KRITERIA BINATANG YANG HARAM DI MAKAN

Oleh
Ustadz Nurul Mukhlisin Asyraf


Makanan mempunyai pengaruh yang besar pada diri seseorang. Bukan saja pada 
badannya, tetapi pada perilaku dan akhlaknya. Bagi seorang muslim, makanan 
bukan saja sekedar pengisi perut dan penyehat badan, sehingga diusahakan harus 
sehat dan bergizi sebagaimana yang dikenal dengan nama “Empat sehat lima 
sempurna”, tetapi selain itu juga harus halal. Baik halal pada zat makanan itu 
sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah, dan halal 
pada cara mendapatkannya.

Allah menegaskan bahwa Dia Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik, 
termasuk makanan. Dan Allah memerintahkan kepada orang mukmin sebagaimana Dia 
memerintahkan kepada para Rasul untuk memakan makanan yang baik, sebagaimana 
firman-Nya:

íóÂÃóíøõåóÇÇáÑøõÓõáõ ßõáõæÇ ãöäó ÇáØøóíøöÈóÇÊö æóÇÚúãóáõæÇ ÕóÇáöÍðÇ

Wahai para rasul, makanlah yang baik dan lakukanlah perbuatan yang baik 
[Al-Mukminun :51]

Juga Allah berfirman:

íóÇÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÁóÇãóäõæÇ ßõáõæÇ ãöä ØóíøöÈóÇÊö ãóÇÑóÒóÞúäóÇßõãú

Hai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik dari yang telah Kami rizkikan 
kepadamu. [Al-Baqarah : 172].

Karena makanan yang tidak baik atau tidak halal akan menjadikan ibadah 
seseorang tidak diterima oleh Allah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim 
dari Abu Hurairah seorang laki-laki yang sedang musafir rambutnya kusut masai 
dan penuh debu. Dia menadahkan kedua tangannya ke langit sembari berdo’a: 
“Wahai Tuhanku , wahai Tuhanku, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, 
pakaiannya haram, dan perutnya diisi dengan makanan yang haram, maka kata 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Bagaimana mungkin permohonannya 
dikabulkan? Al-Hafidz Ibnu Mardawaih meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas 
bahwa ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca ayat:

íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáäøóÇÓõ ßõáõæÇú ãöãøóÇ Ýöí ÇáÃóÑúÖö ÍóáÇóáÇð ØóíøöÈÇð æóáÇó 
ÊóÊøóÈöÚõæÇú ÎõØõæóÇÊö ÇáÔøóíúØóÇäö Åöäøóåõ áóßõãú ÚóÏõæøñ ãøõÈöíäñ

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di 
bumi, dan janganlah mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya 
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. [Al-Baqarah : 168]

Sa’ad bin Abu Waqqash berdiri kemudian berkata: “Ya Rasulullah, doakan kepada 
Allah agar aku senantiasa menjadi orang yang dikabulkan do’anya oleh Allah”. 
Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Wahai Sa’ad 
perbaikilah makananmu (makanlah yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang 
yang selalu dikabulkan do’anya. Demi (Allah) Yang jiwaku berada di tanganNya, 
sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, 
maka tidak akan diterima amal-amalnya selama empat puluh hari, dan seorang 
hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba maka neraka lebih layak 
baginya”. [HR. At-Thabrani, Ad-Durar al-Mantsur fi Tafsir bil Ma’tsur juz II 
hal 403]

Dalam menafsirkan ayat di atas Syekh Abdurrahman As-Sa’di berkata: “Perintah 
ini (memakan makanan yang halal lagi baik) ditujukan kepada seluruh manusia, 
baik dia mukmin atau kafir. Mereka diperintahkan memakan apa yang ada di bumi, 
baik berupa biji-bijian, buah-buahan, dan binatang yang halal. Yaitu 
diperolehnya dengan cara yang halal (benar), bukan dengan cara merampas atau 
dengan cara-cara yang tidak diperbolehkan. Dan Tayyiban (yang baik) maksudnya 
bukan termasuk makanan yang keji atau kotor, seperti bangkai, darah, daging 
babi, dan lainnya”. [Tafsir Taisir Karimirrahman, hal. 63].

Di antara wujud kasih sayang Allah kepada hamba-Nya adalah ditundukkan semua 
yang ada di bumi ini beserta isinya untuk kepentingan manusia . Allah Azza wa 
Jalla berfirman:

åõæó ÇáøóÐöí ÎóáóÞó áóßõã ãøóÇ Ýöí ÇáÃóÑúÖö ÌóãöíÚÇð Ëõãøó ÇÓúÊóæóì Åöáóì 
ÇáÓøóãóÇÁ ÝóÓóæøóÇåõäøó ÓóÈúÚó ÓóãóÇæóÇÊò æóåõæó Èößõáøö ÔóíúÁò Úóáöíãñ

Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia 
berkehendaki menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha 
Mengetahui segala sesuatu. [al-Baqarah : 29].

Termasuk di dalamnya adalah binatang atau hewan yang Allah tundukkan untuk 
manusia, baik untuk dimakan, dijadikan kendaraan atau untuk perhiasan dan 
hiburan. Allah Azza wa Jalla berfirman.


æóÇáÃóäúÚóÇãó ÎóáóÞóåóÇ áóßõãú ÝöíåóÇ ÏöÝúÁñ æóãóäóÇÝöÚõ æóãöäúåóÇ ÊóÃúßõáõæäó 
{5} æóáóßõãú ÝöíåóÇ ÌóãóÇáñ Íöíäó ÊõÑöíÍõæäó æóÍöíäó ÊóÓúÑóÍõæäó {6}þ

Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu, padanya ada (bulu) yang 
menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. Dan 
kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke 
kandang dan ketika melepaskannya ke tempat penggembalaan. [an-Nahl : 5-6]

Berdasarkan ayat di atas, maka pada dasarnya apa yang ada di bumi ini adalah 
halal bagi manusia. Baik untuk dimakan maupun dimanfaatkan untuk keperluan yang 
lain. (Tafsir Karimurrahman. Hal.63) Karena Allah tidaklah menciptakan semuanya 
itu sia-sia, tetapi untuk kepentingan hamba-Nya. Dia tidak pernah melarang 
hamba-Nya untuk menikmati apa yang ada selama itu dengan cara yang Dia 
benarkan. Adapun beberapa makanan atau binatang yang dilarang untuk dimakan, 
semua itu demi kemaslahatan manusia secara lahiriah maupun batiniyah, baik itu 
disadari oleh manusia atau tidak.

Dengan demikian mengetahui kriteria binatang yang haram dimakan berdasarkan 
nas-nas agama sangat penting, agar seorang muslim bisa menghindarinya. Adapun 
di luar yang dilarang itu boleh-boleh saja memakannya, selama tidak menimbulkan 
mudharat kepada dirinya. Dan binatang tersebut tidak termasuk ke dalam golongan 
binatang yang haram dimakan, baik karena kesamaan jenis, bentuk atau sifat. 
Dari Abu Darda, Rasulullah bersabda, “Apa yang dihalalkan oleh Allah di dalam 
kitabNya itulah yang halal, dan apa yang diharamkan itulah yang haram, adapun 
yang tidak dijelaskan termasuk yang dimaafkan bagimu. Dan terimalah pemaafan 
Allah, karena Allah tidak mungkin melupakan sesuatu kemudian membaca surat 
Maryam : 64.

æóãÇó ßóÇäó ÑóÈøõßó äóÓöíøóÇ

Dan tidaklah Tuhanmu lupa. [HR. Hakim dan dia menshahihkannya, juga 
diriwayatkan secara ringkas oleh Imam Bukhari bab: ma yukrahu min kats-rati 
as-Su’al].

Dan tidak boleh mengharamkan sesuatu –temasuk binatang- yang tidak pernah Allah 
haramkan dalam Al-Qur’an atau lewat RasulNya, karena yang berhak menghalalkan 
dan yang mengharamkan sesuatu hanyalah Allah. Mengharamkan sesuatu yang tidak 
pernah Allah haramkan, atau sebaliknya termasuk iftira’ (berdusta) kepada 
Allah, sebagaimana firman-Nya:

æóáÇó ÊóÞõæáõæÇú áöãóÇ ÊóÕöÝõ ÃóáúÓöäóÊõßõãõ ÇáúßóÐöÈó åóÜÐóÇ ÍóáÇóáñ æóåóÜÐóÇ 
ÍóÑóÇãñ áøöÊóÝúÊóÑõæÇú Úóáóì Çááøåö ÇáúßóÐöÈó Åöäøó ÇáøóÐöíäó íóÝúÊóÑõæäó Úóáóì 
Çááøåö ÇáúßóÐöÈó áÇó íõÝúáöÍõæäó

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu 
secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan 
terhadap Allah. sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan 
terhadap Allah tiadalah beruntung. [An-Nahl : 116].

BINATANG YANG BOLEH DAN YANG HARAM DIMAKAN
Pertama : Barri (Binatang Darat).
Yaitu binatang yang sebagian besar hidupnya di darat, baik dari jenis hewan 
maupun burung. Binatang darat ini ada yang suci (halal), seperti: al-An’am 
(binatang ternak) yaitu onta, sapi, kambing, kuda, dan lainnya.

Kuda termasuk halal –walaupun sebagian ulama mengharamkan-, berdasarkan hadits 
Asma’ binti Abu Bakar yang berkata:

äóÍóÑúäóÇ Úóáóì ÚóåúÏö ÇáäøóÈöíøö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÝóÑóÓðÇ 
ÝóÃóßóáúäóÇåõ

Pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kami menyembelih kuda kemudian 
kami memakannya.” Dalam riwayat yang lain ditambah: “Kami berada di Madinah“ 
[Muttafaq Alaih].

Binatang Darat Yang Haram.
Adapun di antara binatang darat yang di haramkan untuk di makan adalah sebagai 
berikut:

Haram Dimakan Karena Binatangnya Sendiri (Zatnya). Seperti:
1. Babi.
Sebagaimana firman Allah.

ÍõÑøöãóÊú Úóáóíúßõãõ ÇáúãóíúÊóÉõ æóÇáúÏøóãõ æóáóÍúãõ ÇáúÎöäúÒöíÑö æóãóÇ Ãõåöáøó 
áöÛóíúÑö Çááøåö Èöåö æóÇáúãõäúÎóäöÞóÉõ æóÇáúãóæúÞõæÐóÉõ æóÇáúãõÊóÑóÏøöíóÉõ 
æóÇáäøóØöíÍóÉõ æóãóÇ Ãóßóáó ÇáÓøóÈõÚõ ÅöáÇøó ãóÇ ÐóßøóíúÊõãú æóãóÇ ÐõÈöÍó Úóáóì 
ÇáäøõÕõÈ

Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, [daging hewan] yang di 
sembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang 
ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali yang kamu sempat 
menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala. [Al-Maidah :3]

Dari keumuman ayat di atas maka semua yang berkaitan dengan babi baik kulit, 
daging, minyak, lemak dan lainnya diharamkan untuk dimakan dan dimanfaatkan 
untuk keperluan apapun.

2. Anjing.
Ia diharamkan karena termasuk Al-Khabaits [sesuatu yang buruk dan menjijikkan] 
sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

ÔóÑøõ ÇáúßóÓúÈö ãóåúÑõ ÇáúÈóÛöíøö æóËóãóäõ ÇáúßóáúÈö æóßóÓúÈõ ÇáúÍóÌøóÇãö

Sejelek-jelek pendapatan adalah upah pelacur, harga anjing dan pendapatan 
tukang bekam. [HR.Muslim No. 1568]

Allah telah mengharamkan semua yang khabaits (jelek), dan yang buruk 
sebagaimana firman-Nya.

æóíõÍóÑøöãõ Úóáóíúåöãõ ÇáúÎóÈóÂÆöËó

Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [al-A’raf : 157].

Juga hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah yang 
memerintahkan untuk mencuci bejana dari jilatan anjing dengan basuhan tujuh 
kali dan salah satunya dicampur dengan tanah ,menunjukkan keharaman dari 
anjing. Dalam kaidah Ushul juga dikenal Qiyas aula, yaitu kalau harganya saja 
diharamkan atau sebagian tubuhnya saja mesti disucikan, maka lebih diharamkan 
memakan binatangnya.

Dan pada dasarnya memelihara anjing dilarang oleh agama, sebagaimana sabda 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

ãóäö ÇÞúÊóäóì ßóáúÈðÇ ÅöáøóÇ ßóáúÈó ÕóíúÏò Ãóæú ãóÇÔöíóÉò äóÞóÕó ãöäú ÃóÌúÑöåö 
ßõáøó íóæúãò ÞöíÑóÇØóÇäö

Barangsiapa memelihara anjing yang bukan untuk berburu atau anjing untuk 
menjaga tanaman, maka kebaikannya akan berkurang dua Qirath’ setiap hari. [HR. 
Muslim dari Ibnu Umar]

Dalam riwayat Muslim yang lain Ibnu Umar berkata: “Kami diperintahkan untuk 
membunuh anjing, kecuali anjing untuk berburu dan anjing untuk menjaga tanaman.”

3. Semua Binatang Bertaring Yang Dengan Taringnya Ia Memangsa Dan Menyerang 
Musuhnya
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam bersabda.

ßõáøõ Ðöí äóÇÈò ãöäó ÇáÓøöÈóÇÚö ÝóÃóßúáõåõ ÍóÑóÇãñ

Semua binatang yang bertaring, maka memakannya adalah haram.[HR.muslim].

Juga apa yang diriwayatkan oleh Idris Al-Khalulani, dia mendengar Abu Tsa’labah 
al-Khutsani berkata.

äóåóì ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó Úóäú ÃóßúáöÚóäú ßõáøö Ðöí 
äóÇÈò ãöäó ÇáÓøöÈóÇÚö

Rasulullah melarang memakan semua binatang yang mempunyai taring. [HR. Muslim : 
No 1932]

4. Semua Bangsa Burung Berkuku Yang Dengan Kukunya Ia Mencengkeram Atau 
Menyerang Musuh-musuhnya.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas:

Ãóäøó ÑóÓõæáó Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó äóåóì íóæúãó ÎóíúÈóÑó 
Úóäú ßõáøö Ðöí ãöÎúáóÈò ãöäó ÇáØøóíúÑö æó Úóäú ßõáøö Ðöí äóÇÈò ãöäó ÇáÓøöÈóÇÚö

Bahwa ketika perang Khaibar, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang 
memakan semua burung yang mempunyai kuku panjang dan setiap binatang buas yang 
bertaring. [HR.Muslim]

Burung yang berkuku di atas adalah yang buas, sehingga tidak termasuk sebangsa 
ayam, burung merpati dan sejenisnya. Abu Musa Al As’ariy Radhiyallahu 'anhu 
berkata: “Saya melihat Rasulullah memakan daging ayam.” [Muttafaq Alaih]

5. Binatang-Binatang Yang Diperintahkan Untuk Dibunuh.
Merupakan hikmah Allah adalah Dia memerintahkan manusia untuk membunuh beberapa 
jenis binatang. Karena binatang-binatang sering mengganggu dan membahayakan 
manusia. Karena binatang tersebut dianjurkan untuk dibunuh, maka itu sebagai 
isyarat atas larangan untuk memakannya. Karena kalau binatang itu boleh 
dimakan, maka akan menjadi mubazzir kalau sekedar dibunuh, padahal Allah 
melarang hambaNya untuk melakukan hal-hal yang mubazzir [Al-Isra’: 26-27].

Di antara binatang-binatang tersebut adalah sebagaimana yang disebutkan dalam 
hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Úóäú ÚóÇÆöÔóÉó ÑóÖöí Çááøóåõ ÚóäúåóÇ Úóäö ÇáäøóÈöíøö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö 
æóÓóáøóãó ÞóÇáó ÎóãúÓñ ÝóæóÇÓöÞõ íõÞúÊóáúäó Ýöí ÇáúÍóÑóãö ÇáúÝóÃúÑóÉõ 
æóÇáúÚóÞúÑóÈõ æóÇáúÍõÏóíøóÇ æóÇáúÛõÑóÇÈõ æóÇáúßóáúÈõ ÇáúÚóÞõæÑõ

Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha Rasulullah bersabda: “Lima binatang jahat yang 
boleh dibunuh, baik di tanah haram atau di luarnya: tikus, kalajengking, burung 
buas, gagak, dan anjing hitam. [HR.Bukhari No;3136]

Termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak, seperti yang 
diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash, dia berkata:

Ãóäøó ÇáäøóÈöíøó Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÃóãóÑó ÈöÞóÊúáö ÇáúæóÒóÛö 
æóÓóãøóÇåõ ÝõæóíúÓöÞðÇ

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak, 
dan beliau dinamakan Fuwaisiqah (binatang jahat yang kecil)”. [HR. Muslim]

Pada riwayat lain Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


ãóäú ÞóÊóáó æóÒóÛðÇ Ýöí Ãóæøóáö ÖóÑúÈóÉò ßõÊöÈóÊú áóåõ ãöÇÆóÉõ ÍóÓóäóÉò æóÝöí 
ÇáËøóÇäöíóÉö Ïõæäó Ðóáößó æóÝöí ÇáËøóÇáöËóÉö Ïõæäó Ðóáößó

Barangsiapa membunuh cecak dengan sekali pukulan, ditulis baginya seratus 
kebajikan, barangsiapa yang membunuhnya pada pukulan yang kedua maka baginya 
kurang dari itu, dan pada pukulan yang ketiga baginya kurang dari itu. [HR. 
Muslim]

6. Binatang-Binatang Yang Dilarang Untuk Dibunuh.
Sebaliknya ada beberapa jenis binatang yang dilarang oleh agama untuk dibunuh. 
Maka dilarangnya membunuh binantang itu, berarti dilarang pula memakannya. 
Karena kalau binatang itu termasuk yang boleh dimakan, bagaimana cara 
memakannya kalau dilarang membunuhnya? Di antara binatang tersebut adalah 
seperti yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Abbas, beliau berkata:

Åöäøó ÇáäøóÈöíøó Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó äóåóì Úóäú ÞóÊúáö ÃóÑúÈóÚò 
ãöäó ÇáÏøóæóÇÈøö ÇáäøóãúáóÉõ æóÇáäøóÍúáóÉõ æóÇáúåõÏúåõÏõ æóÇáÕøõÑóÏõ


Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh empat jenis 
binatang, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad (sejenis burung 
gereja). [HR. Abu Daud, Kitab al-Adab, Bab fi Qatli Ad-Dzur No; 5267].

Sebagian ulama berpendapat bahwa kodok termasuk dalam hal ini. Sebagaimana yang 
diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Utsman, seorang thabib (dokter) datang kepada 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm dan bertanya tentang kodok yang dibuat 
menjadi obat, dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuhnya. 
[HR.Ahmad, Nasa’i dan dishahihkan oleh Al-Hakim]

Kodok bisa hidup di dua tempat di air dan di darat, seperti halnya buaya, maka 
sebagia ulama mengharamkannya.

7. Binatang Yang Lahir Dari Perkawinan Dua Jenis Binatang Yang Berbeda, Yang 
Salah Satunya Halal Dan Yang Lainnya Haram.
Hal ini karena memasukkannya ke binatang yang haram lebih baik dari 
menghubungkannya kepada induknya yang halal. Seperti Bighal yang lahir dari 
keledai negeri yang haram dimakan dan kuda yang boleh dimakan.

8. Binatang Yang Menjijikkan.
Semua yang menjijikkan -termasuk binatang - diharamkan oleh Allah. Sebagaimana 
firmanNya:
æóíõÍóÑøöãõ Úóáóíúåöãõ ÇáúÎóÈóÂÆöËó

Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [al-A’raf : 157].

Namun kriteria binatang yang buruk dan menjijikkan pada setiap orang dan tempat 
pasti berbeda. Ada yang menjijikkan pada seseorang misalnya, tetapi tidak 
menjijikkan pada yang lainnya. Maka yang dijadikan standar oleh para ulama’ 
adalah tabiat dan perasaan yang normal (salim) dari orang Arab yang tidak 
terlalu miskin yang membuatnya memakan apa saja. Karena kepada merekalah 
Al-Qur’an diturunkan pertama kali dan dengan bahasa merekalah semuanya 
dijelaskan. Sehingga merekalah yang paling mengetahui mana binatang yang 
menjijikkan atau tidak. (lihat penjelasan syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam 
Majmu’ Fatawa, juz 9 hal. 26 dan seterusnya).

Kalau binatang itu tidak diketahui oleh orang Arab, karena tidak ada binatang 
sejenis yang hidup di sana, maka dikiyaskan (dianalogikan) dengan binatang yang 
paling dekat kemiripannya dengan binatang yang ada di Arab. Jika ia mirip 
dengan binatang yang haram maka diharamkan, dan sebaliknya. Tetapi jika tidak 
ada yang mirip dengan binatang tersebut maka dikembalikan kepada urf (tradisi) 
penduduk setempat. Kalau kebanyakan menganggapnya tidak menjijikkan, Imam 
at-Thabari membolehkan untuk dimakan, karena pada asalnya semua binatang boleh 
dimakan, kecuali kalau itu membahayakan.

Binatang Yang Haram Dimakan karena Faktor Yang Datang Dari Luar.
Di antaranya adalah sebagai berikut;
1. Binatang sembelihan yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya.
Sebagaimana firman Allah
æóáÇó ÊóÃúßõáõæÇú ãöãøóÇ áóãú íõÐúßóÑö ÇÓúãõ Çááøåö Úóáóíúåö æóÅöäøóåõ áóÝöÓúÞñ

Dan janganlah kamu memakan binatang –binatang yang tidak disebut nama Allah 
ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu 
kefasikan. [Al-An’am : 121].

2. Bangkai
Yaitu binatang yang mati dengan tidak disembelih; atau binatang yang disembelih 
tetapi dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat; atau disembelih sesuai 
dengan syariat tetapi dengan tujuan yang tidak dibenarkan oleh syara’, seperti 
penyembelihan yang dipersembahkan kepada dewa atau ritual-ritual kesyirikan 
lainnya. Sebagaimana firman Allah

ÍõÑøöãóÊú Úóáóíúßõãõ ÇáúãóíúÊóÉõ æóÇáúÏøóãõ æóáóÍúãõ ÇáúÎöäúÒöíÑö æóãóÇ Ãõåöáøó 
áöÛóíúÑö Çááøåö Èöåö æóÇáúãõäúÎóäöÞóÉõ æóÇáúãóæúÞõæÐóÉõ æóÇáúãõÊóÑóÏøöíóÉõ 
æóÇáäøóØöíÍóÉõ æóãóÇ Ãóßóáó ÇáÓøóÈõÚõ ÅöáÇøó ãóÇ ÐóßøóíúÊõãú æóãóÇ ÐõÈöÍó Úóáóì 
ÇáäøõÕõÈ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) 
yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang 
jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang kamu sempat 
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. 
[Al-Maidah : 3].

Termasuk sembelihan yang tidak boleh dimakan adalah sembelihan-sembelihan yang 
ditujukan untuk arwah-arwah orang yang telah mati, arwah-arwah dewa, jin dan 
lainnya. Begitu juga sembelihan orang Nashrani dan orang-orang non muslim yang 
dilakukan pada kesempatan acara ritual dan upacara keagamaan mereka. Karena 
semuanya termasuk ke dalam sembelihan yang disembelih untuk selain Allah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam menafsirkan firman Allah æóãóÇ Ãõåöáøó 
áöÛóíúÑö Çááøåö Èöåö berkata: “Zahir ayat ini menunjukkan larangan menyembelih 
untuk selain Allah, seperti mengatakan: “Sembelihan ini ditujukan untuk si 
fulan”, dan lainnya. Kalau ini yang dimaksud maka diucapkan atau tidak sama 
saja. Dan ini lebih diharamkan daripada mengatakan: “Saya menyembelih dengan 
nama Al-Masih”, atau seumpamanya. Apabila menyembelih dengan nama al-Masih atau 
al-Zahrah diharamkan, maka menyembelih untuk dipersembahkan demi al-Masih atau 
al-Zahrah lebih diharamkan.

Oleh karena itu menyembelih karena selain Allah untuk mendekatkan diri 
kepadanya termasuk yang diharamkan. Sekalipun mereka membaca basmalah, 
sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok munafik dari umat ini yang mendekatkan 
dirinya kepada bintang-bintang dengan sembelihan dan lainnya. Begitu juga yang 
dilakukan oleh orang jahiliyah di Makkah yang menyembelih untuk jin, oleh 
karena itulah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan 
sembelihan yang ditujukan untuk jin. [Lihat Fathul Majid hal. 126].

Az-Zamakhsyari mencontohkan, kebiasaan orang-orang Jahiliyah apabila membeli 
rumah atau membangun rumah baru, mereka mengeluarkan jin yang ada di dalamnya 
dengan menyembelih sesembelihan, hal itu dilakukan karena takut diganggu oleh 
jin.

Ibrahim al-Marwazi juga menyebutkan bahwa sembelihan yang dilakukan ketika 
menyambut pemimpin untuk mendekatkan diri kepadanya, telah difatwakan 
keharamannya oleh ulama-ulama Bukhara, karena termasuk yang disembelih karena 
selain Allah. [Lihat Fathul Majid hal. 127]

Orang yang melakukan penyembelihan karena selain Allah telah melakukan satu 
kesyirikan, karena menyembelih juga termasuk ibadah yang harus dilakukan karena 
Allah dan untuk Allah sebagaimana firman Allah:
Þõáú Åöäøó ÕóáÇóÊöí æóäõÓõßöí æóãóÍúíóÇíó æóãóãóÇÊöí ááåö ÑóÈøö ÇáúÚóÇáóãöíäó 
{162} áÇóÔóÑöíßó áóåõ æóÈöÐøáößó ÃõãöÑúÊõ æóÃóäóÇ Ãóæøóáõ ÇáúãõÓúáöãöíäó

Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku krena Allah pemilik 
sekalian alam. Tidak ada sekutu bagiNya dan demikianlah kami diperintahkan dan 
saya termasuk orang-orang yang muslim. [Al-An’am: 162-163].

Orang yang melakukan penyembelihan untuk selain Allah akan mendapat laknat dari 
Allah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ali bin Abi 
Thalib.

Termasuk juga katagori bangkai adalah daging yang diambil dari binatang yang 
masih hidup. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Waaqid al-Laitsi, 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Apa yang diambil dari 
binatang yang masih hidup adalah termasuk bangkai”. [HR. Abu Daud].

Namun ada juga bangkai yang boleh dimakan, yaitu bangkai ikan dan belalang, 
sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda:
ÃõÍöáøóÊú áóßõãú ãóíúÊóÊóÇäö æóÏóãóÇäö ÝóÃóãøóÇ ÇáúãóíúÊóÊóÇäö ÝóÇáúÍõæÊõ 
æóÇáúÌóÑóÇÏõ æóÃóãøóÇ ÇáÏøóãóÇäö ÝóÇáúßóÈöÏõ æóÇáØøöÍóÇáõ

Dihalalkan bagi kita dua bangkai,...yaitu ikan dan belalang. [HR.Ibnu Majah, 
Shahih lihat Silsilah Shahihah No;1118]

3. Jalalah
Yaitu binatang yang sebagian besar makanannya adalah sesuatu yang kotor atau 
najis, seperti bangkai atau kotoran lainnya. Walaupun pada awalnya ia adalah 
binatang yang halal dimakan, tetapi menjadi tidak boleh dimakan apabila 
binatang tersebut tidak mau makan atau lebih banyak memakan sesuatu yang kotor. 
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin umar, beliau berkata:
äóåóì ÑóÓõæáõ Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó Úóäú Ãóßúáö 
ÇáúÌóáøóÇáóÉö æóÃóáúÈóÇäöåóÇ

Rasulullah melarang memakan Jalalah dan meminum susunya. [HR.Abu Daud, Kitab 
al-At’imah,Bab An-Nahyu an Aklil Jalah Wa Albaniha, No; 3785]

Dalam riwayat lain ditambahkan:
Rasulullah melarang memakan Jalalah dari onta, menunggangnya, dan meminum 
susunya. [HR.Abu Daud, Kitab al-At’imah,Bab An-Nahyu an Aklil Jalah Wa 
Albaniha, No; 376].

Agar Jalalah tersebut menjadi halal diharuskan untuk dikurung minimal tiga 
hari, dan diberi makanan yang bersih atau suci, sebagaimana yang dicontohkan 
oleh Ibnu Umar bahwa beliau pernah mengurung ayam yang suka makan makanan yang 
kotor tiga hari (Hadits Shahih riwayat Ibnu Abi Syaibah, Irwa’ No.2504).

Maksud pengurungan itu adalah untuk mengembalikan binatang tersebut menjadi 
normal, yaitu memakan makanan bersih yang biasa dia makan, sekalipun harus 
mengurungnya lebih dari tiga hari atau kurang dari itu.

Kedua : Bahrii (Binatang Laut)
Yaitu binatang yang tidak bisa hidup kecuali di dalam air, jika tinggal di 
darat dalam waktu yang lama akan mati. Adapun binatang air yang sekali-kali 
bisa hidup di darat, seperti kepiting, dan lainnya, maka menurut jumuhur ulama 
dari mazhab Maliki, Syafii, dan Ahmad adalah suci dan boleh dimakan. Inilah 
yang lebih kuat karena keumuman hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, 
sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, beliau bertanya kepada 
Rasulullah tentang berwudhu’ menggunakan air laut, Nabi bersabda:
åõæó ÇáØøóåõæÑõ ãóÇÄõåõ ÇáúÍöáøõ ãóíúÊóÊõåõ

Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. [HR.Tirmidzi, Kitab Abwab 
Atthaharah, Bab Maa jaa Fi Maa’il Bahri annahu thahur No.69]

Imam Tirmidzi berkata tentang hadits di atas: Hadits ini shahih dan itulah yang 
dipegang oleh kebanyakan sahabat di antaranya Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas 
Radhiyallahu 'anhum.

Tetapi ada sebagian sahabat yang memakruhkan bersuci dengan air laut, seperti 
Abdullah bin Umar dan Abdullah bin ‘Amr [Sunan Tirmidzi I/100].

Juga sebagaimana yang diceritakan oleh sahabat Jabir bin Abdullah ketika 
mengikuti sebuah peperangan dan mengalami kelaparan yang sangat, kemudian 
tiba-tiba ada ikan besar yang sudah mati terdampar di tepi laut, yang tidak 
pernah dilihat sebelumnya, Jabir berkata: “Kemudian kami memakannya setengah 
bulan. Dan Abu Ubaidah mengambil salah satu tulangnya dan orang yang menunggang 
kuda bisa lewat di bawahnya. Abu Ubaidah berkata: “Makanlah!”. Ketika sampai di 
Madinah kami menceritakan semuanya kepada Nabi, kemudian beliau bersabda: 
“Makanlah!”, itu adalah rizki yang dikeluarkan oleh Allah untuk dimakan. 
Kemudian beliau meminta sisa ikan yang ada dan beliau juga ikut memakannya. 
[HR. Bukhari No. 4104].

Adapun binatang laut yang mempunyai nama dan bentuk seperti binatang darat 
misalnya anjing laut, babi laut, maka terjadi perbedaan pendapat di antara 
ulama. Mayoritas ulama mengatakan boleh dimakan, karena keumuman hadits yang 
menyebutkan air laut suci dan bangkainya boleh dimakan. Namun sebagian di 
antara mereka mengharuskan untuk disembelih terlebih dahulu karena termasuk 
binatang yang mempunyai darah yang mengalir dan ini juga agar lebih cepat 
terbunuhnya. [Majmu’ Syarah Muhazzab, Imam An-Nawawi, kitab al-Ath’imah]

MAKAN YANG HARAM DALAM KEADAAN TERPAKSA
Allah berfirman.

ÅöäøóãóÇ ÍóÑøóãó Úóáóíúßõãõ ÇáúãóíúÊóÉó æóÇáÏøóãó æóáóÍúãó ÇáúÎöäÒöíÑö æóãóÇ 
Ãõåöáøó Èöåö áöÛóíúÑö Çááøåö Ýóãóäö ÇÖúØõÑøó ÛóíúÑó ÈóÇÛò æóáÇó ÚóÇÏò ÝóáÇ 
ÅöËúãó Úóáóíúåö Åöäøó Çááøåó ÛóÝõæÑñ ÑøóÍöíãñ

Sesungguhnya yang diharamkan bagimu hanyalah: bangkai, darah, daging babi, dan 
apa yang disembelih karena selain Allah. Barangsiapa dalam keadaan terpaksa 
(memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampau batas, 
maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha 
Penyayang. [Al-Baqarah : 173]

Ibnu Katsir berkata: “Barang siapa sangat butuh kepada makanan yang haram yang 
telah disebutkan oleh Allah karena dharurat (keterpaksaan) yang dihadapinya, 
maka boleh dia memakannya. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang 
kepadanya. Dan Allah mengetahui kebutuhan hamba-Nya ketika dia dalam 
keterpaksaan. Sehingga Dia memaafkan dan membolehkannya untuk memakan sesuatu 
yang diharamkan-Nya. Diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah bersabda: “ 
Sesungguhnya Allah senang rukhsah-Nya (keringanan yang Dia berikan) dilakukan, 
sebagaimana Dia tidak senang larangan-Nya dilakukan. [Hadits Shahih, Irwa’ No. 
564)]

Bahkan memakan binatang yang haram tersebut, hukumnya bisa wajib ketika 
keadaannya memaksa, yang kalau itu tidak dimakan ia akan mati. Tetapi apakah 
memakan yang haram tersebut hanya untuk sekedar pengganjal perut saja, atau 
boleh sampai kenyang?, merupakan khilaf di antara ulama’. Namun ada qaidah yang 
mengatakan “Addharuraat Tuqaddaru bi qadariha“ (keterpaksaan diukur sesuai 
dengan ukurannya). Dan tidak ada batasan waktu, seperti: harus tidak lebih dari 
tiga hari, sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan orang awam, tetapi kapan 
saja dia terpaksa dia boleh memakannya, selama dia tidak berpura-pura terpaksa. 
[Fiqhul Wajiz, Syaikkh Abdul Adzim bin Badawi Al-Khalafi, hal. 397]

Rujukan utama.
1. Kitab Al-Ath’imah (Risalah Dukturah ) Syekh Shalih Al-Faudzan
2. Al-Wajiz Fi Fiqhi Asunnah wal Kitab AL-Aziz, Syekh Abdul Adzim Al-Khalafi
3. Bulughul Maram, Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani
4. Kebanyakan rujukan juga di ambil dari disket di dalam komputer yang tidak 
mencantumkan halaman dan penerbitnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VI/1423H/2002M Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
***** This message may contain confidential and/or privileged information. If 
you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you 
must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any 
information herein. If you have received this communication in error, please 
notify us immediately by responding to this email and then delete it from your 
system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete 
transmission of the information contained in this communication nor for any 
delay in its receipt. *****


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
 Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar 
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    daarut-tauhiid-dig...@yahoogroups.com 
    daarut-tauhiid-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    daarut-tauhiid-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke