Dear all.
Saya melihat bahwa kasus hemodialisis di Semarang tidaklah sesederhana yang 
kita bayangkan. Juga tentang UU BPJS. Kasus tersebut dalam konteks 
diberlakukannya UU BPJS mencerminkan bahwa sebuah program jaminan kesehatan 
perlu direncana secara detil dalam beberapa aspek sebagai berikut:
1.       Luasan benefit package dan kemampuan fiskal pemerintah untuk 
membayarnya. Hal ini menjadi isu politik ekonomi serta etika kedokteran. Sampai 
seberapa jauh pemberian pelayanan dapat ditanggung oleh kemampuan fiskal 
pemerintah pusat dan daerah. Apakah nanti UU BPJS akan mengakomodir dana 
pemerintah daerah, atau semua dari pemerintah pusat. Apabila ada pembatasa 
benefir-package akibat kterbatasan kemampuan ekonominya, bagaimana etikanya?
2.       Aspek keadilan geografis untuk masyarakat Indonesia. Tanpa ada 
pemerataan pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan, dana jaminan akan terpakai 
sebagian besar di daerah yang mempunyai akses baik untuk pelayanan. Kasus 
hemodialisis menunjukkan bahwa di Semarang dan kota-kota besar mempunyai akses 
baik. Namun banyak daerah di Indonesia yang belum mempunyai kemampuan 
hemodialisis. Akbatnya walaupun di atas kertas mendapat jaminan, namun secara  
praktis tidak mendapatkan. Terjadi ketidak adilan geografis.
3.       Pemerataan fasilitas dan tenaga kesehatan bukan merupakan hal mudah, 
dan juga mempunyai  implikasi biaya yang besar.  Tidak hanya untuk 
hemodialisis, tapi juga untuk pelayanan bedah syarat dan tulang (misalnya) 
karena sekarang kecelakaan  lalu lintas sudah ada dimana-mana. Juga pelayanan 
dokter spesialis penyakit dalam, karena pola epidemiologi sudah banyak berubah 
ke arah non communicable disease. Perlu untuk dikaji benar, bagaimana road map 
untuk pemerataan fasilitas dan tenaga pelayanan kesehatan dalam rencana 
pelaksanaan UU BPJS. Tanpa ada road map yang jelas, ketidak adilan geografis 
akan terus berjalan bahkan dapat lebih parah.
 
Saya melihat bahwa perdebatan mengenai hemodialisis, UU BPJS atau jaminan 
kesehatan perlu memasuki pedebatan ideologis yang benar. Jangan hanya 
perdebatan pro dan kontra yang tidak  mendalam. Di Indonesia  sudah terlalu 
sering ada perdebatan yang tidak jelas dengan “parlemen jalanan” yang gaduh. 
Yang pro dan yang kontra tidak mempunyai argumen teknis yang masuk akal dalam 
konteks ideologi yang ada. Perbedaan antara pro dan kontra tidak jelas secara 
teknis dan juga ideologis.
                Kasus Obamacare di Amerika Serikat masih terus berjalan. 
Kelompok penentang selalu menggunakan alasan siapa yang akan membayar model 
kesehatan Obama. Mereka takut akan ada kenaikan pajak orang kaya atau 
korporasi. Kelompok ini cenderung berada dalam ideologi dimana pemerintah 
diharapkan minimalis. Sering disebut kelompok neoliberal, walaupun terkadang 
sudah melabelnya. Mereka menganggap ideologi Obama terlalu sosialis, bahkan 
sebagian cenderung menganggap sebagai komunis.  
                Sementara itudi Indonesia,  debat UU SJSN, UU BPJS, dan 
sekarang ada perdebatan di miling list ini mengenai hemodialisis belum 
menyentuh aspek teknis dan ideologis. Kalau setuju dengan UU SJSN dan UU BPJS 
akan dianggap satu kubu. Kalau kontra adalah kelompok lain. Dalam miling –list 
ini saya berharap kita terus melakukan analisis yang tajam dan perdebatan 
mendalam  mengenai apa yang terjadi di Indonesia. Diharapkan ada perdebatan 
secara teknis dan ideologis, bukan terbatas pada perdebatan model pamflet.
 
Salam

Laksono Trisnantoro

Kirim email ke