---------- Forwarded message ---------- From: Koran Digital <korandigi...@gmail.com>
Komisi Penyiaran Indonesia telah mengeluarkan 120 teguran. Pengurus Pusat Muhammadiyah ikut menyetujui pengharaman terhadap infotainment yang menyebarkan fitnah dan ghibah. "Para ulama, baik dari kalangan Nahdlatul Ulama maupun Muhammadiyah, sudah sejak dulu menfatwakan infotainment yang menyebarkan fitnah dan ghibah dilarang oleh agama," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Makassar kemarin. Menurut Din, infotainment yang mengandung fitnah maupun ghibah dikategorikan sebagai perbuatan haram karena dianggap banyak menyebarkan aib orang lain. Meski demikian, dia menyatakan tidak semua infotainment, penayangan film, dan informasi selalu mengandung sisi negatif. Karena itu, tidak bisa dilakukan generalisasi dalam hal tersebut. "Infotainment yang positif, seperti kisah kesuksesan seseorang, bisa menjadi uswah hasanah (teladan) bagi masyarakat," ujarnya. Din menegaskan, Muhammadiyah tidak perlu mengeluarkan fatwa. Alasannya, fatwa yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia dan ulama NU telah sejalan dengan pendapat Muhammadiyah. "Fatwa itu sudah disetujui oleh semua ulama, termasuk ulama Muhammadiyah," katanya. Sebelumnya, Nahdlatul Ulama memberikan fatwa haram kepada infotainment. Fatwa tersebut, seperti kata Ketua Pengurus Besar NU Hasyim Muzadi, diputuskan berdasarkan hasil Musyawarah Alim Ulama NU di Surabaya pada Juli 2006. PB NU menilai pemberitaan yang mengobral masalah pribadi dan keluarga berdampak buruk bagi masyarakat. Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, dari sisi agama apa pun, menonjolkan atau menyiarkan kejelekan pribadi dan keluarga di tengah- tengah publik dilarang. "Apalagi orang sampai dikejar-kejar untuk mengetahui kehidupan pribadi itu," katanya. Adapun Dewan Pers meminta hal-hal yang melanggar kode etik penyiaran sebaiknya dilaporkan terlebih dulu karena tidak semua infotainment buruk. Komisi Penyiaran Indonesia setuju terhadap pendapat haramnya program infotainment yang menjurus fitnah. "Kami setuju, tapi berpegang pada aturan legal," kata Ketua KPI Sasa Djuarsa kepada Tempo kemarin. KPI, kata dia, menegur penyelenggara penyiaran yang menayangkan program-program yang melanggar ruang pribadi. Tahun ini pihaknya telah mengeluarkan 120 teguran, di antaranya kepada infotainment. Sanksi terberat berupa penghentian sementara. Seorang artis yang merasa dirugikan karena dilanggar ruang pribadinya atau dicemarkan dapat mengadu. Namun, jika artis tersebut tidak merasa terganggu, KPI tidak dapat berbuat apa-apa. Patokannya, selama siaran tidak melanggar peraturan pedoman perilaku atau peraturan standar program siaran, KPI tidak akan menegur. G ARIFUDDIN KUNU | AQIDA SWAMURTI | ALI ANWAR http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2009/12/28/ArticleHtmls/28_12_2009_006_002.shtml?Mode=1