Kepada Yth, Rekan Yaslis Institute
Pemerintah telah mencanangkan pelaksanaan jaminan kesehatan semesta pada tahun 2014. Hal ini sejalan dengan amanat Undang Undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dengan diundangkannya UU No: 44/ Oktober/ tahun 2011 tentang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) maka jaminan kesehatan semesta untuk rakyat Indonesia akan terus berkembang secara bertahap pada tahun 2014. Terkait dengan hal di atas, maka akan terjadi pergeseran mengenai pola pemanfaatan dan pembiayaan pelayanan kesehatan ke Fasilitas kesehatan, yang semula lebih banyak berasal dari *Out Of Pocket* menjadi dibayar oleh pihak penyelenggara Jaminan, yang diatur dalam sebuah perjanjian kerjasama pelayanan kesehatan. *Tujuan * - Review informasi tentang UU SJSN dan UU BPJS - Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan personel rumah sakit untuk mengelolah dengan baik klaim medis Jamkesmas - Mampu melakukan penagihan klaim medis Jamkesmas sesuai dengan ketentuan yang ada - Mencegah terjadinya konflik antara rumah sakit dengan pengelola Jamkesmas *Fasilitator * - Dr. Drg. Yaslis Ilyas, MPH. HIA. MHP. AAK - Dr. Sumiarsih Pujilaksani, M Kes. AAK * * *Waktu & Tanggal* 27 - 28 November 2013 Hotel Santika Premiere Jakarta JL. Aipda KS Tubun,Slipi Jakarta Barat *Informasi dan Pendaftaran * Dapat menghubungi : Sekretariat panitia PERSI : Tlp : 021 - 45845303 / 04 Email : imrspe...@yahoo.com atau pe...@pacific.net.id Desi : 0812 - 1037 4733 Web persi : www.pdpersi.co.id