Bagaimana bisa dapat izin RS tanpa dokter ahli tetap ya? Setelah
puskesmas jadi pelanggar hukum terbanyak (contoh: bidan/perawat
praktik pengobatan), sekarang RSUD pun sama. Bagaimana rakyat mau taat
hukum kalau diberi contoh jelek terus?
---

http://www.lensaindonesia.com/2013/10/08/rsud-siwa-kabupaten-wajo-berharap-dinkes-menempatkan-dokter-ahli.html
RSUD Siwa Kabupaten Wajo, berharap Dinkes menempatkan dokter ahli

Selama kurun waktu lima tahun berdirinya Rumah Sakit Umum Daerah Siwa,
Kabupaten Wajo, Sulawesi-Selatan, rumah sakit bertype D ini, belum
pernah mendapat jatah dokter ahli.
Meski pihak rumah sakit sudah berulangkali mengusulkan penempatan
dokter ahli ke Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi-Selatan. kalau pun
pernah ada dokter ahli yang mengisi kekosongan, itu hasil Mou dengan
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sengkang, Sulsel.
Namun sayang, dokter ahli yang ditempatkan pun tidak selamanya ada di
tempat. Dalam sebulan paling banyak dua kali, dokter tersebut bisa
ditemui.
Karena itu, pihak Rumah Sakit Umum Daerah Siwa, Kabupaten Wajo
berharap adanya perhatian serius dari Dinas Kesehatan Provinsi
Sulawesi-Selatan untuk segera menempatkan tenaga dokter ahli.
Dengan begitu, pelayanan kesehatan kepada masyarakat akan jauh lebih
optimal, sebagaimana harapan semua pihak. Disamping itu, pihak rumah
sakit sendiri terus melakukan kegiatan pembangunan sarana prasarana
ruang pelayanan.
Yang paling urgen, pihak rumah sakit berharap segera dibangunnya ruang
instalasi jenazah, guna menyempurnakan keberadaan seluruh ruang
pelayanan kesehatan di rumah sakit ini.


------------------------------------

Archives terdapat di http://www.yahoogroups.com/group/desentralisasi-kesehatan
Situs web terkait http://www.desentralisasi-kesehatan.net


Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    desentralisasi-kesehatan-dig...@yahoogroups.com 
    desentralisasi-kesehatan-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    desentralisasi-kesehatan-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/

Kirim email ke