http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=332#332
Tanya: Syarif Assalamu'alaikum semoga habib selalu dalam lindungan ALLAH SWT amin........... sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih kepada habib telah menjawab semua pertanyaan saya sebelumnya. begini habib saya mau tanya bagaimana hukumnya kalau menikah sepupu dengan sepupu boleh atau tidak ? terima kasih atas jawabannya. assalamu'alaikum ------------------ Jawab: Munzir Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Semoga Allah mencurahkan pd anda keluhuran cahaya Ridho Nya pd hari hari anda, Mengenai pernikahan dg saudara sepupu itu sah, karena bukan termasuk pd kelompok muhrim kita, siapakah kelompok muhrim?, yaitu kelompok yg diharamkan bagi kita menikahinya, yaitu dari saudara/kerabat terdekat, yg kita tidak batal wudhu bila bersentuhan, siapa mereka?, Firman Allah : "Sesungguhnya diharamkan bagi kalian (menikahi Ibu kandung kalian, dan putri kandung kalian, dan Saudari Kandung kalian, dan Saudari kandung ayah kalian (bibi dari ayah), dan saudari kandung Ibu kalian (bibi dari ibu), dan putri putri saudara lelaki kalian (keponakan dari saudara lelaki), dan putri putri saudara perempuan kalian (keponakan dari saudara wanita), dan Ibu susu kalian, dan saudari saudari suson kalian (putri dari wanita yg menyusui kalian), dan ibu dari istri kalian (mertua), dan putri dari istri kalian (bila kita menikahi wanita yg sudah mempunyai putri, maka anak itu tak boleh kita nikahi, terkecuali bila kita belum bersanggama dg ibunya), dan putri anak anak kalian (menantu), dan menikahi dua wanita yg bersaudara, terkecuali bila salah satunya telah wafat (tidak menikahinya bersamaan, terkecuali bila salah satunya telah wafat)..?(Annisa-23) Wallahu a?lam ==================== Tanya: AdiR Asalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh... Habib yang saya hormati, saya mau menanyakan mengenai hukum menikahi saudara sepupu. Saya mencintai saudara sepupu saya, dia anak perempuan dari saudara laki2 ayah saya. Apakah menikahi sepupu diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana hubungannya dengan surat Al Ahzaab ayat 50, apakah maksud dari kekhususan itu hanya bagi Nabi bukan untuk semua mukmin ? Apakah itu mengenai diperbolehkannya menikahi sepupu hanya untuk Nabi saja, ataukah hal lain? Mohon penjelasan Habib yang sejelas jelasnya. Sekiranya Habib berkenan mendoakan saya, memohonkan kepada Allah agar saya berjodoh dengan dia di dunia dan akherat... Wasalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.. Hadi ------- Jawab: munzir Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan, saudaraku yg kumuliakan, menikahi sepupu halal dalam syariah, demikian dalam seluruh madzhab, karena mereka bukan muhrim, mengaenai firman Allah swt pada Al Ahzab 50, yg dimaksud adalah wanita yg menghadiahkan dirinya untuk Rasul saw, maka hal itu hanya boleh pada Rasul saw dan tak dibenarkan pada yg lain, sebab Rasul saw Ma'shum (Allah sudah menyucikan hatinya dari segala maksud buruk). para wanita ada yg menghadiahkan dirinya sebagai budak dimasa jahiliyah, namun setelah munculnya islam Allah tidak memperbolehkannya lagi, terkecuali bagi Rasul saw, dan kemudian Rasul saw tak menerima mereka sebagai budak, sebagaimana riwayat shahih Bukhari bahwa seorang wanita menghadiahkan dirinya pada Rasul saw, maka Rasul saw pun menikahkannya pada salah seorang sahabat. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a'lam [Non-text portions of this message have been removed]