Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Bapak/Ibu saya mohon pencerahannya mengenai hak waris...
Ceritanya begini, ibu saya mempunyai 2 orang adik yang bukan dari satu ibu tapi 
satu bapak.
Saat ini ibu dari adik ibu saya tsb. meninggal dan meninggalkan warisan berupa 
rumah, dimana rumah tsb. juga dibelikan oleh bapak dari ibu saya.
Yang menjadi pertanyaan saya apakah ibu saya mempunyai hak sbg ahli waris ? dan 
kalau ada berapa bagian yang ibu dapatkan ?
Karena ibu mempunyai kebutuhan, apakah ibu boleh meminta bagian haknya kepada 
adik-adik ibu tsb. ?
Terima kasih atas pencerahannya ?

wass,
HF


Kirim email ke