http://www.poskotanews.com/2013/05/10/ptt-dokter-maksimal-4-tahun-dan-bidan-6-tahun/
PTT Dokter Maksimal 4 Tahun dan Bidan 6 Tahun

Kementerian Kesehatan membatasi masa kerja bagi dokter, dokter gigi
dan bidan yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT). Kebijakan tersebut
dilakukan setelah banyaknya dokter-dokter muda (baru lulus perguruan
tinggi) dan bidan yang tidak bisa mengikuti PTT akibat penuhnya kuota
PTT.
Jika pada aturan lama yakni Kepmenkes 683/2011 masa PTT dokter dan
dokter gigi nyaris tanpa batas, maka pada Permenkes Nomer 07 tahun
2013, maksimal hanya bisa 4 tahun.
“Setelah 4 tahun, seorang dokter dan dokter gigi tidak boleh
memperpanjang penugasan PTT-nya,” kata Kepala Biro kepegawaian
Kemenkes Pattiselano Robert Johan, Jumat (10/5).
Aturan tersebut juga berlaku bagi PTT bidan. Pada peraturan lama,
seorang bidan bisa melakukan PTT hingga 9 tahun dengan cara
perpanjangan terus, namun pada aturan baru, seorang bidan hanya boleh
tugas PTT 6 tahun. Setelah itu dokter, dokter gigi dan bidan harus
mengambil pilihan mendaftar menjadi CPNS atau membuka praktik sendiri.
Pattiselano mengakui selama ini banyak dokter, dokter gigi dan bidan
yang lebih suka dengan status sebagai tenaga PTT dibanding CPNS. Sebab
menjadi  tenaga PTT gaji yang diterima jauh lebih besar dibanding
CPNS.
Sebagai perbandingan, untuk dokter dan dokter gigi didaerah terpencil,
take home pay perbulan mencapai Rp 4,8 juta.  Dan dokter PTT di daerah
sangat terpencil mencapai Rp 7,1 juta per bulan. Bandingkan dengan
dokter dan dokter gigi dengan status PNS yang hanya memperoleh gaji Rp
2,5 juta per bulan.
Akibat besarnya gaji dan insentif dokter PTT, kuota PTT selalu penuh
dan dokter-dokter yang baru lulus perguruan tinggi sulit untuk
mengikuti program tersebut.
Data Kemenkes saat ini jumlah tenaga PTT tercatat 3.185 dokter umum,
1.078 dokter gigi dan 40 ribu bidan. Untuk membayar gaji dan insentif
tenaga-tenaga PTT tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 1,7
triliun per tahun.
Pattiselano berharap kebijakan membatasi masa tugas PTT tersebut akan
mendorong pemerintah daerah untuk segera mengangkat dokter, dokter
gigi dan bidan menjadi PNS daerah.
Sebab program PTT sesungguhnya hanyalah berfungsi memback up daerah
yang kekurangan dokter dan bidan.
“Selanjutnya, tentu pemerintah daerah harus memenuhi kebutuhan dokter
dan bidan sendiri melalui pengangkatan sebagai PNS daerah,” pungkas
Pattiselano.
---


http://www.tribunnews.com/2013/05/10/penugasan-dokter-ptt-di-daerah-jadi-dua-tahun
Penugasan Dokter PTT di Daerah Jadi Dua Tahun

Keluhan pemerintah daerah terkait penugasan dokter atau dokter gigi
tidak tetap di daerah terpencil atau sangat terpencil hanya setahun
dianggap terlalu pendek, membuat Kementerian Kesehatan membuat aturan
baru.
Berdasarkan Permenkes No 7 Tahun 2013, lama penugasan dokter PTT di
daerah itu menjadi dua tahun.
"Lama tugas dokter atau dokter Gigi kalau hanya setahun dianggap
terlalu singkat. Masyarakat tidak maksimal terlayani sementara gaji
sudah banyak yang dibayarkan," kata Kepala Biro Kepegawaian
Kementerian Kesehatan dr Robert Johan MARS kepada wartawan, Jumat
(10/5/2013).
Permenkes ini berarti dokter/dokter gigi PTT terpencil atau sangat
terpencil mempunyai masa penugasan tidak tetap selama dua tahun.
"Yang bersangkutan bisac diperpajang 1 kali, jadi  masa penugasan
menjadi 4 th. Setelah itu bisa diangkat CPNS, atau dokter mandiri,"
tuturnya.
Aturan perpanjangan atau pengangkatan kembali hanya sekali merevisi
aturan sebelumnya bahwa masa penugasan kembali tidak dibatasi.
"Yang terjadi sampai ada dokter/dokter gigi PTT yang bekerja selama
lebih dari 8 tahun karena tidak ada aturan pembatasan sehingga tidak
memberikan kesempatan dokter yang baru lulus untuk menjadi PTT,"
katanya.


------------------------------------

Archives terdapat di http://www.yahoogroups.com/group/desentralisasi-kesehatan
Situs web terkait http://www.desentralisasi-kesehatan.net


Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke