Peneguk Miras Tidak Diterima Shalatnya

Allah Ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah 
najis termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (QS. 
Al-Maidah: 90)

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi 
wasallam bersabda:

“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram. 
Barangsiapa yang meminum khamar di dunia -kemudian dia mati- sedangkan dia 
biasa meminumnya dan tidak bertaubat darinya, niscaya dia tidak akan meminumnya 
di akhirat (dalam surga).” (HR. Muslim no. 2003)

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi 
wasallam bahwa beliau bersabda:

“Setiap yang memabukkan adalah haram. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah 
menjanjikan kepada siapa saja yang minum minuman memabukkan, Dia akan 
memberinya minuman kepadanya dari Thinatul Khabal.” Mereka bertanya, “Wahai 
Rasulullah apa itu Thinatul Khabal?” Beliau menjawab, “Keringat penghuni 
neraka. atau perasan -keringat- penghuni neraka.” (HR. Muslim no. 2002)

Dari Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi bahwa:

“Dia pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai khamar, 
maka beliau pun melarangnya atau benci membuatnya. Lalu dia berkata, “Saya 
membuatnya hanya untuk obat.” Maka beliau bersabda, “Khamar itu bukanlah obat, 
akan tetapi dia adalah penyakit.” (HR. Muslim no. 1984)

Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi 
wasallam bersabda:

“Barangsiapa yang meminum khamar, maka Allah tidak akan menerima shalatnya 
selama empat puluh hari. Jika dia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. 
Akan tetapi, jika dia kembali melakukannya, maka Allah tidak akan menerima 
shalatnya selama empat puluh hari. Jika dia bertaubat, maka Allah akan menerima 
taubatnya. Namun jika dia kembali lagi melakukannya, maka Allah tidak akan 
menerima lagi shalatnya selama empat puluh hari. Bila dia bertaubat maka Allah 
akan menerima taubatnya. Apabila dia kembali melakukannya pada kali keempat, 
maka Allah tidak menerima shalatnya selama empat puluh hari. Dan setelah itu, 
jika dia bertaubat, maka Allah tidak akan menerima taubatnya, dan dia akan 
diberikan minum dari sungai Khabal.” Kemudian ditanyakan, “Wahai Abu 
Abdurrahman (Ibnu Umar), apakah itu sungai Al-Khabal?” dia menjawab, “Yaitu 
sungai dari nanah penghuni neraka.” (HR. At-Tirmizi no. 1862 dan dinyatakan 
shahih oleh Al-Albani dalam Shahih
 Al-Jami’ no. 6312)

Penjelasan ringkas:

Minuman yang memabukkan (miras) dikatakan khamar karena dia yukhammiru al-aql 
(menutupi akal). Karenanya apa saja yang jika dikonsumsi bisa menyebabkan 
hilangnya akal maka dia adalah khamar, berlaku padanya hukum khamar, dan yang 
meneguknya dikenai hukuman peneguk khamar, baik dia berupa benda cair maupun 
benda padat seperti narkoba dan yang semacamnya.

Miras adalah induknya semua kejelekan dan meminumnya termasuk dari perbuatan 
dosa besar. Allah Ta’ala telah mengharamkannya secara tegas dalam Al-Qur`an dan 
menetapkannya sebagai amalan yang najis karena merupakan perbuatan setan. Ini 
juga menunjukkan bahwa peminum khamar telah menyerupai setan dalam amalannya. 
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga telah mengharamkannya dan mengancam 
pelakunya dengan ancaman-ancaman yang sangat mengerikan, di antaranya:

1. Dia diharamkan untuk minum khamar di dalam surga. Hal itu karena Allah 
Ta’ala akan memberikan kenikmatan kepada penghuni surga kelak berupa minuman 
dari khamar yang tidak memabukkan dan tidak menyebabkan pusing. Maka tatkala 
para peminum khamar sudah meminumnya di dunia maka itu diharamkan atasnya pada 
hari kiamat.

Ini sesuai dengan kaidah yang baku dalam ajaran Islam, “Barangsiapa yang 
mempersegera sesuatu sebelum waktunya maka dia diharamkan untuk mendapatkannya.”

Hanya saja ini berlaku bagi siapa yang meninggal dalam keadaan dia belum 
bertaubat dari dosa minum khamarnya.

2. Sebaliknya, tatkala dia diharamkan meminum minuman yang penuh dengan 
kenikmatan, maka minuman mereka digantikan dengan minuman yang sangat 
menjijikkan, yaitu keringat atau nanah penghuni neraka. Wal ‘iyadzu billah.

3. Dia mendatangkan penyakit bagi siapa saja yang meminumnya. Baik penyakit 
pada tubuhnya maupun penyakit pada jiwanya berupa penyakit syahwat. Karenanya 
Islam sama sekali tidak membenarkan miras untuk dijadikan sebagai obat dari 
penyakit jasad maupun dijadikan sebagai tempat pelampiasan ketika jiwanya 
sedang terganggu oleh pikiran yang sedang kacau.

4. Shalatnya tidak diterima selama 40 hari setiap kali dia meminum khamar. 
Tidak diterima di sini BUKAN artinya jika dia shalat maka shalatnya tidak 
diterima. Akan tetapi maksudnya di sini adalah bahwa pahala shalatnya selama 40 
hari akan terhapus dengan dosa dia minum khamar sekali. Karenanya selama 40 
hari itu dia tetap wajib shalat, jika tidak maka dia berdosa dua kali, dosa 
minum khamar dan dosa meninggalkan shalat.

5. Allah Ta’ala melaknat semua perkara yang mempunyai sangkut paut dengan 
khamar, narkoba, dan semacamnya yang memabukkan. Dari Ibnu Umar radhiallahu 
anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Allah telah melaknat khamar, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, 
pembelinya, pemerasnya, yang diperas (bahan pembuat khamar), orang yang 
membawanya, dan orang yang dibawakan kepadanya.” (HR. Abu Daud no. 3189)

6. Pelakunya dijatuhi hukuman had berupa 40 atau 80 kali cambukan.

Al-Walid bin Uqbah berkata, “Nabi shallallahu alaihi wasallam telah mencambuk 
(peminum keras) sebanyak 40 kali, Abu Bakar mencambuk sebanyak 40 kali, dan 
Umar mencambuk sebanyak 80 kali. Semuanya adalah sunnah hanya saja yang paling 
saya senangi adalah 80 kali cambukan”. (HR. Muslim)

Sumber: http://al-atsariyyah.com/peneguk-miras-tidak-diterima-shalatnya.html


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke