Diantara rangkaian ibadah-ibadah dalam bulan suci Ramadhan yang dangat 
dipelihara sekaligus diperintahkan (dianjurkan ) oleh Rasulullah SAW adalah 
i'tikaf. setiap muslim dianjurkan (disunnatkan) untuk beri'tikaf di masjid, 
terutama pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan. I'tikaf merupakan sarana 
meditasi dan kontemplasi yang sangat efektif bagi muslim dalam memelihara 
keislamannya khususnya dalam era globalisasi, materialisasi dan informasi 
kontemporer.

Definisi I'tikaf
Para ulama mendefinisikan i'tikaf yaitu berdiam atau tinggal di masjid dengan 
adab-adab tertentu, pada masa tertentu dengan niat ibadah dan taqorrub kepada 
Allah SWT . Ibnu Hazm berkata: I'tikaf adalah berdiam di masjid dengan niat 
taqorrub kepada Allah SWT pada waktu tertentu pada siang atau malam hari. ( al 
Muhalla V/179)

Hukum I'tikaf
Para ulama telah berijma' bahwa i'tikaf khususnya 10 hari terakhir bulan 
Ramadhan merupakan suatu ibadah yang disyariatkan dan disunnatkan oleh 
Rasulullah SAW. Rasulullah SAW sendiri senantiasa beri'tikaf pada bulan 
Ramadhan selama 10 hari. A'isyah, Ibnu Umar dan Anas ra meriwayatkan: "Adalah 
Rasulullah SAW beri'tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan " HR. Bukhori & 
Muslim) Hal ini dilakukan oleh beliau hingga wafat, kecuali pada tahun wafatnya 
beliau beri'tikaf selama 20 hari. Demikian halnya para shahabat dan istri 
beliau senantiasa melaksanakan ibadah yang amat agung ini. Imam Ahmad berkata: 
" Sepengetahuan saya tak seorang pun ulama mengatakan i'tikaf bukan sunnat".

Fadhilah ( keutamaan ) I'tikaf
Abu Daud pernah bertanya kepada Imam Ahmad: Tahukan anda hadits yang 
menunjukkan keutamaan I'tikaf? Ahmad menjawab : tidak kecuali hadits lemah. 
Namun demikian tidaklah mengurangi nilai ibadah I'tikaf itu sendiri sebagai 
taqorrub kepada Allah SWT. Dan cukuplah keuatamaanya bahwa Rasulullah SAW, para 
shahabat, para istri Rasulullah SAW dan para ulama' salafus sholeh senantiasa 
melakukan ibadah ini.

Macam-macam I'tikaf
I'tikaf yang disyariatkan ada dua macam; satu sunnah, dan dua wajib. I'tikaf 
sunnah yaitu yang dilakukan secara sukarela semata-mata untuk bertaqorrub 
kepada Allah SWT seperti i'tikaf 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Dan I'tikaf 
yang wajib yaitu yang didahului dengan nadzar (janji), seperti : "Kalau Allah 
SWT menyembuhkan sakitku ini, maka aku akan beri'tikaf.

Waktu I'tikaf
Untuk i'tikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang dinadzarkan , 
sedangkan i'tikaf sunnah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja pada 
malam atau siang hari, waktunya bisa lama dan juga bisa singkat. Ya'la bin 
Umayyah berkata: " Sesungguhnya aku berdiam satu jam di masjid tak lain hanya 
untuk i'tikaf".
Syarat-syarat I'tikaf
Orang yang i'tikaf harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut :
1. Muslim
2. Berakal
3. Suci dari janabah ( junub), haidh dan nifas.
Oleh karena itu i'tikaf tidak diperbolehkan bagi orang kafir, anak yang belum 
mumaiyiz (mampu membedakan), orang junub, wanita haidh dan nifas.

Rukun-rukun I'tikaf
1. Niat (QS. Al Bayyinah : 5), (HR: Bukhori & Muslim tentang niat)
2. Berdiam di masjid (QS. Al Baqoroh : 187)
Disini ada dua pendapat ulama tentang masjid tempat i'tikaf . Sebagian ulama 
membolehkan i'tikaf disetiap masjid yang dipakai shalat berjama'ah lima waktu. 
Hal itu dalam rangka menghindari seringnya keluar masjid dan untuk menjaga 
pelaksanaan shalat jama'ah setiap waktu. Ulama lain mensyaratkan agar i'tikaf 
itu dilaksanakan di masjid yang dipakai buat shalat jum'at, sehingga orang yang 
i'tikaf tidak perlu meninggalkan tempat i'tikafnya menuju masjid lain untuk 
shalat jum'at. Pendapat ini dikuatkan oleh para ulama Syafi'iyah bahwa yang 
afdhol yaitu i'tikaf di masjid jami', karena Rasulullah SAW i'tikaf di masjid 
jami'. Lebih afdhol di tiga masjid; masjid al-Haram, masjij Nabawi, dan masjid 
Aqsho.

Awal dan akhir I'tikaf
Khusus i'tikaf Ramadhan waktunya dimulai sebelum terbenam matahari malam ke 21. 
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : " Barangsiapa yang ingin i'tikaf dengan ku, 
hendaklah ia beri'tikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan (HR. Bukhori). 10 
(sepuluh) disini adalah jumlah malam, sedangkan malam pertama dari sepuluh itu 
adalah malam ke 21 atau 20. Adapun waktu keluarnya atau berakhirnya, kalau 
i'tikaf dilakukan 10 malam terakhir, yaitu setelah terbenam matahari, hari 
terakhir bulan Ramadhan. Akan tetapi beberapa kalangan ulama mengatakan yang 
lebih mustahab (disenangi) adalah menuggu sampai shalat ied.

Hal-hal yang disunnahkan waktu i'tikaf
Disunnahkan agar orang yang i'tikaf memperbanyak ibadah dan taqorrub kepada 
Allah SWT , seperti shalat, membaca al-Qur'an, tasbih, tahmid, tahlil, takbir, 
istighfar, shalawat kepada Nabi SAW, do'a dan sebagainya. Termasuk juga 
didalamnya pengajian, ceramah, ta'lim, diskusi ilmiah, tela'ah buku tafsir, 
hadits, siroh dan sebagainya. Namun demikian yang menjadi prioritas utama 
adalah ibadah-ibadah mahdhah. Bahkan sebagian ulama meninggalkan segala 
aktifitas ilmiah lainnya dan berkonsentrasi penuh pada ibadah-ibadah mahdhah.

Hal-hal yang diperbolehkan bagi mu'takif (orang yang beri'tikaf)
1. Keluar dari tempat i'tikaf untuk mengantar istri, sebagaimana yang dilakukan 
oleh Rasulullah SAW terhadap istrinya Shofiyah ra. (HR. Riwayat Bukhori Muslim)
2. Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari 
kotoran dan bau badan.
3. Keluar dari tempat keperluan yang harus dipenuhi, seperti membuang air besar 
dan kecil, makan, minum (jika tidak ada yang mengantarkannya), dan segala 
sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Tetapi ia harus segera kembali 
setelah menyelesaikan keperluanya .
4. Makan, minum, dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan 
kebersihan masjid.
Hal-hal yang membatalkan I'tikaf
1. Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan, meski sebentar, karena 
meninggalkan salah satu rukun i'tikaf yaitu berdiam di masjid.
2. Murtad ( keluar dari agama Islam )
3. Hilangnya akal, karena gila atau mabuk
4. Haidh & Nifas
5. Berjima' (bersetubuh dengan istri) (QS. 2: 187). Akan tetapi memegang tanpa 
syahwat, tidak apa-apa sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan istri- istrinya.
6. Pergi shalat jum'at ( bagi mereka yang membolehkan i'tikaf di mushalla yang 
tidak dipakai shalat jum'at)

Wallahu'alam.
Sumber : The Indonesian Muslim Student Association of North America
 
~MQS~
Menebar Rahmat dan Manfaat, Saling Berbagi dan Membantu
http://www.majelisqolbunsalim.blogspot.com(please visit us)
email & YM : qolbun.sa...@yahoo.com (please contact us)





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke