Date sent: Thu, 1 Apr 1999 09:51:11 -0600 (CST) Send reply to: [EMAIL PROTECTED] From: Ihsan <[EMAIL PROTECTED]> To: Multiple recipients of list <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: Potong tangan (was Re: BOUNCE [EMAIL PROTECTED]: > > Ck...ck.... > Benar-benar kusir yang berdebat berbelit-belit. > > Berargumen dengan kemungkinan, > kemungkinan keputusan salah, > bisa dipastikan ada..= mungkin, > menjauhi esensi yang dikemukakan. > Dan saya kutip kalimat anda dibawah ini: "Pengadilan adalah pengadilan yang bersih, Hukum ditetapkan setelah jelas benar-benar terbukti, tanpa keraguan sedikitpun. Kesalahan ya tetap mungkin saja terjadi, namanya juga manusia". Dan anda bilang saya yang berdebat kusir! Agar jelas: saya yakin anda adalah orang yang tidak waras! Dan sungguh tidak banyak manfaatnya buat saya berdiskusi dengan orang yang tidak waras! Saya anjurkan anda untuk pergi menemui psychater. =============================================== > Coba anda ngomong setelah pernyataan ini: > > Pencuri menurut Islam di hukum potong tangan, > karena dia terbukti, tertangkap tangan mencuri, > sedangkan dia hidup berkecukupan, > atau dia bisa tetap hidup wajar tanpa harus mencuri, > setelah dia tahu bahwa mencuri itu merugikan orang lain, > setelah dia tahu bahwa mencuri itu tidak menghargai jerih payah orang > lain, setelah dia tahu bahwa untuk mendapatkan sesuatu harus dengan cara > yang benar (halal). Jadi hukuman ini diterapkan setelah usaha pemakmuran > dan penyadaran dilakukan. > > Sehingga pencuri menjadi kapok, > yang mau mencuri mikir-mikir, > masyarakat tenang dari ancaman pencurian. > Ini yang saya kemukakan...... > > Pengadilan adalah pengadilan yang bersih, > Hukum ditetapkan setelah jelas benar-benar terbukti, > tanpa keraguan sedikitpun. > Kesalahan ya tetap mungkin saja terjadi, > namanya juga manusia. > > (Kenapa sih anda ngomong tentang sesuatu yang belum pasti, coba anda > kemukakan di sini berapa kira-kira peluang kemingkinan akan terjadi > kasalahan dalam memutuskan. > Sejarah Islam: Dalam masa empat ratus tahun sejak kenabian, hanya terjadi > 4 kali putusan potong tangan terhadap pencuri -- Islam the Misunderstood > Religion, Muhammad Qutb). > > Ini semua fakta yang ada. > > Biadab nggak? > > Jusfiq seenaknya memotong posting saya pas pencuri di potong tangannya. > > Di sini baru kita tentukan, > Saya mengatakan inilah hukum Islam inilah solusi terbaik untuk membebaskan > masyarakat daripenyakit mencuri. Kalau anda katakan biadab, terserah anda. > Dan diskusi tentang tema biadab yang anda kemukakan berhenti sampai di > sini. > > Saya tantang anda hukuman model yang saya tidak tahu, > atau hukuman model Islam yang akan meminimalkan pencurian yang tetap ada > pada masyarakat yang berkecukupan. > > > On Thu, 1 Apr 1999, Jusfiq Hadjar wrote: > > > karena pengadilan manusia itu hanya : "hanya bisa memutuskan perkara > > dari bukti-bukti", maka pengadilan manusia itu, karena itu, bisa > > bikin keputusan yang salah. > > > > Oleh sebab itu, kita bisa memastikan bahwa diantara orang yang telah > > dipotong tangannya hingga sekarang, ada yang tidak bersalah, tapi > > tangannya telah terlanjur dipotong. > > > > Dan ini biadab! > > > > Dan saya ulangi, kesimpulan saya: > > > > Mengingat bahwa pengadilan manusia itu bisa bikin kesalahan, maka > > bisa dipastikan bahwa (akan) ada orang yang (telah) terlanjur > > dipotong tangannya tetapi keputusan untuk memotong tangannya itu > > adalah salah, adalah kekeliruan. > > > > > > Dengan kata lain: hukuman potong tangan yang dijatuhkan oleh > > pengadilan manusia yang suka bikin kesalahan itu adalah hukuman yang > > biadab! > > > > Agar tidak ada salah pengertian: saya ulangi: hukum potong tangan > > yang ada di al-Qur'an yang dibaca secara harafiah itu adalah hukuman > > biadab. > > > > Agar jelas: syariah yang mengakui hukuman potong tangan itu adalah > > biadab! > > > > Syariah inilah yang harus ditinggalkan! > > > > Dan kita kudu belajar ke hukum negara di Eropa (yang sekuler), > > dimana hukuman biadab seperti ini (potong tangan) telah lama > > dihapuskan! > > > > Uh, apa orang berotak budeg ini masih belum mengerti juga apa yang > > saya maksudkan? > > > > > > Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo > > = ====================================== Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo = ====================================== To unsubscribe send a message to [EMAIL PROTECTED] with in the message body the line: unsubscribe demi-demokrasi