Assalamuallaikum wr wb, Saudaraku semua yang selalu dimuliakan Allah SWT ... saya hendak menanyakan mengenai rumus pembagian harta warisan dengan kondisi sebagai berikut ; a. Berapakah rumus pembagian harta warisan jika yang ditinggalkan ; 1. Anak 1 perempuan 2. Anak 2 Laki-laki 3. Anak 3 Laki-laki 4. Anak 4 Laki-laki 5. Anak 5 perempuan 6. Anak 6 perempuan 7. Anak 7 Laki-laki Dengan meninggalkan ibu tiri ( berapa pembagian ibu tiri ?) tabungan 300jt, mobil 1 270jt, mobil 2 165jt ( tapi wasiat pembicaraan mobil ke 2 tidak boleh dijual ) kemudian wasiat pembicaraan rumah yang ditinggalkan akan menjadi hak milik anak ke 7 sebab semua anak sudah dibuatkan rumah. b. dengan ibu tiri tidak mempunyai anak, sehingga sikap kita terhadap ibu tiri seperti apa ? Demikian saudaraku semua, saya sangat berharap dapat petunjuk mengenai masalah ini dari ikhwan sekalian dan sebelumnya saya mengucapkan terima kasih banyak atas semua doa dan bantuannya. wassalamuallaikum wr wb Yuana
[Non-text portions of this message have been removed]