Wa'alaikumsalam warahmatullah...

saya sudah mencari semua literatur hadist yang saya punya dan tidak ditemukan 
hal yang sama dengan masalah ini
hanya saja dalam keterangan hukum puasa adalah " dari terbit fajar hingga 
terbenamnya matahari " dan "bukan dari subuh hingga maghrib"
sejauh pemahaman saya adzan subuh dikumandangkan 2 hingga 5 menit sesudah fajar 
terbit..
untuk itu Rosulullah saw sudah memberikan batasan waktu imsya' hingga 50 bacaan 
ayat al qur'an sebelum adzan subuh.
Puasa yang bisa diganti adalah bila memiliki udzur atau halangan yang sesuai 
ketentuan syar'i. 

"sesungguhnya yang benar itu sudah jelas dan yang sesat pun sudah jelas, 
diantaranya keduanya ada mustabihat (meragukan)
maka tinggalkanlah karena yang demikian (meragukan) itu lebih dekat kepada 
kesesatan" (mutafaq 'alaih)
wallahu a'lamu bishawab


Rgds,
Waskito
  ----- Original Message ----- 
  From: Edwin 
  To: daarut-tauhiid@yahoogroups.com 
  Sent: Thursday, August 09, 2012 9:40 AM
  Subject: [daarut-tauhiid] Ask : Batalkah puasa saya


    


  Assalammu'alaikum wr wb..

     Saudara-saudari, Saya mempunyai permasalahan mengenai puasa,
  Setelah melaksanakan sahur saya minum kembali,saya sudah lihat jam mendekati 
shubuh,tapi adzan belum terdengar
  setelah minum dan saya keluar rumah,ternyata adzan sudah terdengar 
setengahnya,
  Pertanyaan saya apakah puasa saya batal?
  Kemudian jika batal apakah bisa di Qadha? 
  soalnya sepengetahuan saya orang yang batal puasanya tanpa alasan yang 
dibenarkan,tidak bisa tergantikan
   
  untuk jawaban dan perhatian dari saudara-saudari sekalian, saya ucapkan 
terimakasih

  Wassalam

  [Non-text portions of this message have been removed]



  


This email was scanned by VIPRE version 4.0.3904 when it was sent, using 
definitions version 9383

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke