Kategori Risalah : Sakit, Obat
Jimat-Jimat Yang Terlarang
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz




Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa yang dimaksud dengan 
Tamimah (jimat) yang mengandung unsur syirik? Dan apakah orang yang 
menggantungkan jimat tersebut berarti dia orang musyrik yang jenazahnya tidak 
boleh dishalati?

Jawaban
Tamimah (jimat) yang dilarang adalah jimat-jimat yang digantungkan di leher 
anak kecil dan orang yang sedang sakit atau selain mereka yang berupa mutiara 
atau merjan atau tali (rantai) atau paku atau tulang dan lain-lain. Perbuatan 
ini biasaa dilakukan di zaman jahiliyah. Menurut pendapat yang shahih dari para 
ulama, menggantungkan ayat-ayat Al-Qur'an atau do'a-do'a yang syar'i adalah 
termasuk jimat yang dilarang, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang 
menunjukkan bahwa hal itu haram dan terlarang. Diantara hadits-hadits tersebut 
adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat dan pengasihan adalah syirik'

Dan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka Allah tidak akan menolongnya dan 
barangsiapa yang menggantungkan pengasihan maka Allah akan menggagalkannya" [HR 
Ahmad]

Dalam riwayat lain beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka dia telah berbuat syirik" [HR Ahmad]

Dan beliau juga pernah melihat seorang laki-laki yang memakai gelang dari 
kuningan di tangannya lalu beliau bertanya kepada orang itu.

"Apa ini?" Orang itu menjawab : "Sesuatu yang bisa menundukkan (melemahkan) 
orang lain". Lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Lepaskan 
gelang-gelang itu! Sesungguhnya itu hanya akan menambah kelemahanmu. Jika 
engkau mati dan engkau masih memakai gelang itu maka engkau tidak akan bahagia 
selama-lamanya".

Dan hadits-hadits lain yang semakna dengan hadits di atas, semuanya menunjukkan 
tentang haramnya menggantungkan jimat-jimat yang terbuat dari apapun. Semua itu 
termasuk perkara yang haram dan syirik. Tapi bukan termasuk syirik besar 
apabila dia tidak meyakini bahwa jimat-jimat tersebut bisa menolak bahaya tanpa 
kehendak Allah. Apabila dia meyakini bahwa jimat-jimat tersebut bisa menolak 
bahaya tanpa kehendak Allah, maka dia telah jatuh ke dalam syirik besar (keluar 
dari Islam).

Adapun orang yang menggantungkan jimat-jimat dan dia hanya meyakini bahwa 
jimat-jimat tersebut hanya sebagai sebab untuk menolak penyakit atau mengusir 
jin dan lain-lain maka keyakinan seperti ini adalah haram dan syirik, tapi 
tidak termasuk syirik besar.

Yang dimaksud dengan ruqyah (jampi-jampi) yang dilarang adalah ruqyah yang 
memakai bahasa yang tidak diketahui maksudnya atau kalimat yang mengandung 
perkataan haram. Adapun jika ruqyah tersebut memakai kalimat-kalimat yang bisa 
dipahami dan tidak bertentangan dengan syari'at Islam, seperti dengan memakai 
ayat-ayat Al-Qur'an dan do'a-do'a dari Nabi atau do'a-do'a yang tidak 
diharamkan syari'at, maka ini dibolehkan. Dengan syarat orang yang meruqyah dan 
orang yang diruqyah tidak menggantungkan dirinya dengan ruqyah tersebut, tetapi 
hendaknya menyandarkan dan memasrahkan hasilnya hanya kepada Allah. Sebab 
ruqyah-ruqyah tersebut hanya sebagai perantara. Adapun hasil dan kesembuhannya 
hanyalah ada di tangan Allah. Sebab tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan 
dari Allah.

Sedangkan yang dimaksud dengan tilawah (pengasihan) adalah satu jenis diantara 
jenis-jenis sihir yang bisa membikin seseorang cinta kepada lawan jenisnya dan 
sebaliknya. Dan semua jenis sihir hukumnya haram, bahkan bisa jatuh kedalam 
syirik hal ini berdasarkan ayat-ayat dan hadits-hadits yang menunjukkan tentang 
haramnya sihir dan bahwa sihir-sihir tersebut bisa menyebabkan syirik besar. 
Dan Allah-lah yang berhak memberi taufik.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah 
bin Baz, Eidisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, 
Penerbit At-Tibyan - Solo]
***** This message may contain confidential and/or privileged information. If 
you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you 
must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any 
information herein. If you have received this communication in error, please 
notify us immediately by responding to this email and then delete it from your 
system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete 
transmission of the information contained in this communication nor for any 
delay in its receipt. *****


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke