Shalat Tahiyatul Masjid

Dari Abu Qatadah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau 
bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua 
rakaat sebelum dia duduk.” (HR. Al-Bukhari no. 537 dan Muslim no. 714)

Dari Jabir bin Abdullah -radhiallahu anhu- dia berkata:

“Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah shallallahu 
‘alaihi wasallam sedang berkhutbah, dia pun duduk. Maka beliau pun bertanya 
padanya, “Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka’at, kerjakanlah dengan 
ringan.” Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian datang pada 
hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua 
raka’at, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan.” (HR. Al-Bukhari no. 
49 dan Muslim no. 875)

Penjelasan ringkas:

Berikut beberapa masalah berkenaan dengan shalat tahiyatul masjid secara 
ringkas:

1. Para ulama bersepakat akan disyariatkannya shalat 2 rakaat bagi siapa saja 
yang masuk masjid dan mau duduk di dalamnya. Hanya saja mereka berbeda pendapat 
mengenai hukumnya: Mayoritas ulama berpendapat sunnahnya dan sebagian lainnya 
berpendapat wajibnya. Yang jelas tidak sepatutnya seorang muslim meninggalkan 
syariat ini.

2. Syariat ini berlaku untuk siapa saja, lelaki dan wanita. Hanya saja para 
ulama mengecualikan darinya khatib jumat, dimana tidak ada satupun dalil yang 
menunjukkan bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- shalat tahiyatul masjid 
sebelum khutbah. Akan tetapi beliau datang dan langsung naik ke mimbar. 
(Al-Majmu’: 4/448)

3. Syariat ini berlaku untuk semua masjid, termasuk masjidil haram. Sehingga 
orang yang masuk masjidil haram tetap disyariatkan baginya untuk melakukan 
tahiyatul masjid jika dia ingin duduk. Adapun hadits yang masyhur di lisan 
manusia, “Tahiyat bagi Al-Bait (Ka’bah) adalah tawaf,” maka tidak ada asalnya. 
(Lihat Adh-Dhaifah no. 1012 karya Al-Albani -rahimahullah-)

4. Yang dimaksud dengan tahiyatul masjid adalah shalat dua rakaat sebelum duduk 
di dalam masjid. Karenanya maksud ini sudah tercapai dengan shalat apa saja 
yang dikerjakan sebelum duduk. Karenanya, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah 
rawatib, bahkan shalat wajib, semuanya merupakan tahiyatul masjid jika 
dikerjakan sebelum duduk.

Karenanya suatu hal yang keliru jika tahiyatul masjid diniatkan tersendiri, 
karena pada hakikatnya tidak ada dalam hadits ada shalat yang namanya 
‘tahiyatul masjid’, akan tetapi ini hanyalah penamaan ulama untuk shalat 2 
rakaat sebelum duduk. Karenanya jika seorang masuk masjid setelah azan lalu 
shalat qabliah atau sunnah wudhu, maka itulah tahiyatul masjid baginya.

5. Tahiyatul masjid disyariatkan pada setiap waktu seseorang itu masuk masjid 
dan ingin duduk di dalamnya. Termasuk di dalamnya waktu-waktu yang terlarang 
untuk shalat, menurut pendapat yang paling kuat di kalangan ulama. Ini adalah 
pendapat Imam Asy-Syafi’i dan selainnya, dan yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiah, 
Asy-Syaikh Ibnu Baz, dan Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumullah-.

6. Orang yang duduk sebelum mengerjakan tahiyatul masjid ada dua keadaan:

a. Sengaja tidak tahiyatul masjid. Maka yang seperti ini tidak disyariatkan 
baginya untuk berdiri kembali guna mengerjakan tahiyatul masjid, hal itu karena 
waktu pengerjaannya telah lewat.
b. Dia lupa atau belum tahu ada shalat tahiyatul masjid. Maka yang seperti ini 
disyariatkan bagi dia untuk segera berdiri dan shalat tahiyatul masjid, 
berdasarkan kisah Sulaik pada hadits Jabir di atas. Akan tetapi ini dengan 
catatan, selang waktu antara duduk dan shalatnya (setelah ingat/tahu) tidak 
terlalu lama. (Fathul Bari: 2/408)

7. Jika seorang masuk masjid ketika azan dikumandangkan maka:

a. Jika hari itu adalah hari jumat dan imam sudah di atas mimbar, hendaknya dia 
shalat tahiyatul masjid dan tidak menunggu sampai muazzin selesai. Hal itu 
karena mendengar khutbah adalah wajib. Hanya saja hendaknya dia memperpendek 
shalatnya, sebagaimana yang tersebut dalam hadits Jabir di atas.
b. Jika selain dari itu maka hendaknya dia menjawab azan terlebih dahulu baru 
kemudian shalat tahiyatul masjid, agar dia bisa mendapatkan kedua keutamaan 
tersebut.

Wallahu a’lam bishshawab

Sumber: http://al-atsariyyah.com/shalat-tahiyatul-masjid.html


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke