Assalamualaikum,

Mohon pencerahan. 
Termasuk kategori apakah rum yang digunakan untuk bahan makanan/ kue? Apakah 
rum tersebut sama dengan rum minuman keras? Walaupun kadar alkoholnya jauh 
dibawah rata2, apakah rum bahan kue/ makanan tersebut termasuk haram dan muslim 
dilarang memakan kue yang mengandung rum tersebut?

Terima kasih atas penjelasan teman-teman.

Wassalamualaikum.




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke