Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dear Ukhti / Akhwat , Mohon pencerahan untuk pertanyaan ini : Di lingkungan kerja saya ada yang menawarkan untuk ibadan haji dan umroh melalui system MLM . Ketentuannya adalah anggota menyetor DP sebesar Rp 3.5jt utk umroh dan Rp 5jt utk haji , apabila seorang anggota bisa mendapatkan member [ atao istilahnya member get member ] maka dia akan mendapatkan reward sebesar Rp 1.5jt begitu seterus nya , apakah cara spt ini benar atau di bolehkan menurut syari'at agama Islam ? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih . Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, [Non-text portions of this message have been removed]