwa akibat-akibat sampingan itu tidak bisa
dijadikan sebagai dalil tersendiri.

[Fatawa Al-Aqidah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 255-256]

HUKUM BEKERJA BERSAMA ORANG KAFIR

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seseorang yang bekerja
bersama orang-orang kafir. Apa nasehat Syaikh untuknya?

Jawaban
Beliau menjawab, Kami nasehatkan kepada saudara yang bekerja bersama
orang-orang kafir, agar mencari suatu pekerjaan yang di dalamnya tidak ada
seorang pun yang merupakan musuh Allah dan RasulNya, yaitu yang tidak
memeluk agama Islam. Jika bisa mendapatkan itu, maka itulah yang selayaknya,
tapi jika kesulitan, maka itu tidak mengapa, karena ia bekerja pada
pekerjaannya dan mereka pun bekerja pada pekerjaan mereka, tapi dengan
syarat, hendaknya di dalam hatinya tidak ada kecintaan dan loyalitas
terhadap mereka, di samping itu, hendaknya ia tetap teguh menjalankan apa
yang diperintahkan syari'at, yaitu yang berkaitan dengan pengucapan salam
kepada mereka dan membalas salam mereka, dan sebagainya. Kemudian juga,
hendaknya tidak menghadiri jenazah mereka, tidak ikut merayakan hari raya
mereka dan tidak mengucapkan selamat pada mereka.

[Fatawa Al-'Aqidah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 255]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,
Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]






[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke