Dear all. Saya melihat bahwa kasus hemodialisis di Semarang tidaklah sesederhana yang kita bayangkan. Juga tentang UU BPJS. Kasus tersebut dalam konteks diberlakukannya UU BPJS mencerminkan bahwa sebuah program jaminan kesehatan perlu direncana secara detil dalam beberapa aspek sebagai berikut: 1. Luasan benefit package dan kemampuan fiskal pemerintah untuk membayarnya. Hal ini menjadi isu politik ekonomi serta etika kedokteran. Sampai seberapa jauh pemberian pelayanan dapat ditanggung oleh kemampuan fiskal pemerintah pusat dan daerah. Apakah nanti UU BPJS akan mengakomodir dana pemerintah daerah, atau semua dari pemerintah pusat. Apabila ada pembatasa benefir-package akibat kterbatasan kemampuan ekonominya, bagaimana etikanya? 2. Aspek keadilan geografis untuk masyarakat Indonesia. Tanpa ada pemerataan pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan, dana jaminan akan terpakai sebagian besar di daerah yang mempunyai akses baik untuk pelayanan. Kasus hemodialisis menunjukkan bahwa di Semarang dan kota-kota besar mempunyai akses baik. Namun banyak daerah di Indonesia yang belum mempunyai kemampuan hemodialisis. Akbatnya walaupun di atas kertas mendapat jaminan, namun secara praktis tidak mendapatkan. Terjadi ketidak adilan geografis. 3. Pemerataan fasilitas dan tenaga kesehatan bukan merupakan hal mudah, dan juga mempunyai implikasi biaya yang besar. Tidak hanya untuk hemodialisis, tapi juga untuk pelayanan bedah syarat dan tulang (misalnya) karena sekarang kecelakaan lalu lintas sudah ada dimana-mana. Juga pelayanan dokter spesialis penyakit dalam, karena pola epidemiologi sudah banyak berubah ke arah non communicable disease. Perlu untuk dikaji benar, bagaimana road map untuk pemerataan fasilitas dan tenaga pelayanan kesehatan dalam rencana pelaksanaan UU BPJS. Tanpa ada road map yang jelas, ketidak adilan geografis akan terus berjalan bahkan dapat lebih parah. Saya melihat bahwa perdebatan mengenai hemodialisis, UU BPJS atau jaminan kesehatan perlu memasuki pedebatan ideologis yang benar. Jangan hanya perdebatan pro dan kontra yang tidak mendalam. Di Indonesia sudah terlalu sering ada perdebatan yang tidak jelas dengan “parlemen jalanan” yang gaduh. Yang pro dan yang kontra tidak mempunyai argumen teknis yang masuk akal dalam konteks ideologi yang ada. Perbedaan antara pro dan kontra tidak jelas secara teknis dan juga ideologis. Kasus Obamacare di Amerika Serikat masih terus berjalan. Kelompok penentang selalu menggunakan alasan siapa yang akan membayar model kesehatan Obama. Mereka takut akan ada kenaikan pajak orang kaya atau korporasi. Kelompok ini cenderung berada dalam ideologi dimana pemerintah diharapkan minimalis. Sering disebut kelompok neoliberal, walaupun terkadang sudah melabelnya. Mereka menganggap ideologi Obama terlalu sosialis, bahkan sebagian cenderung menganggap sebagai komunis. Sementara itudi Indonesia, debat UU SJSN, UU BPJS, dan sekarang ada perdebatan di miling list ini mengenai hemodialisis belum menyentuh aspek teknis dan ideologis. Kalau setuju dengan UU SJSN dan UU BPJS akan dianggap satu kubu. Kalau kontra adalah kelompok lain. Dalam miling –list ini saya berharap kita terus melakukan analisis yang tajam dan perdebatan mendalam mengenai apa yang terjadi di Indonesia. Diharapkan ada perdebatan secara teknis dan ideologis, bukan terbatas pada perdebatan model pamflet. Salam
Laksono Trisnantoro
