Oleh : Alihozi
http://alihozi77.blogspot.com


Berikut ini penulis ingin sharing kepada rekan-rekan mengenai akad 
utang-piutang yang halal & yang haram menurut ajaran agama Islam yang sering 
kita jumpai di masyarakat, dan memang sengaja penulis cari dari kitab-kitab 
fikih, semoga bermanfaat.

1.Akad Utang – Piutang  yang dihalalkan antara lain :
 
•       Seseorang sedang membutuhkan barang dagangan lalu dia membelinya dengan 
pembayaran tempo untuk memenuhi kebutuhannya dan harga yang disepakati adalah 
lebih tinggi daripada harga penjualan secara tunai.

•       Seseorang yang membutuhkan uang mengutang dari seseorang dengan jaminan 
barang dagangan yang dimilikinya.

•       Membeli barang dagangan dengan pembayaran tempo untuk diperdagangkan 
kembali.

2.Akad Utang-Piutang yang diharamkan antara lain :

•       Seseorang mempunyai utang kepada orang lain, ketika telah tiba jangka 
waktu pembayarannya(jatuh tempo) ternyata dia belum bisa membayar. Lalu pemberi 
utang menangguhkan jangka waktu pembayaran dengan syarat menambah besarnya 
pembayaran. Inilah riba yang dilakukan oleh orang-orang jahiliah untuk memakan 
harta orang lain secara berlipat ganda dan pada masa sekarang masih dilakukan 
dengan cara menyamarkannya.

•       Seseorang sedang membutuhkan uang tetapi tidak ada yang mengutanginya 
lalu dia membeli barang dagangan dari seseorang dengan pembayaran tempo lalu 
dia menjual kembali barang itu kepada orang tsb (Si Penjual) dengan harga lebih 
murah dari harga pembelian. Inilah yang disebut Jual Beli `Inah.

•       Seseorang sedang membutuhkan uang tetapi tidak ada yang mengutanginya 
lalu dia membeli barang dagangan dari seseorang dengan cara pembayaran tempo 
dengan harga lebih mahal dari harga tunai. Kemudian dia menjual barang tsb 
kepada orang lain. Ini yang disebut Jual Beli  dengan cara Tawarruq dan tentang 
kebolehannya masih diperselisihkan diantara para ulama.

•       Adanya kesepakatan dari pengutang dan pemberi utang untuk mengeluarkan 
uang Rp.100.000 dan mengambil Rp.120.000,- atau semisalnya. Kemudian mereka 
pergi ke toko untuk membeli barang darinya, kemudian pemberi utang membeli 
barang ke toko tsb dan menjualnya kepada penerima utang. Dan penerima utang 
menjual kembali barang tsb ke toko. Cara akad utang-piutang seperti ini 
hukumnya haram.

Salam


Alihozi
Bagi yang membutuhkan KPR Syariah BMI bisa klik http://alihozi77.blogspot.com 
atau hubungi ali di no Hp: 0813-882-364-05

Sumber bacaan :
1.Kitab Fiqih Jual – Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa'di, Syekh Abdul `Aziz 
bin Baaz, Syekh Shalih Al-`Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan
2.An-Nashaih Diniyah Wal Washaaya Al-Imaniyah karya Imam Habib Abdullah Haddad
3.Kumpulan Hadist Shahih Bukhari karya  Hussein Bahreisj
4.Kitab Fiqih Islam karya H.Sulaiman  Raasjid


Kirim email ke