Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dear Ukhti / Akhwat , 

Mohon pencerahan untuk pertanyaan ini :

Di lingkungan kerja saya ada yang menawarkan untuk ibadan haji dan umroh 
melalui system MLM .
Ketentuannya adalah anggota menyetor DP sebesar Rp 3.5jt utk umroh dan Rp 5jt 
utk haji , apabila seorang anggota bisa mendapatkan member [ atao istilahnya 
member get member ] maka dia akan mendapatkan reward sebesar Rp 1.5jt begitu 
seterus nya , apakah cara spt ini benar atau di bolehkan menurut syari'at agama 
Islam ?

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih .

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke