بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 
 
Telah jauh-jauh hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan bahaya 
yang akan mengancam dunia dengan membudayanya riba, baik dengan kedok bunga, 
uang lelah, bagi hasil, atau istilah yang lain. Yang jadi tolak ukur dalam 
masalah ini adalah hakikatnya, bukan istilah yang dipakai.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ 
وَ سَلَّمَ قَالَ: اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ. قَالُوا يَا رَسُولَ 
اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ 
النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، 
وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ 
الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.” Para shahabat bertanya, 
“Wahai Rasulullah, apakah tujuh perkara tersebut?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa 
sallam bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh tanpa alasan yang bisa 
dibenarkan, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan 
perang, dan menuduh wanita baik-baik berzina.” (Hr. Bukhari, no 6465; Muslim 
no. 272)

Hadits ini menunjukkan bahwa pelaku akan mengalami kehancuran di dunia dan di 
akhirat.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَنْظَلَةَ غَسِيلِ الْمَلاَئِكَةِ قَالَ قَالَ رَسُولُ 
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: دِرْهَمُ رِباً يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ 
وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً

Dari Abdullah bin Hanzhalah --seseorang yang jenazahnya dimandikan oleh para 
malaikat--, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu dirham 
uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam kondisi dia tahu bahwa itu adalah 
riba, dosanya lebih berat dibandingkan berzina sebanyak tiga puluh enam kali.” 
(Hr. Ahmad, no 22007; dinilai shahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’, no. 
3375)

Alangkah dahsyat hadits yang menakutkan ini. Jika satu dirham uang riba itu 
lebih parah daripada dosa zina --yang bukan hanya sekali, bahkan tiga puluh 
enam kali-- lalu bagaimana lagi dengan orang yang memakan jutaan riba!

Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak ada beda antara riba yang sedikit 
dengan riba dalam nominal yang besar. Sungguh keliru orang yang beranggapan 
bahwa jika riba cuma kecil. karena hanya satu atau dua persen, maka dibolehkan. 
Adapun riba yang terlarang, adalah jika ribanya dalam nominal yang besar.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ 
آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir, beliau mengatakan, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 
melaknat pemakan riba, korban riba, pencatat, dan saksinya. Rasulullah 
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Mereka itu dosanya sama.'” (Hr. 
Muslim, no. 4177)

Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat semua pihak 
yang terlibat dalam transaksi riba. Bahkan, beliau tegaskan bahwa mereka semua 
itu menanggung dosa yang sama. Jika pencatat transaksi dan saksi dalam 
transaksi riba dosanya sama dengan dosa pemakan riba, lalu bagaimana lagi 
dengan orang yang mengurusi kegiatan riba, atau bahkan dengan sengaja 
menyebarkan dan memasang iklan di berbagai media untuk mengajak orang agar 
melakukan riba!

Yang dimaksud dengan pencatat riba dalam hadits di atas, adalah pencatatan 
ketika transaksi riba terjadi dan pencatatan setelah terjadinya transaksi.

عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ 
سَلَّمَ أَنْ تَشْتَرِيَ الثَّمْرَةَ حَتَّى تَطْعَمَ وَ قَالَ: إِذَا ظَهَرَ 
الزِّنَا وَ الرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk 
membeli buah-buahan hingga layak untuk dikomsumsi, dan beliau shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika zina dan riba telah dilakukan secara 
terang-terangan di suatu daerah, maka pada hakikatnya, penduduk daerah tersebut 
telah meminta agar Allah menyiksa mereka.” (Hr. Hakim, no. 2261, diiringi 
komentar, “Ini adalah hadits yang shahih.” Pernyataan beliau ini disetujui oleh 
adz-Dzahabi dan dinilai shahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’, no. 679)

Jika kita lihat sekeliling kita, maka kita akan menyaksikan bahwa zina dan riba 
telah menyebar dan dilakukan secara terang-terangan, dengan nama riba atau pun 
lokalisasi. Semoga kita terlindung dari siksa-Nya.

Di antara bentuk siksa Allah adalah matinya hati kita, dengan menganggap dosa 
tidak lagi sebagai dosa, karena kita telah terbiasa dengannya.

عَنْ مَسْرُوْقٍ عَنْ عَبْدِ اللهِ: عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ 
سَلَّمَ قَالَ: اَلرِّبَا ثَلاَثَةُ وَ سَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ 
يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ

Dari Masruq dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda, “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu. Riba yang paling ringan 
itu, dosanya semisal dosa orang yang menyetubuhi ibu kandungnya sendiri.” (Hr. 
Hakim, no. 2259, diiringi komentar, “Shahih menurut kriteria Bukhari dan 
Muslim,” dan pernyataan beliau ini disetujui oleh adz-Dzahabi, serta dinilai 
shahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’, no. 5852)

Jika pintu riba yang paling ringan dosanya adalah semisal dosa orang yang 
menyetubuhi ibu kandungnya sendiri, lalu bagaimanakah dengan pintu riba yang 
lebih besar lagi! 

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ : عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ 
سَلَّمَ قَالَ : اَلرِّبَا وَ إِنْ كَثُرَ فَإِنَّ عَاقِبَتُهُ تَصِيْرُ إِلَى 
قِلٍّ

Dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Uang 
riba, meski berjumlah banyak, namun kesudahannya pasti akan menjadi sedikit.” 
(Hr. Hakim, no. 2262, diiringi komentar, “Ini adalah hadits yang sanadnya 
shahih.” Komentar beliau ini disetujui oleh adz-Dzahabi, dan al-Albani dalam 
Shahih al-Jami’, no. 3542)

Kandungan hadits ini sejalan dengan firman Allah,

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (Qs. al-Baqarah: 276)

Ini adalah peringatan bagi para pelaku riba, bahwa harta riba meski pada 
awalnya berjumlah banyak, namun pada suatu hari nanti pasti akan hancur. Hal 
ini pun telah terbukti di dunia nyata. Para pelaku riba akan selalu diberi 
cobaan dari Allah, dengan jalan Allah tidak memberkahi harta yang mereka 
peroleh. 

Allah uji mereka dengan musibah, penyakit, dan kecelakaan, sehingga habislah 
uang mereka untuk keperluan ini. Mereka tidaklah merasakan nikmat dengan harta 
tersebut, atau bahkan bisnis mereka mengalami kerugian. Namun, juga tidak 
menutup kemungkinan, jika Allah menunda itu semua hingga hari kiamat tiba, dan 
ini lebih dahsyat lagi.

عَنْ عَبْدِ اللهِ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، قَالَ : 
الرِّبَا بِضْعٌ وَسَبْعُونَ بَابًا وَالشِّرْكُ مِثْلُ ذَلِكَ

Dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Riba 
itu memiliki tujuh puluh sekian pintu, dan kesyirikan juga semisal itu.” (Hr. 
Bazzar, no. 1935; dinilai shahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’, no. 3540)

Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan riba dan 
syirik dalam satu hadits, serta menghubungkan dua dosa tersebut dengan 
kata-kata “dan”, yang menunjukkan kesejajaran. Ini menunjukkan betapa besarnya 
bahaya riba.

عَنِ بْنِ مَسْعُوْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ 
بَيْنَ يَدَيْ اَلسَّاعَةِ يُظْهَرُ الرِّبَا وَالزِّنَا وَالْخَمْرُ

Dari Ibnu Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebelum kiamat 
terjadi, maka riba, perzinaan, dan minum khamr akan dilakukan secara 
terang-terangan.” (Hr. Thabrani dalam Mu’jam Ausath, no. 7695; dinilai sebagai 
hadits yang shahih li ghairihi oleh al-Albani dalam Shahih Targhib wa Tarhib, 
no. 1861)

Jadi, di antara tanda dekatnya hari kiamat adalah muncul dan tersebarnya 
praktik riba di tengah-tengah masyarakat والله أعلم بالصواب 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Kirim email ke