Akankah Lembaga Zakat Ditutup?
Oleh : Ismail A. Said
President Director Dompet Dhuafa

Dalam rapat Panitia Ad Hoc (PAH) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Gedung DPD 
Jakarta, Selasa (24/2) kemarin, Menteri Agama, Maftuh Basyuni memberikan tiga 
catatan penting tentang masa depan zakat di Indonesia.

Tiga hal itu; 1. Perlunya melakukan revisi undang-undang No.38 tahun 1999, 
tentang Pengelolaan Zakat yang telah diberlakukan selama sembilan tahun karena 
dinilai kurang memuaskan. 2. Dalam undang-undang yang baru akan diusulkan bagi 
Muzaki yang tidak membayar zakat akan diancam hukuman. 3.Dalam undang-undang 
yang baru diusulkan Badan Amil Zakat (BAZ) menjadi satu-satunya lembaga 
pengelola zakat di Indonesia dari tingkat nasional sampai desa/kelurahan.

Mengenai undang-undang zakat no.38 tahun 1999, memang mendesak untuk direvisi. 
Karena dalam undang-undang tersebut, belum mengatur lembaga mana sebagai 
regulator, operator dan pengawas. Dampak ketidak jelasan ini, maka peran setiap 
lembaga menjadi tidak jelas. Sebut saja peran BAZNAS, saat ini rancu, apakah 
regulator atau operator, karena kedua fungsi tersebut saat ini dirangkap oleh
BAZNAS.

Sementara, sanksi bagi muzaki yang tidak membayar zakat sebuah langkah baik. 
Tapi kebijakan ini adalah jalan akhir, karena yang terbaik adalah memberikan 
penyadaran kepada masyarakat akan nilai-nilai wajib dari zakat itu sendiri. 
Sebuah edukasi yang belum diberikan secara maksimal oleh pemerintah.

Sedangkan, keinginan Menteri Agama, untuk mengusulkan Badan Amil Zakat (BAZ) 
menjadi satu-satunya lembaga pengelola zakat di Indonesia, dari tingkat 
nasional sampai desa/kelurahan, rasanya kurang tepat. Kita semua melihat, saat 
ini telah tumbuh BAZ dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dalam kompetisi kebajikan 
amal sholeh ini, pemerintah mestinya melihat fakta lapangan bahwa kenyataannya 
masyarakat masih memilih LAZ sebagai lembaga yang dipercaya.

Dari sisi penghimpunan perolehan zakat melalui LAZ lebih tinggi. Sementara dari 
kreatifitas pendayagunaan, banyak LAZ yang terbukti mampu mewujudkan sarana 
publik gratis untuk masyarakat miskin. Rumah sakit gratis, sekolah gratis, 
pemberdayaan ekonomi produktif, dan layanan karitatif lainnya. Program-program 
yang membantu pemerintah mengurai benang kusut kemiskinan saat ini, yang 
didukung oleh masyarakatnya sendiri melalui LAZ. Kenyataan ini mestinya menjadi 
pertimbangan Menteri Agama, untuk melihat LAZ tidak dengan sebelah mata.

Ada baiknya, dalam menata masa depan zakat Indonesia, kita belajar dan 
mengadopsi apa yang dilakukan Bank Indonesia. Sistem perbankan Indonesia 
mengizinkan Bank Swasta dan Bank Pemerintah seiring sejalan. Bank swasta tumbuh 
subur dan bersaing sehat dengan bank pemerintah. Bank Indonesia secara tegas 
memposisikan dirinya sebagai regulator dan pengawas. Bank Indonesia tidak 
menjadi operator/pemain, urusan bisnis sepenuhnya dijalankan fungsinya oleh 
bank swasta dan bank milik pemerintah.


Bank Indonesia, mengatur tentang syarat minimum permodalan, mengatur tata cara 
pembukaan cabang, mengatur secara tegas bisnis mana yang boleh dan yang tidak 
boleh dilakukan oleh bank. Bahkan lebih jauh, Bank Indonesia ikut menyeleksi 
calon Direksi dan komisaris suatu bank melalui “fit and proper test” , pemegang 
saham tidak boleh semaunya mengangkat seseorang menjadi anggota direksi dan 
komisaris. Semuanya diatur secara jelas sehingga bagi regulator, operator dan 
pengawas sangat memahami peran masing-masing.

Dari sini, kita bisa belajar menata masa depan zakat Indonesia. Bagaimana 
pemerintah dapat mendudukkan peran BAZ dan LAZ secara arif dan bijak. 
Pemerintah dapat mendudukkan BAZ dan LAZ seperti bank pemerintah dengan bak 
swasta. Biarkan BAZ dan LAZ bersaing sehat menjadi institusi yang amanah, 
profesional, dan dapat dipertanggung jawabkan di depan hukum dan Allah SWT. 
Pemerintah, mestinya tidak menafikan kepedulian masyarakat Indonesia yang 
demikian membumi melalui LAZ. Pemerintah juga perlu adil, melihat peran LAZ 
dalam menyadarkan zakat di Indonesia.

Akhirnya, masyarakat muslim Indonesia lah yang menentukan kemana amanah 
zakatnya akan diserahkan. Penting diingat, kepercayaan itu diberikan. Bukan 
diminta apalagi dipaksakan. Wallahu’alam.

www.dompetdhuafa.or.id




Kirim email ke