Teman2,

Tahun 2010 ini sebagai bangsa yang terus berjuang untuk meningkatkan 
kesejahteraan rakyatnya Indonesia terus mendapatkan ujian. Salah satu persoalan 
yang paling mempengaruhi Indonesia sebagai bangsa adalah korupsi.  


Sebenarnya awal orde reformasi pencanangan gerakan anti korupsi telah 
dilakukan. 
Bahkan sampai saat pemerintahan sekarang ini pernyataan anti korupsi terus 
didengungkan. Namun seperti yang telah diketahui bersama, sepertinya korupsi di 
Indonesia sulit dihapuskan.

Sebenarnya seperti apakah korupsi di Indonesia? mengapa bisa terjadi? siapa 
sajakah pelakunya? Pada tahun 2002 telah diterbitkan sebuah buku Stealing From 
The People (Mencuri Uang Rakyat) dalam dua bahasa. Buku sangat menarik  dan 
bisa 
dijadikan referensi bagi masyarakat luas, mahasiswa, pelajar, penegak hukum dan 
juga pengambil kebijakan. Buku ini adalah hasil 16 penelitian tentang korupsi 
di 
Indonesia. Diterbitkan secara terpisah menjadi 4 buku, buku 1 tentang Coruption 
from Top to Bottom, buku 2 tentang The Big Feast: Soldier, Jugje, Banker, Civil 
Servant, buku 3 tentang Foreign AID, Bussiness, and State Enterprise, Counting 
the Cost, buku 4 tentang The Calmpdown: In search of New Paradigms.

Dibawah ini saya sampaikan cuplikan dari sambutan pada buku tersebut. Selain 
itiu saya sertakan link dari versi pdf dari buku 3, selamat menikmati. Selamat 
natal bagi yang merayakan, selamat long weekend dan selamat tahun baru 2011.  

  
salam,
Adi Didi


Mencuri Uang Rakyat 

.........
Enam belas tulisan dalam empat jilid buku tentang korupsi di Indonesia merupakan
laporan hasil penelitian para penulisnya. Buku ini memuat hal-hal yang  sudah 
lama diduga,
tetapi tidak persis diketahui: Bagaimana mereka mencuri uang rakyat? Dari 
istana 
presiden
sampai markas besar tentara, dari BUMN sampai ke Bappenas, dari proyek bantuan 
luar
negeri sampai pengadilan, dari bank sampai ke partai politik, seluruh 
sektor-sektor itu
diperiksa. Hasilnya adalah suatu gambar korupsi sistemik, yaitu kejahatan 
korupsi yangviii
dilakukan secara melembaga dan terorganisasi, serta mencakup seluruh sektor 
politik
dan ekonomi. Pejabat tinggi pemerintah bersekongkol dengan pengusaha swasta, 
birokrasi
pemerintah pusat dan daerah, pejabat bea-cukai, dan aparat keamanan agar dapat
mempertahankan dan mengembangkan praktek mencuri.
Tema pokok yang muncul dari 16 studi ini adalah bahwa pemerintah harus diawasi,
bahwa pengawasan tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah sendiri, dan bahwa 
pihak
yang paling berhak melakukan pengawasan tersebut adalah para korban korupsi, 
yaitu
kita semua,  tanpa kecuali. Peringatan yang tersimpul dalam 16 laporan tersebut 
adalah
bahwa berita tentang korupsi di koran atau televisi bukan sekadar mengabarkan 
suatu
kejahatan nun jauh di sana yang terjadi pada orang yang tiada hubungan apapun 
dengan
diri kita. Berita-berita itu pada hakikatnya merupakan suatu pengumuman kepada
khalayak ramai bangsa Indonesia bahwa sebentar lagi kita akan disodori rekening 
tagihan
pengganti uang yang dicuri pejabat yang korup.
Mencuri Uang Rakyat memperingatkan bahwa kebijakan tunggal tidak akan mampu
menahan arus deras korupsi. Hanya membentuk komisi-komisi, satuan-satuan tugas,
dan panitia-panitia pemantau anti-korupsi tidak akan berhasil. Bila tekanan 
politik cukup
kuat, biasanya pemerintah berhasil menggembosi gerakan anti-korupsi dengan 
berpura-
pura ingin melawan korupsi secara sungguh-sungguh. Pemerintah cepat-cepat 
membentuk
komisi dan satgas anti-korupsi.
Pada 1997 pemerintah Kenya  membentuk tidak kurang dari empat komisi anti-
korupsi dalam waktu satu tahun. Hasilnya nihil. Pada masa Soeharto sebanyak 
lima 
komisi
anti-korupsi dibentuk. Ketika melantik komisi yang kedua pada 1970 Soeharto 
bahkan
memproklamasikan tekad untuk memimpin sendiri perang melawan korupsi di 
Indonesia.
Tolok-ukur kesungguhan pemerintah Soeharto melawan korupsi jelas tampak ketika
Indonesia berhasil meraih posisi tertinggi di antara negara-negara yang paling 
korup di
dunia.
Satu hal lagi yang diingatkan 16 studi adalah bahwa menjebloskan koruptor ke
dalam penjara saja juga tidak akan berhasil membendung arus korupsi. Memburu 
pejabatix
yang korup di negara yang sistem hukumnya relatif beroperasi secara lancar, 
tidak
membawa hasil yang memuaskan. Pada 1980-an dan 1990-an banyak pejabat korup di
India, Pakistan dan Bangladesh diseret ke pengadilan dan dijebloskan ke penjara.
Beberapa bulan kemudian, pejabat yang menggantikan  posisi pendahulunya yang
meringkuk di penjara menjalankan praktek korupsi yang sama. Itu yang terjadi 
dalam
sistem hukum yang relatif baik.
Mengejar koruptor sebagai kebijakan tunggal dalam suatu sistem hukum yang
sudah tidak berfungsi lagi seperti halnya di Indonesia akan mengakibatkan dua 
jenis
pemburukan yang lebih parah lagi. Ia tidak akan membawa hasil apa-apa karena 
seorang
koruptor per definisi mempunyai banyak uang untuk menyelewengkan proses hukum. 
Ia
juga menghancurkan sisa-sisa kepercayaan masyarakat pada azas Negara Hukum 
Undang-
Undang Dasar Indonesia, dan dengan itu juga pada persepsi kenegaraan Indonesia 
itu
sendiri. Masyarakat ramai sudah lama bersaksi bagaimana seorang pejabat yang 
dituduh
korupsi diperiksa, ditahan, diperas oleh pemeriksanya, kemudian dituntut, lalu 
dibebaskan
oleh pengadilan. Penangkapan dan penahanan pejabat, baik mantan maupun yang 
masih
menjabat, oleh aparatur penegak hukum sudah  lama menjadi bahan lelucon umum.
Seperti pada pertunjukan perwayangan, para penonton sudah tahu bagaimana cerita
akan berkembang dan berakhir.
Kebijakan penegakan hukum dan pembentukan komisi anti-korupsi dalam upaya
melawan korupsi sistemik hanya akan berhasil bila digabung dalam satu paket 
kebijakan
reformasi bersama kebijakan-kebijakan lain. Dalam paket kebijakan itu termasuk
reformasi birokrasi, penciutan sektor publik, penjualan BUMN, dan peluncuran 
kampanye
bersinambung untuk meningkatkan kesadaran bangsa akan pembusukan yang disebarkan
KKN. Paket kebijakan tersebut memang terkesan “seram” dan “berat”, akan tetapi 
setelah
diperiksa terbukti biasa-biasa saja, masuk akal dan praktis.
Untuk reformasi birokrasi, misalnya, diperlukan serangkaian kriteria kemampuan
yang harus dipenuhi setiap calon pegawai negeri. Cocok atau cakap tidaknya 
seseorang
calon birokrat ditentukan oleh hasil suatu tes “fit and  proper” yang diperiksa 
oleh suatu
badan independen yang pengujinya diganti setiap tahun. Begitu pula untuk 
kenaikanpangkat. Bila mau dinaikkan pangkatnya, setiap pejabat harus menempuh 
ujian kecakapan
dan kecocokan. Dalam program reformasi birokrasi juga termasuk penyadaran dan
pendalaman jati diri birokrasi sebagai institusi pelayanan publik. Ini perlu 
terus-menerus
diingatkan agar pegawai negeri dan pejabat negara dapat mengembalikan harkat 
dirinya
yang sudah dirusak oleh pamor sebagai pencuri uang rakyat.
Penegakan hukum, dan penghukuman mereka yang ditemukan melanggar hukum,
bukan sekadar pembalasan sosial, melainkan bertujuan membangun kembali fondasi 
suatu
moralitas dasar yang memberi petunjuk tentang apa yang halal dan apa yang 
haram, 
apa
yang benar dan apa yang salah. Ini akan mengoreksi sikap masyarakat selama ini 
yang
memuja-muja pejabat pemerintah yang kaya, dan menggali kembali rasa malu bergaul
dengan  orang-orang yang hartanya diduga merupakan hasil korupsi.
Penciutan sektor publik tidak berarti bahwa pemerintah yang mengabdi pada
masyarakat menyerah pada kapitalisme yang rakus. Ia sekadar upaya memperkecil 
ruang
gerak para koruptor dan, sering kali, bahkan meningkatkan pendapatan negara. 
Contoh
kebijakan seperti itu misalnya tampak pada pengambilalihan fungsi pabean 
Indonesia oleh
suatu perusahaan survai yang berpusat di Swiss. Pemasukan pemerintah meningkat, 
apa
yang sedianya akan hilang dicuri berhasil diselamatkan. Begitu pula dengan 
penjualan
BUMN. Protes-protes yang banyak terdengar terhadap kebijakan semacam ini 
biasanya
dibalut perban nasionalistik. Dalam kenyataannya ia hanya merupakan kedok 
politik yang
menyembunyikan rasa cemas kehilangan sumber emas untuk membiayai korupsi 
beberapa
koruptor, dan membeli loyalitas politik.
Semua itu hendaknya didukung oleh suatu kampanye berkesinambungan  untuk
memperlebar front nasional dan internasional guna terus-menerus menuntut agar
pemerasan terhadap rakyat dihentikan. Tekanan dari luar selalu diperlukan oleh 
suatu
struktur kekuasaan birokratik-patrimonial yang gandrung mempertahankan 
status-quo.
Bila terancam, sistem semacam itu cenderung melakukan sabotase dengan 
berpura-pura
lumpuh, seperti yang kita saksikan sekarang; atau menggunakan kekerasan, 
seperti 
yang
kita alami di masa lalu.
Itu sebabnya mengapa tekanan dari dalam saja tidak cukup untuk mencapai 
xperbaikan yang berarti. Suatu bagian penting dari kampanye semacam ini adalah
menegaskan kepada setiap warga negara bahwa yang menjual bangsa bukan
pemerintahan yang baik, melainkan korupsi. Mencuri itu jahat. Tidak peduli 
apakah
pencurinya asing atau bangsa sendiri.

*****
Mencuri Uang Rakyat diterbitkan oleh Kemitraan guna Pembaharuan Tata
Pemerintahan di Indonesia (Kemitraan), yang bertujuan  memajukan serta mendukung
program reformasi tata pemerintahan. Kemitraan dikelola oleh suatu Badan 
Pengurus
yang terdiri atas pejabat senior pemerintah, pengusaha swasta, dan beberapa 
warga
negara Indonesia yang mempunyai pengertian jernih tentang makna dan tujuan
tata pemerintahan yang baik. Bank Dunia (World Bank), Program Pembangunan PBB
(UNDP), dan Bank Pembangunan Asia (ADB) turut sebagai pendiri dan sekaligus
anggota.
Buku ini merupakan persembahan kepada masyarakat Indonesia, suatu
kumpulan laporan penelitian tentang bagaimana korupsi berlangsung, menyebar,
dan menyandera seluruh jaringan sosial bangsa Indonesia. Buku ini juga bermaksud
meyakinkan komunitas warga negara Indonesia yang sangat prihatin dan
mendambakan reformasi bahwa di balik gunung kerja keras dan kerja cerdik masih
ada harapan menyelamatkan bangsa.
..............

Nono Anwar Makarim
Jakarta, Januari 2002


http://know.brr.go.id/dc/articles/20020100_Mencuri_Uang_Rakyat.pdf 


      

Kirim email ke