Assalamualaikum, Mohon pencerahan. Termasuk kategori apakah rum yang digunakan untuk bahan makanan/ kue? Apakah rum tersebut sama dengan rum minuman keras? Walaupun kadar alkoholnya jauh dibawah rata2, apakah rum bahan kue/ makanan tersebut termasuk haram dan muslim dilarang memakan kue yang mengandung rum tersebut?
Terima kasih atas penjelasan teman-teman.
Wassalamualaikum.
[Non-text portions of this message have been removed]

