http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fatwa-ulama/hukum-wanita-muslimah-menikah-dengan-pria-non-muslim/
Hukum Wanita Muslimah Menikah dengan Pria Non Muslim

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrâhîm Alu Syaikh rahimahullâhu

Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya:

Apa hukumnya menikahkan anak perempuan dari kaum muslimin dengan pria non 
muslim?

Jawaban:

Hukum syariat terhadap pernikahan seperti itu adalah batil berdasarkan 
nash-nash Al-Qur’ân, As-Sunnah dan ijmâ’ (kesepakatan) kaum muslimin. Allah 
‘Azza wa Jalla berfirman:

وَلاَ تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ ۚ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ 
خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلاَ تَنْكِحُوْا 
الْمُشْرِكِيْنَ حَتَّى يُؤْمِنُوْا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ 
مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولاَئِكَ يَدْعُوْنَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللهُ 
يَدْعُوْ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَاتِهِ 
لِلنَّاسِ لََعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. 
Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun 
dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan 
wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min 
lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke 
neraka, Sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan 
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya 
mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah: 221)

لاَ هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّ

“Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada 
halal pula bagi mereka.” (Al-Mumtahanah: 10)

Yang demikian karena dikhawatirkan para wanita muslimah nantinya akan 
disimpangkan oleh orang-orang kafir tersebut dari aqidahnya atau akan dirusak 
oleh mereka dan bukannya para wanita muslimah itu yang sanggup memperbaiki 
suami mereka yang kafir, karena Allah berfirman:

أُولاَئِكَ يَدْعُوْنَ إِلَى النَّارِ

“Mereka mengajak ke neraka.” (Al-Baqarah: 221)

Yaitu orang-orang kafir itu dari langkah-langkah mereka akan mengajak kepada 
apa yang menjadi sebab masuknya ke neraka, baik melalui ucapan, perbuatan, 
maupun keyakinan. Hubungan pernikahan termasuk cara yang paling kuat untuk 
mempengaruhi jiwa masuk dalam ajakan sesat ini. Sedangkan orang kâfir itu tidak 
pernah ridha dari kaum muslimah sampai dia mau mengikuti agama orang kafir 
tersebut. Allah berfirman:

وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُوْدُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ

“Orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu 
mengikuti agama mereka.” (Al-Baqarah: 120)

Maka lelaki non muslim tidak sekufu dengan muslimah sama sekali, karena hak-hak 
hidup berumah tangga menuntut seorang istri sekian dari hak untuk suaminya. 
Allah berfirman:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى 
بَعْضٍ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah 
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita).” 
(An-Nisaa’: 34)

Maka hal ini tidak akan menjadi baik jika suami adalah seorang yang kafir 
sementara istri adalah muslimah. Allah berfirman:

وَلَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَافِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلاً

“Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk 
memusnahkan orang-orang yang beriman.” (An-Nisaa’: 141)

Demikian pula kedudukan suami adalah lebih tinggi di atas istri baik secara 
lahir maupun batin dan ini termasuk hal yang bertentangan dengan sabda Nabi 
shallallâhu ‘alaihi wa sallam:

اَلإسْلاَمُ يَعْلُوْ وَلاَ يُعْلَى عَلَيْهِ

“Islam itu tinggi dan tidak ada yang mengalahkan ketinggiannya.”

Yang wajib adalah agar dilakukan pada masalah ini satu perlakuan yang benar dan 
menerapkan (hukuman) pada apa yang semestinya atas wanita-wanita yang telah 
tergoda oleh nafsunya untuk melakukan tindakan tersebut (menikah dengan pria 
kâfir) suatu hal yang menjadi tuntutan dari kaidah-kaidah syariat yang suci 
ini. Barangsiapa melakukan (perbuatan tersebut) dalam keadaan menganggapnya 
halal, maka wanita itu murtad dan walinya jika bertindak sama maka sama pula 
hukumnya.

Jika wanita itu melakukannya namun ia tidak menganggap halal pernikahan 
tersebut, berarti ia telah melakukan dosa besar dan kejahatan besar. Akan 
tetapi ia tidak dihukumi murtad dan wajib ditegakkan hukum had kepadanya dengan 
hukuman rajam bila ia pernah menikah. Jika ia masih perawan maka ia terkena 
hukuman dera (cambuk) dan diasingkan selama setahun. Ini semua jika keadaan 
wanita itu mengetahui (memiliki ilmu tentang hukumnya). Sedangkan jika ia tidak 
mengetahui, maka gugurlah hukuman kepadanya, karena hukum had menjadi gugur 
disebabkan adanya syubhat (kekaburan karena tidak berilmu).

Sebagaimana wajibnya untuk terjadi perceraian di antara mereka berdua, wajib 
pula untuk menerapkan pada hak suami apa yang menjadi tuntutan dari 
kaidah-kaidah syari’at Islam yang indah ini. Maka penguasa melihat dari sisi 
maslahat syar’inya dan berijtihad pada macam perceraian apa yang diberlakukan 
atas mereka. Sampai-sampai seandainya saja maslahat menuntut untuk dilakukan 
hukuman terhadap mereka dengan hukuman mati, maka bisa dilakukan terhadap 
mereka dan yang seperti ini dibolehkan secara syari’at. (Fatawa wa Rasail 
Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, jilid 10, hal. 136-138)

(Dinukil dari Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’ah Al-Muslimah bab Nikah wa Thalaq 
(Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan 
Perceraian), perangkum: Amin bin Yahya Ad-Duwaisi, judul: Pernikahan antara 
Wanita Muslimah dengan Pria Non Muslim, hal. 199-202, penerjemah Abu 
‘Abdirrahman Muhammad bin Munir, muraja’ah: Al-Ustadz Abu Muhammad ‘Abdul 
Mu’thi, Lc., penerbit: Qaulan Karima Purwokerto, cet. ke-1 Ramadhan 
1426H/Oktober 2005M, untuk http://akhwat.web.id)

===
Paket Umrah 2009 Mulai US$ 1.1490
ONH Plus (Haji Khusus) Mulai US$ 5.900
Informasi selengkapnya ada di:
http://www.media-islam.or.id
Ingin belajar Islam?
Kirim email ke: syiar-islam-subscr...@yahoogroups.com


      Kenapa BBM mesti naik? Apakah tidak ada solusi selain itu? Temukan 
jawabannya di Yahoo! Answers! http://id..answers.yahoo.com

Kirim email ke