Assalamu alaikum .... Mohon informasi untuk kasus khusus yang sedang di alami oleh rekan kami sbb: Dia sebagai staff perusahaan dan sekarang diminta perusahaan utk pensiun Dini dg segera dan sekarang di skorsing dg alasan yg tidak jelas...padahal belum masuk usia usia pensiun. *Apakah dibenarkan cara perusahaan tsb mengingat staff itu masih belum konfirm dan skorsing yang ada apa di perbolehkan mengingat tak ada kesalahan apapun ? * Selama masa "skorsing" apa dimungkinkan utk kerja di perusahaan lain? mengingat masalah yg ada mungkin perlu waktu lama penyelesaiaanya.....Adakah peraturan khus yg mengaturnya selain PKB perushaan? * Karena perusahaan yg minta pensiun dini meski belum mencapai batas penisun yg ada, kompensasi apa terbaik yg bisa diminta ke Perusahaan?. Terima kasih atas sharing infonya. Wassalam Fin
[Non-text portions of this message have been removed]