Selama ini yang kita ketahui pengadilan agama hanya memiliki kompetensi untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum dalam bidang hukum keluarga seperti masalah perkawinan, sengketa waris/wasiat, wakaf, dan lain-lain. Akan tetapi setelah Undang-Undang Peradilan Agama Nomor 7 Tahun 1989 diamandemen, kompetensi pengadilan agama menjadi lebih luas. Salah satu meliputi penyelesaian sengketa dalam bidang ekonomi syariah
Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengamandemen Undang-undang Peradilan Agama ini tentu saja dimaksudkan untuk mengakomodasi tuntutan kondisi masyarakat yang semakin berkembang pesat. Oleh karena itu, lembaga penyelesaian sengketa juga mengalami evolusi mengikuti tuntutan perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Disebabkan oleh sifat maupun kualitas sengketa yang terjadi dewasa ini semakin tidak sederhana, dan karakternya pun sangat berbeda-beda dengan karakter sengketa yang muncul pada masa-masa sebelumnya, maka konsekuensinya paradigma penyelesaian sengketa pun mengalami pergeseran. Bahkan penyelesaian sengketa yang ditengarai baru akan muncul di kemudian hari pun telah diupayakan untuk ditetapkan secara pasti melalui kesepakatan kontraktual antara para pihak. Masyarakat Ekonomi Syariah dan Ikatan Ahli ekonomi Islam bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas YARSI Menyelenggarakan 5th Sharia Economics Research Day Penguatan Peran Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah Guna Mendukung Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah Keynote Speech: Prof. dr. H. Abdul Salam M. Sofro, PhD, SpKT(P) Rektor Universitas YARSI Pemakalah: Prof. Dr. H. Eman Suparman, SH, MH Guru Besar Hukum Acara Perdata Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ”Perluasan Kompetensi Absolut Peradilan Agama dalam Memeriksa dan Memutus Sengketa Bisnis Menurut Prinsip Syariah” Dr. Hj. Hermayulis, SH, MS Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas YARSI ”Sistem Hukum Perbankan dan Peranan Dewan Pengawas Syariah terhadap Aktivitas Perbankan Syariah dalam Pembangunan Ekonomi Umat Islam di Indonesia” Penanggap: Prof. Dr. H. Rifyal Ka'bah, MA Guru Besar Hukum Islam Universitas YARSI - Hakim Agung Mahkamah Agung RI Sutito., SH., MH Praktis Hukum Moderator: Derta Rahmanto, SH, MHum Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas YARSI /Advokat Auditorium Universitas YARSI Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih Jakarta Pusat Kamis 28 Jumadil Akhir 1431 H | 10 Juni 2010 M Pukul 09.30 – 12.15 WIB GRATIS....! Free makalah, snack dan Sertifikat WAJIB DAFTAR....! Informasi dan pendaftaran paling lambat 8 Juni 2010 (call only no SMS - jam kerja): Umum : Yuni (021) 5290 1515 begin_of_the_skype_highlighting (021) 5290 1515 end_of_the_skype_highlighting Muis (021) 924 72 453 begin_of_the_skype_highlighting (021) 924 72 453 end_of_the_skype_highlighting Mahasiswa (S1-S3) : Fariz (021) 950 42 948 begin_of_the_skype_highlighting (021) 950 42 948 end_of_the_skype_highlighting Internal Univ. YARSI : Ibu Evie (021) 426 9288 begin_of_the_skype_highlighting (021) 426 9288 end_of_the_skype_highlighting, 081519863554 FARIZAL ALBONCELLIAjari Aku 'tuk jadi MUJAHID TANGGUH http://alboncelli.blogs.friendster.com/ Mobile : +62856 9171 4916 www.mge-event.com [Non-text portions of this message have been removed]