http://www.fajar.co.id/sulawesiselatan/2941901_5663.html
Pemkab Siapkan Rp14 Miliar Untuk Kesehatan Gratis

Pemerintah Kabupaten Sidrap kembali mengalokasikan anggaran sebesar
Rp14 miliar untuk program kesehatan gratis. Besaran anggaran tersebut
sama dengan tahun lalu.
"Program kesehatan gratis ini tidak boleh berhenti karena terbukti
memberikan pengaruh yang siginifikan dalam pembangunan kesehatan
masyarakat," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)
Sidrap, Abdul Majid, Rabu, 17 September.
Data Dinas Kesehatan Sidrap menyebutkan, nilai indeks pembangunan
kesehatan masyakat (IPKM) Sidrap, menunjukkan peningkatan dari tahun
ke tahun. "Dulu kita berada di peringkat ke-6 pada 2009. Pada 2010,
kita di peringkat ke-4 dari 24 kabupatan/kota di Sulawesi Selatan,"
ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Sidrap, Sulaeman.
Sulaeman melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Sidrap terus melakukan
inovasi dalam melayani kesehatan masyarakat. Salah satunya adalah
meningkatkan layanan kesehatan gratis dari kelas III menjadi kelas II.
Di Sidrap sendiri, tersedia tenaga dokter 41 orang, paramedis 259
orang dan non medis 189 orang. Mereka disebar di seluruh 11 kecamatan
di Sidrap.
Sementara di rumah sakit milik pemerintah, tercatat 27 tenaga dokter,
dan 171 paramedis serta tenaga nonmedis 176 orang.


------------------------------------

Archives terdapat di http://www.yahoogroups.com/group/desentralisasi-kesehatan
Situs web terkait http://www.desentralisasi-kesehatan.net


Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    desentralisasi-kesehatan-dig...@yahoogroups.com 
    desentralisasi-kesehatan-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    desentralisasi-kesehatan-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/

Kirim email ke