Date sent:              Thu, 1 Apr 1999 09:51:11 -0600 (CST)
Send reply to:          [EMAIL PROTECTED]
From:                   Ihsan <[EMAIL PROTECTED]>
To:                     Multiple recipients of list <[EMAIL PROTECTED]>
Subject:                Re: Potong tangan (was Re: BOUNCE 
[EMAIL PROTECTED]:

> 
> Ck...ck....
> Benar-benar kusir yang berdebat berbelit-belit.
> 
> Berargumen dengan kemungkinan, 
> kemungkinan keputusan salah, 
> bisa dipastikan ada..= mungkin,
> menjauhi esensi yang dikemukakan.
> 

    Dan saya kutip kalimat  anda dibawah ini: 

    "Pengadilan adalah pengadilan yang bersih, Hukum ditetapkan setelah jelas
    benar-benar terbukti, tanpa keraguan sedikitpun. Kesalahan ya tetap mungkin
    saja terjadi, namanya juga manusia". 

    Dan anda bilang saya yang berdebat kusir!

    Agar jelas: saya yakin anda adalah orang yang tidak waras! 

    Dan sungguh tidak banyak manfaatnya buat saya berdiskusi dengan orang yang
    tidak waras! 

    Saya anjurkan anda untuk pergi menemui psychater. 


===============================================

> Coba anda ngomong setelah pernyataan ini:
> 
> Pencuri menurut Islam di hukum potong tangan,
> karena dia terbukti, tertangkap tangan mencuri,
> sedangkan dia hidup berkecukupan, 
> atau dia bisa tetap hidup wajar tanpa harus mencuri,
> setelah dia tahu bahwa mencuri itu merugikan orang lain,
> setelah dia tahu bahwa mencuri itu tidak menghargai jerih payah orang
> lain, setelah dia tahu bahwa untuk mendapatkan sesuatu harus dengan cara
> yang benar (halal). Jadi hukuman ini diterapkan setelah usaha pemakmuran
> dan penyadaran dilakukan.
> 
> Sehingga pencuri menjadi kapok,
> yang mau mencuri mikir-mikir,
> masyarakat tenang dari ancaman pencurian.
> Ini yang saya kemukakan......
> 
> Pengadilan adalah pengadilan yang bersih,
> Hukum ditetapkan setelah jelas benar-benar terbukti,
> tanpa keraguan sedikitpun.
> Kesalahan ya tetap mungkin saja terjadi,
> namanya juga manusia.
> 
> (Kenapa sih anda ngomong tentang sesuatu yang belum pasti, coba anda
> kemukakan di sini berapa kira-kira peluang kemingkinan akan terjadi
> kasalahan dalam memutuskan.
> Sejarah Islam: Dalam masa empat ratus tahun sejak kenabian, hanya terjadi
> 4 kali putusan potong tangan terhadap pencuri -- Islam the Misunderstood
> Religion, Muhammad Qutb).
> 
> Ini semua fakta yang ada.
> 
> Biadab nggak?
> 
> Jusfiq seenaknya memotong posting saya pas pencuri di potong tangannya.
> 
> Di sini baru kita tentukan,
> Saya mengatakan inilah hukum Islam inilah solusi terbaik untuk membebaskan
> masyarakat daripenyakit mencuri. Kalau anda katakan biadab, terserah anda.
> Dan diskusi tentang tema biadab yang anda kemukakan berhenti sampai di
> sini.
> 
> Saya tantang anda hukuman model yang saya tidak tahu,
> atau hukuman model Islam yang akan meminimalkan pencurian yang tetap ada
> pada masyarakat yang berkecukupan.
> 
> 
> On Thu, 1 Apr 1999, Jusfiq Hadjar wrote:
> 
> >     karena pengadilan manusia itu hanya : "hanya bisa memutuskan perkara
> >     dari bukti-bukti",  maka pengadilan manusia itu,  karena itu, bisa
> >     bikin keputusan yang salah. 
> > 
> >     Oleh sebab itu, kita bisa memastikan bahwa diantara orang yang telah
> >     dipotong tangannya hingga sekarang, ada yang tidak bersalah, tapi
> >     tangannya telah terlanjur dipotong. 
> > 
> >     Dan ini biadab!
> > 
> >     Dan saya ulangi, kesimpulan saya: 
> > 
> >     Mengingat bahwa pengadilan manusia itu bisa bikin kesalahan, maka
> >     bisa dipastikan bahwa (akan) ada orang yang (telah) terlanjur
> >     dipotong tangannya tetapi keputusan untuk memotong tangannya itu
> >     adalah salah, adalah kekeliruan. 
> >
> > 
> >     Dengan kata lain: hukuman potong tangan yang dijatuhkan oleh
> >     pengadilan manusia yang suka bikin kesalahan itu adalah hukuman yang
> >     biadab! 
> > 
> >     Agar tidak ada salah pengertian: saya ulangi: hukum potong tangan
> >     yang ada di al-Qur'an yang dibaca secara harafiah itu adalah hukuman
> >     biadab. 
> > 
> >     Agar jelas: syariah yang mengakui hukuman potong tangan itu adalah
> >     biadab! 
> > 
> >     Syariah inilah yang harus ditinggalkan! 
> > 
> >     Dan kita kudu belajar ke hukum negara di Eropa (yang sekuler),
> >     dimana hukuman biadab seperti ini (potong tangan) telah lama
> >     dihapuskan! 
> > 
> >     Uh, apa orang berotak budeg ini masih belum mengerti juga apa yang
> >     saya maksudkan? 
> > 
> > 
> > Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo                                  
> >   = ======================================


Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo                                             =
======================================


To unsubscribe send a message to [EMAIL PROTECTED] with in the
message body the line:
unsubscribe demi-demokrasi

Kirim email ke