Dalam session ini: - MAKSUD PRINSIP KEDAULATAN PENETAPAN HUKUM BAGI ALLAH - APAKAH PENETAPAN SUARA SECARA MAYORITAS TIDAK DIAKUI ISLAM? - HUKUM-HUKUM YANG TELAH JELAS TIDAK BISA DICAMPURI KEPUTUSAN LEWAT PENGAMBILAN SUARA. - JUMLAH YANG BANYAK ADALAH SESUATU YANG DIPERTIMBANGKAN MAKSUD PRINSIP KEDAULATAN PENETAPAN HUKUM BAGI ALLAH Di sini perlu ditegaskan, bahwa prinsip kedaulatan penegakan hukum milik Allah adalah prinsip Islam yang pokok. Sedangkan Rasul adalah penyampainya. Kedaulatan Allah untuk menetapkan hukum bagi makhluq sudah jelas, yang meliputi dua hal: 1. Kedaulatan penetapan hukum alam berdasarkan takdir. Allahlah yang menciptakan alam, menangani segala urusan, menetapkan sunnah-sunnah yang tidak bisa di ubah-ubah, yang diketahui maupun yang belum diketahui. Ini adalah hukum alam berdasarkan takdir bukan hukum syari'at yang diperintahkan. 2. Kedaulatan penetapan hukum yang diperintahkan, yaitu berupa pembebanan, perintah, larangan, keharusan, dan pilihan, yang tercermin dengan diutusnya para rasul dan diturunkannya kitab-kitab. Penerapan demokrasi bagi seorang Muslim adalah dengan pertimbangan demokrasi itu merupakan bentuk penetapan hukum yang menyatu dengan prinsip-prinsip politik Islam dalam memilih seorang pemimpin dan menetapkan syura, melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar, melawan kesewenang-wenangan, menolak kedurhakaan, terutama jika kedurhakaan itu sudah menjurus kepada kufur yang jelas berdasarkan bukti yang terang dari Allah. APAKAH PENETAPAN SUARA SECARA MAYORITAS TIDAK DIAKUI ISLAM? Di antara bukti yang diajukan golongan muslimin yang berpendapat bahwa demokrasi tidak ada kaitannya dengan Islam adalah karena demokrasi mengenal penetapan hukum dengan suara mayoritas (voting), yang sah digunakan dalam pengangkatan pemimpin, menuntaskan masalah dan memilih satu dari pendapat yang berbeda-beda. Jumlah suara dalam demokrasi adalah hukum atau rujukan. Masih menurut mereka, Islam tidak menegaskan pendapat dengan cara seperti itu, tapi melihat bagaimana pendapat itu, apakah benar atau salah. Jika benar, bisa diterapkan walaupun hanya mendapat satu suara atau tidak sama sekali. Jika salah harus disingkarkan walaupun mendapat sembilan puluh sembilan suara atau seratus total. Bahkan nash al-Qura'an menunjukkan bahwa golongan mayoritas selalu berada dalam barisan batil (al-An'am: 116, Yusuf: 103), dan di sisi lain pelaku kebaikan adalah golongan minoritas.(Saba': 13, Shad: 24). Pendapat ini tidak bisa diterima, karena terjadi pencampuradukan dan kerancuan. Seharusnya kita membicarakan demokrasi pada masyarakat Muslim, toh masih banyak di antara mereka yang mengetahui, berpikir, dan bersyukur. Kita tidak perlu membicarakan apa yang terjadi pada masyarakat kafir dan menyimpang dari jalan Allah. HUKUM-HUKUM YANG TELAH JELAS TIDAK BISA DICAMPURI KEPUTUSAN LEWAT PENGAMBILAN SUARA Ada hal-hal yang tidak bisa dicampuri sistem voting, karena hal itu sudah jelas dan tidak memerlukan perubahan, kecuali jika masyarakat itu sendiri yang sudah berubah dan bukan lagi masyarakat muslim. Sistem voting hanya berlaku dalam hal-hal yang bersifat ijtihadi, yang biasanya bisa mengundang lebih dari satu pendapat, seperti upaya memilih seseorang dari beberapa kandidat untuk menduduki suatu jabatan, termasuk jabatan pemimpin daulah. Contoh lain adalah pembuatan undang-undang lalu lintas, membangun fasilitas perdagangan, perindustrian, rumah sakit, mengumumkan perang atau tidak, penetapan pajak tertentu atau tidak, penetapan masa jabatan pemimpin, penetapan pemilihan umum dan lain-lain. JUMLAH YANG BANYAK ADALAH SESUATU YANG DIPERTIMBANGKAN Pendapat dua orang lebih dekat kepada kebenaran daripada pendapat satu orang. Syaithan menyertai satu orang dan lebih jauh dari dua orang (Hadist riwayat Tarmizi dan Hakim). Pendapat yang menyatakan yang diambil adalah pendapat yang benar walaupun hanya satu suara hanya berlaku untuk masalah yang dikuatkan dengan nash (dalil) syariat yang kuat, jelas, dan tidak mengandung perbedaan pendapat. Sedangkan untuk masalah ijtihadiyyah yang tidak ada nash-nya atau ada nashnya namun mengandung lebih dari satu penafsiran maka tidak tertutup kesempatan untuk mengambil mana yang lebih diunggulkan untuk menuntaskan silang pendapat. Sistem voting merupakan cara yang paling tepat untuk itu. Tidak larangan syariat untuk menggunakan sistem ini. **Min Fiqhud-Daulah Fil Islam - Yusuf al-Qardhawy Ihsan To unsubscribe send a message to [EMAIL PROTECTED] with in the message body the line: unsubscribe demi-demokrasi