Hibah adalah pemberian seseorang kepada orang lain(keluarga) semasa hidupnya sedangkan waris adalah harta yang dtinggalkan seseorang ketika meninggal dunia setelah dipotong oleh kewajiban/hutang si pewaris.
jadi perbedaanya adalah hibah diberikan pada saat pemberi hibah masih hidup sedangkan waris diterima sesudah sipewaris wafat.. dalam hukum positif indonesia, hibah yang diberikan kepada anak2 pemberi hibah dianggap sebagai bagian warisan jika kelak pemberi hibah wafat dan pemberian tersebut tidak boleh melebihi legitime forsie (bagian mutlak) yaitu maksimal 1/3 dari total harta pemberi hibah. dan hibah yang diberikan kepada salah satu anak harus juga mendapat persetujuan dari anggota keluarga/anak-anak lainnya.. sekian penjelasan dari saya, apabila ada kata2 yang kurang berkenan mohon dimaafkan wassalam, Syah Rijal Munthe "Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang! http://id.mail.yahoo.com" [Non-text portions of this message have been removed]