HP Terinstal Quran Dibawa Masuk WC, Bolehkah?
Tue, 15 Jan 2013 09:20 - 1330
 
Assalamu'alaikum..... Ustadz, 
Semoga Rahmat dan Kesehatan dari Allah SWT untuk kita semua......
Begini Ustad sekarang kita hidup di dunia teknologi yang sedapat mungkin 
memudahkan kita. HP yang sekarangpun ada yang berfasilitas JAVA. dengan Java 
ini kita bisa meinstall program-program di HP kita, semisal Alquran digital dan 
waktu sholat.
Jadi pertanyaanya, bagaimana hukumnya HP yang sudah terprogram Al-quran digital 
sedangkan kita kadang-kadang di toilet(kamar mandi).apakah kita lakukan 
selayaknya menyikapi Al-quran?
Yang perlu saya garis bawahi bahwa program ini bisa ditutup bila kita ke toilet 
dan dijalankan lagi bila perlu.
Sukron, Jazzakallah atas jawabanya
Wassalamu'alaikum.....
Jawaban : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Sebelum menjawab tentang mushaf digital, ada baiknya kita melihat pengertian 
mushaf yang selama ini dipakai oleh para ulama.
Pengertian Mushaf
Al-Azhari dalam kamus Lisanul Arab dan Al-Mu'jam Al-Wasith menyatakan dinamakan 
benda itu mushaf karena bersifat ushifa, yaitu nama untuk benda yang dituliskan 
padanya kalamullah dan diapit oleh dua sisinya. (ismum lil maktubati fihi 
kalamullah ta'ala bainad duffataini).
Para ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan mushaf Al-Quran adalah benda 
yang tertulis di atasnya huruf-huruf Arab berupa ayat-ayat Al-Quran. Hal ini 
sebagaimana yang kita baca dari pengertian mushaf menurut kitab Hasyiyatu 
Ad-Dasuqi 'ala Syarhil Kabir jilid 1 halaman 125. Keterangan yang senada juga 
kita dapati pada kitab Al-Qolyubi ala Syarhil Minhaj jilid 1 halaman 35.
Di kitab itu dijelaskan bahwa untuk bisa disebut mushaf, tidak ada aturan hanya 
berupa tulisan ayat Al-Quran sebanyak 30 juz. Potongan satu dua ayat pun sudah 
termasuk mushaf.
Mushaf itu secara fisik tidak terbatas hanya pada buku atau kertas, melainkan 
juga bisa saja berbentuk benda-benda lain seperti batu, kayu, kulit binatang, 
pelepah kurma, tulang atau apa pun juga.
Hukum Terkait Dengan Mushaf
Para ulama mengatakan bahwa mushaf Al-Quran itu harus dimuliakan, karena 
merupakan tulisan yang berisi mukjizat, yaitu perkataan Allah SWT. Dan 
bentuknya adalah tidak membolehkan orang yang berhadats untuk menyentuhnya. 
Tentu dengan segala bentuk variasi perbedaan pendapat di dalamnya. Selain itu 
juga melarang orang untuk membawanya masuk ke dalam WC.
1. Hukum Menyentuh Mushaf Buat Orang Yang Berhadats
Umumnya para ulama mengharamkan kita menyentuhnya, kecuali bila diri kita 
bersih dan suci dari hadats kecil atau hadats besar. Bahkan hal itu, menurut 
sebagian mereka, dianggap sebagai ketentuan langsung dari Allah di dalam 
Al-Quran.
Tidak boleh ada yang menyentuhnya kecuali orang yang suci
2. Membawa Mushaf ke dalam WC
Larangan lainnya adalah membawa masuk mushaf Al-Quran ke dalam WC. Banyak ulama 
seperti kalangan mazhab Al-Malikiyah yang tegas mengharamkan kita masuk ke WC 
sambil membawa mushaf.
Keharamannya didasari dengan dalil-dalil, antara lain:
Bila Rasulullah SAW masuk ke dalam WC, beliau melepas cincinnya. (HR Abu Daud)
Abu Daud mengomentasi bahwa hadits ini munkar, sebagaimana yang beliau tuliskan 
dalam Sunan Abu Daud jilid 1 halaman 25.
Sedangkan Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanafiyah tidak mengharamkannya secara mutlak, 
namun tetap memakruhkannya.
Software Quran dalam Perangkat Elektronik
Perangkat elektronik seperti HP di zaman sekarang sudah sangat canggih dan bisa 
diinstalkan ke dalamnya program atau software Al-Quran. Namun beda antara HP 
dengan mushaf Al-Quran yang kita kenal sehari-hari dari segi pengaktifan. Kalau 
diaktifkan, maka barulah HP itu menampilkan tulisan ayat-ayat Al-Quran. 
Sebaliknya, kalau dimatikan tentu tulisannya tidak ada lagi.
Maka dalam hal ini, ketika kita mau masuk WC umum dan terpaksa harus membawa HP 
karena takut hilang atau diambil orang, kita harus mematikan HP itu. Setidaknya 
program Al-Quran yang sudah terinstal harus dimatikan atau dinon-aktifkan dulu 
sementara.
Lalu bagaimana dengan memori yang tersimpan di dalamnya? Bukankah ada ayat-ayat 
Al-Qurannya dalam bentuk data digital?
Jawabnya sederhana saja. HP yang kita punya itu cara bekerjanya mirip sekali 
dengan otak kita. Ketahulah bahwa isi otak kita ini bisa saja terdapat 
data-data Al-Quran, baik berupa memori tulisan atau pun suara. Seorang 
penghafal Quran misalnya, di dalam kepalanya ada ribuan memori ayat Al-Quran.
Apakkah seorang penghafal Al-Quran diharamkan masuk ke dalam WC, dengan alasan 
bahwa di dalam kepalanya ada data-data digital Al-Quran? Lalu apakah kepalanya 
harus dilepas dulu untuk masuk WC? Ataukah dia cukup menon-aktifkan saja 
ingatannya dari Al-Quran untuk sementara? 

Nampaknya yang paling masuk akal adalah dia tidak mengaktifkan hafalan Qurannya 
sementara, baik dalam bentuk suara atau tulisan. Ketika memori data Al-Quran di 
dalam otaknya dinon-aktifkan sementara, maka pada dasarnya tidak ada larangan 
untuk masuk WC.
Demikian juga dengan HP milik kita. Meski ada memori data digital 30 juz baik 
teks atau pun sound, bahkan mungkin video, selama tidak diaktifkan tentu saja 
tidak jadi masalah. Yang haram adalah sambil nongkrong di WC kita pasang HP 
bersuara tilawah Al-Quran. Jelas itu haram dan harus dihindari.
Wallahu a'lam bishsawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA



Rumah Fiqih Indonesia
 
http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1213247543&=hp-terinstal-quran-dibawa-masuk-wc-bolehkah.htm

Wassalamu'alaikum
Jagalah Hati Selalu
Wisnu

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke