SIARAN PERS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN

Ditjen Pajak Tetapkan Badan/Lembaga Sebagai Penerima
Zakat atau Sumbangan Keagamaan

Jum’at, 16 Desember 2011

Jakarta –  Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 20 Badan/Lembaga sebagai 
penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat 
dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal tersebut diatur dalam Peraturan 
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 
November 2011.
Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan 
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat dan Sumbangan Keagamaan yang 
Sifatnya Wajib Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan meliputi 
satu Badan Amil Zakat Nasional, 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ), tiga Lembaga Amil 
Zakat, Infaq, dan Shaaqah (LAZIS) dan satu Lembaga Sumbangan Agama Kristen 
Indonesia.  Ke-20 Badan/Lembaga penerima zakat atau sumbangan itu adalah 
sebagai berikut:

1) Badan Amil Zakat Nasional
2) LAZ Dompet Dhuafa Republika
3) LAZ Yayasan Amanah Takaful
4) LAZ Pos Keadilan Peduli Umat
5) LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat
6) LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah
7) LAZ Baitul Maal Hidayatullah
8) LAZ Persatuan Islam
9) LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia
10) LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat
11) LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
12) LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
13) LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil
14) LAZ Baituzzakah Pertamina
15) LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DPU-DT)
16) LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia
17) LAZIS Muhammadiyah
18) LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)
19) LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
20) Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)

Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 telah diatur bahwa 
Zakat atau sumbangan  keagamaan yang  sifatnya wajib yang  dapat
dikurangkan  dari penghasilan  bruto meliputi:

a) zakat  atas  penghasilan  yang  dibayarkan  oleh Wajib Pajak orang
pribadi pemeluk agama Islam dan/  atau oleh Wajib  Pajak  badan  dalam  negeri  
yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau  lembaga  
amil  zakat  yang dibentuk  atau disahkan oleh pemerintah; atau

b) sumbangan  keagamaan  yang  sifatnya  wajib  bagi Wajib Pajak
orang  pribadi  pemeluk agama  selain agama  Islam  dan/atau  oleh  Wajib  
Pajak  badan dalam negeri  yang dimiliki  oleh  pemeluk  agama selain  agama  
Islam,  yang  diakui  di  Indonesia  yang dibayarkan  kepada  lembaga  
keagamaan  yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Dengan penetapan Badan/Lembaga penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan ini, 
Direktorat Jenderal Pajak berharap Wajib Pajak dapat dengan mudah
menjalankan kewajiban perpajakannya.

Selesai.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
Dedi Rudaedi
NIP. 195309231976101001

Informasi Lebih Lanjut :
Richard Burton, Kasubdit Humas
Telp. 021 5250208 ext 51633
Fax. 021 5736088
www.pajak.go.id


sumber:
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/Siaran_Pers_Badan_Penerima_Zakat_atau_Sumbangan_Keagamaan.pdf


------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
 Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar 
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    daarut-tauhiid-dig...@yahoogroups.com 
    daarut-tauhiid-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    daarut-tauhiid-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke