Merokok Memang Haram

Ditulis Oleh Rizki Wicaksono
02-09-2008,


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, merokok haram hukumnya
berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan
As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar.

Allah berfirman di surat Al-Baqarah ayat 195 yang artinya, "Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan."

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.
Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok
termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah SAW
bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta
adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat.
Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok
adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat,
bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung
kemudharatan.

Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "tidak boleh
(menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain."
(HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).

Jadi, menimbulkan bahaya adalah hal yang tidak diberlakukan dalam
syari'at, baik bahaya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana
dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan
harta.

Adapun dalil dari i'tibar yang benar yang menunjukkan keharaman rokok
adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke
dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa.
Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya
sendiri.

Para perokok selalu merasa cemas dan tidak tenang bila tidak menghisap
zat bernikotin itu. Alangkah berat ia melakukan puasa dan
ibadah-ibadah lainnya karena hal itu akan menghalagi dirinya dari
merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan
orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok
mengepul di hadapan mereka.

Semua i'tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan.
Karena itu, saya mengajak saudara-saudara kaum muslimin yang masih
didera oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada
Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad
yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah, mengharap
pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya, semua itu adalah amat
membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut.

Jika ada orang yang berkilah, sesungguhnya kami tidak menemukan nash,
baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah SAW perihal haramnya
rokok, maka cobalah simak penjelasan di bawah ini sebagaimana
tercantum dalam Program Nur 'alad Darb, dari Fatwa Syekh Muhammad bin
Shaleh Al-Utsaimin, dari kitab Fatwa-Fatwa Terkini 2.

Nash-nash Alquran dan sunah terdiri dari dua jenis;
1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith
(ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian
yang banyak sekali hingga hari kiamat.

2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri
secara langsung. Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat
Alquran dan dua hadis yang kami sebutkan di atas yang menunjukkan
keharaman merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung
kepadanya. Misalnya, fiman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang
artinya, "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah."

Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, semua
hamba Allah tetap harus mematuhinya, karena dari sisi pengambilan
dalil mengindikasikan hal itu.

Masih ada beberapa ulama lain yang juga mengharamkan merokok.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur'an menyatakan,
"Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka
apa-apa yang buruk (kotoran)." (al-A'raf: 157). Rasulullah juga
melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana
diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah RA. Merokok
juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya,
rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada
jamaah shalat.

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda
memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu
sendiri perlu penyesuaian.

Ulama Mesir, Syria, Saudi
Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara
yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty
al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir,
An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi'i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul
Malik al-Ashami.

Dr Yusuf Qardhawi
Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya 'Halal
& Haram dalam Islam'. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya
dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad
dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga
mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih
baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan
bila memang keluarganya tidak membutuhkan.

Keharaman rokok tidaklah berdasarkan sebuah larangan yang disebutkan
secara ekplisit dalam nash Al-Quran Al-Kariem atau pun As-Sunnah
An-Nabawiyah. Keharaman rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa
ini setelah dipastikannya temuan bahwa setiap batang rokok itu
mengandung lebih dari 4000 jenis racun berbahaya. Dan karena racun itu
merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT untuk dijaga
dan diperlihara, maka merokok itu termasuk melanggar amanat itu dan
merusak larangan.

Namun banyak orang yang menganggap hal itu terlalu mengada-ada, sebab
buktinya ada jutaan orang di muka bumi ini yang setiap hari merokok
dan buktinya mereka masih bernafas alias tidak langsung mati seketika
itu juga.

Karena itulah kita masih menemukan rokok di sekeliling kita dan
ternyata pabrik rokokpun tetap berdiri tegar. Bahkan mampu memberikan
masukan buat pemerintah dengan pajaknya. Sehingga tidak pernah muncul
keinginan baik dari pembuat hukum untuk melarang rokok.

Ini adalah salah satu ciri ketertinggalan informasi dari masyarakat
kita. Dan di negeri yang sudah maju informasinya, merupakan bentuk
ketidak-konsekuenan atas fakta ilmu pengetahuan. Dan kedua jenis
masyarakat ini memang sama-sama tidak tahu apa yang terbaik buat
mereka. Misalnya di barat yang konon sudah maju informasinya dan
ipteknya, masih saja ada orang yang minum khamar. Meski ada larangan
buat pengemudi, anak-anak dan aturan tidak boleh menjual khamar kepada
anak di bawah umur. Tapi paling tidak, sudah ada sedikit kesadaran
bahwa khamar itu berbahaya. Hanya saja antisipasinya masih terlalu
seadanya.

Sedangkan dalam hukum Islam, ketika sudah dipastikan bahwa sesuatu itu
membahayakan kesehatan, maka mengkonsumsinya lantas diharamkan. Inilah
bentuk ketegasan hukum Islam yang sudah menjadi ciri khas. Maka khamar
itu tetap haram meski hanya seteguk ditelan untuk sebuah malam yang
dingin menusuk.

Demikian pula para ulama ketika menyadari keberadan 4000-an racun
dalam batang rokok dan mengetahui akitab-akibat yang diderita para
perokok, mereka pun sepakat untuk mengharamkannya. Sayangnya, umat
Islam masih saja menganggap selama tidak ada ayat yang tegas atau
hadits yang eksplisit yang mengharamkan rokok, maka mereka masih
menganggap rokok itu halal, atau minimal makruh.

Awalnya belum ada ulama yang mengharamkan rokok, kecuali hanya
memakruhkan. Dasar pemakruhannya pun sangat berbeda dengan dasar
pengharamannya di masa sekarang ini.

Dahulu para ulama hanya memandang bahwa orang yang merokok itu
mulutnya berbau kurang sedap. Sehingga mengganggu orang lain dalam
pergaulan. Sehingga kurang disukai dan dikatakan hukumnya makruh.

Sebagian kiyai di negeri kita yang punya hobi menyedot asap rokok,
kalau ditanyakan tentang hukum rokok, akan menjawab bahwa rokok itu
tidak haram, tetapi hanya makruh saja.

Mengapa mereka memandang demikian? Karena literatur mereka adalah
literatur klasik, ditulis beberapa ratus tahun yang lalu, di mana
pengetahuan manusia tentang bahaya nikotin dan zat-zat beracun di
dalam sebatang rokok masih belum nyata terlihat. Tidak ada fakta dan
penelitian di masa lalu tentang bahaya sebatang rokok.

Maka hukum rokok hanya sekedar makruh lantaran membuat mulut berbau
kurang sedang serta mengganggu pergaulan.

Penelitian Terbaru
Seandainya para kiyai itu tidak hanya terpaku pada naskah lama dan
mengikuti rekan-rekan mereka di berbagai negeri Islam yang sudah maju,
tentu pandangan mereka akan berubah 180 derajat.

Apalagi bila mereka membaca penelitian terbaru tentang 200-an racun
yang berbahaya yang terdapat dalam sebatang rokok, pastilah mereka
akan bergidik. Dan pastilah mereka akan setuju bahwa rokok itu
memberikan madharat yang sangat besar, bahkan teramat besar.

Pastilah mereka akan menerima bahwa hukum rokok itu bukan sekedar
makruh lantaran mengakibatkan bau mulut, tapi mereka akan sepakat
mengatakan bahwa rokok itu haram, lantaran merupakan benda mematikan
yang telah merenggut jutaan nyawa manusia. Prosentase kematian
disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan
kecelakaan lalulintas.

Badan kesehatan dunia WHO menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346
ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. Dan tidak kurang
dari 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu
rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.

Penelitian juga menyebutkan bahwa 20 batang rokok per hari akan
menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk
darah merah.

Seandainya para kiyai mengetahui penelitian terakhir bahwa rokok
mengandung kurang lebih 4.000 elemen-elemen dan setidaknya 200 di
antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan, pastilah pandangan
mereka akan berubah.

Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar
adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada
paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan
peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker
paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat
hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.

Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami
resiko14 kali lebih bersar terkena kanker paru-paru, mulut, dan
tenggorokan dari pada mereka yang tidak menghisapnya.

Penghisap rokok juga punya kemungkinan 4 kali lebh besar untuk terkena
kanker esophagus dari mereka yang tidak menghisapnya.

Penghisap rokok juga beresiko 2 kali lebih besar terkena serangan
jantung dari pada mereka yang tidak menghisapnya.

Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan
gagal jantung serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan
kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti
kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok
secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.

Tidak ada satu pun orang yang bisa menyangkal semua fakta di atas,
karena merupakan hasil penelitian ilmiah. Bahkan perusahaan rokok poun
mengiyakan hal tersebut, dan menuliskan pada kemasannya kalimat
berikut:

MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGUGAN
KEHAMILAN DAN JANIN.

Kalau produsen rokok sendiri sudah menyatakan bahaya produknya
berbahaya dan mendatangkan penyakit, bagaimana mungkin konsumen masih
mau mengingkarinya?

====

http://citizennews.suaramerdeka.com/index.php?option=com_content&task=view&id=390&Itemid=1

Kirim email ke