Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saudaraku seiman segama. Saya berharap banyak milis ini dapat membantu memecahkan persoalan yang terjadi dilingkungan saya. Maaf sebelumnya kalau agak panjang penjelasannya
Tahun 2002 di Majlis Ta'lim dilingkungan saya dibentuk "Paguyuban Dana Kematian" yang tujuannya adalah untuk menyantuni anggota dan keluarganya yang terkena musibah meninggal dunia. Agar berjalan lancar maka : 1.Dibentuk tim perumus sebanyak 11 orang jamaah yang dianggap mampu untuk merumuskan aturan mainnya 2.Aturan yang dirumuskan tim perumus kemudian disampaikan kepada jamaah/anggota dan hasilnya semua jamaah/anggota yang hadir menyetujui dan akhirnya ditetapkan sebagai "Peraturan" yang berlaku di Paguyuban tsb. 3.Peraturan tersebut intinya : a.Setiap anggota wajib membayar iuran minimal Rp. 500,- perminggu b.Apabila terjadi musibah meninggal dunia pada anggota dan keluarganya (yg tercantum dalam Kartu Keluarga) maka paguyuban akan memberi santunan sebesar Rp. 400.000,- dengan catatan status anggota masih aktif c.Anggota dinyatakan tidak aktif apabila 3 bulan berturut-turut (mempunyai tunggakan iuran wajib diatas Rp. 6.000,-) dan kepada yang bersangkutan tidak dierikan santunan apabila terjadi musibah meninggal dunia pada diri dan anggota keluarganya (lihat poin b) d.Status anggota tidak aktif dinyatakan pulih apabila telah melunasi tunggakan iuran wajib dan haknya sama dengan anggota aktif 4.Saat ini Paguyuban telah memiliki saldo kas lebih kurang Rp. 10.500.000,- 5.Sejak berdiri sampai saat ini sudah ada 2 anggota yang tidak diberikan santunan karena yang bersangkutan mempunyai tunggakan iuran wajib lebih dari Rp. 6.000 dan stutus anggota dinyatakan tidak aktif 6.Selama ini pengurus dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada peraturan yang berlaku di Paguyuban tersebut dengan tidak ditambah dan dikurangi sedikitpun Saat ini timbul beberapa permasalahan antara lain : 1.Ada beberapa anggota yg mengganggap bahwa pengurus terlalu kaku karena berpedoman pada aturan. Apakah ini salah ? padahal aturan yg diterapkan hasil kesepakatan bersama 2.Ada satu anggota yang menginginkan aturan yang ada dirubah dan dia berpendapat bahwa : a.Aturan yang berlaku dipaguyuban telah melebihi aturan dan ketentuan Allah SWT. Melihat proses pembuatan aturan tersebut, Apakah pendapat ini benar ???? b.Dengan melihat saldo kas Rp. 10,5 jt. anggota tersebut menganggap paguyuban ini sudah kaya dan dia mengeluarkan dalil " Bahwa Allah SWT akan melaknat orang kaya yang tidak mau menyantuni tetangga kiri kanannya yang terkena musibah. Apakah dalil ini bisa diterapkan untuk kasus dipaguyuban ini ??? Saya mohon pencerahan dan pendapat dari teman2 yang ada dimilis ini. Dan saya ucapkan terima kasih sebelumnya Wassalam Syaefudin Zuhri Depok