Selasa, 29 Jan 08 08:31 WIB

Assalammu'alaikum Wr Wb...

Pak Ustadz, apa hukumnya mengubur jenazah berikut peti
matinya dikubur bersama jenazah tersebut.

Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Pada prinsipnya Islam mengajarkan kesederhanaan dalam
proses penguburan jenazah. Kain kafan pun lebih utama
yang murah, bukan yang mahal, karena toh pada akhirnya
hanya akan menjadi sesuatu yang terbuang percuma. Dan
mahal atau murahnya kain kafan yang digunakan, sama
sekali tidak ada pengaruhnya buat jenazah di alam
kuburnya.
Hukum Peti Kayu Jenazah
Memang ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama
tentang hukum menguburkan jenazah dengan menggunakan
peti mati yang terbuat darikayu.
Di dalam kitab Al-Fiqhu 'ala Mazahibil Arba'ah
terbitan Departemen Waqaf Mesir, disebutkan perbedaan
pandangan para ulama dalam masalah ini.
•Mazhab Al-Malikiyah menyebut bahwa menguburkan
jenazah dengan kotak kayu merupakan perbuatan khilaful
awla. Maksudnya sesuatu yang bertentang dengan
keutamaan.
•Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah
menyebutnya sebagai makruh, kecuali karena ada hajat.
Misalnya, tanahnya lembek sehingga akan menyulitkan
proses penguburan.
•Mazhab Al-Hanabilah menyebutkan bahwa hukumnya makruh
secara mutlak, tanpa kecuali dan apa pun alasannya.
Dalam kitab Al-Fatawa Al-Islamiyah Syeikh Abdul Majid
Salim, jilid 4 halaman 1264, disebutkan bahwa
menguburkan jenazah dalam peti kayu hukumnya karahah
(dibenci). Kecuali bila tanahnya terlalu lembek. Namun
bila jenazahnya perempuan, maka lebih utama
menggunakan peti, demi menjaga aurat dan
kehormatannya, terutama saat menurunkan jenazah.
Majelis Al-Majma' Al-Islami yang berada di bawah
naungan Rabithah Alam Al-Islami dalam fatwanya tentang
menguburkan jenazah di dalam peti matinya, menyebutkan
bahwa:

1.Setiap amal dan sikap yang dilakukan oleh seorang
muslim dengan maksud untuk menyerupai perbuatan orang
non muslim, hukumnya mahdzhur syar'an dan terlarang
secara syariah dengan dasar hadits nabawiyah.

2.Dan menguburkan jenazah di dalam peti mati, kalau
niatnya untuk menyerupai orang kafir, maka hukumnya
haram. Tapi kalau niatnya bukan karena ingin
menyerupai orang kafir, maka hukumnya makruh. Selama
tidak ada hajat, maka bila ada hajat hukumnya tidak
mengapa.
Di dalam tafsir Al-Jami' li Ahkamil Quran karya
Al-Imam Al-Qurthubi jilid 10 halaman 381, disebutkan
bahwa menguburkan jenazah dalam peti kayu hukumnya
boleh, terutama bila tanahnya lembek.
Diriwayatkan bahwa Nabi Danial dikuburkan di dalam
peti yang terbuat dari batu. Dan disebutkan juga bahwa
Nabi Yusuf 'alaihissalam dikuburkan dalam peti dari
kaca dan dimasukkan ke dalam sumur, karena takut akan
disembah jasadnya. Hingga sampai zaman Nabi Musa,
jenazah itu kemudian diangkat dan dimasukkan ke
kuburan nabi Ishak. Namun riwayat ini tidak didukung
oleh dasar yang kuat.

Wallahu 'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh, 

Ahmad Sarwat, Lc




      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

Kirim email ke