Kompas, Kamis, 28 Juli 2005
Kontroversi Partai Politik Lokal di Provinsi NAD
Oleh: KIKI SYAHNAKRI
Butir ini menyulut kontroversi dengan luasnya tanggapan kritis pro maupun kontra dari berbagai kalangan. Disebut pilihan sulit karena esensi butir tersebut mengusung beberapa risiko dan implikasi yang sebenarnya tidak ringan.
Dari wacana tentang parpol lokal (di Aceh) dapat dipetik berbagai argumentasi yang perlu dipertimbangkan dan mungkin juga diserap oleh para pengambil keputusan. Namun, ada pula pandangan yang simplistis, misalnya dengan mengatakan alasan penolakan kehadiran parpol lokal bukan bersifat substansial, melainkan lebih karena persoalan yuridis-formal.
Esensial
Opini ini tidak sepenuhnya benar (meski juga tidak seluruhnya salah) karena justru ada beberapa hal fundamental dan esensial yang melatari atau menjadi basis argumentasi penolakan atau setidaknya kehati-hatian terhadap ide/kesepakatan pembentukan parpol lokal (di Aceh).
Pertama, parpol lokal boleh diapresiasi sebagai kemajuan dari optik demokratisasi dan desentralisasi (politik) yang mendukung pemerkuatan civil society pada tingkat akar rumput. Sentralisasi politik yang luar biasa selama puluhan tahun telah mengebiri hak-hak politik rakyat, memangkas daya kritis masyarakat, dan menyumbat saluran aspirasi kalangan bawah yang murni (genuine), bukan hasil rekayasa yang sesuai kehendak penguasa. Karena itu dipandang ideal manakala parpol lokal eksis sebagai agregator dan kanalisator timbunan aspirasi rakyat dari tingkat bawah tanpa harus berbenturan dengan atau diedit oleh DPP parpol, misalnya, atau oleh elite politik yang terbukti lebih banyak bermain untuk kepentingan sendiri.
Namun, pemikiran itu cenderung terbang pada angkasa idealisme tanpa berpijak pada bumi realitas kebangsaan kita, yang dalam banyak aspek masih jauh dari matang dan perlu pembenahan secara multidimensional.
Memang salah satu kelemahan kita adalah kurang mampu mengawinkan idealisme dengan realitas. Parpol lokal mungkin cocok diterapkan di negara/bangsa yang homogen karena tingkat risiko dan potensi konflik lebih rendah ketimbang Indonesia yang sangat plural dari berbagai aspek. Bangsa dengan pluriformitas begitu luas dan sedang dibelit aneka persoalan yang komplikatif ini sangat rentan terhadap konflik dan disintegrasi, lalu tepatkah parpol lokal diterapkan pada dataran realitas seperti itu?
Hemat saya, upaya desentralisasi politik tidak mesti dibarengi dengan eksistensi parpol lokal, jadi bukan conditio sine qua non seperti kata J Kristiadi (Kompas, 19/7).
Kedua, pendirian partai lokal bertentangan dengan prinsip dan hakikat parpol ideal-demokratis yang sejatinya inklusif, nonprimordial, nonsektarian, dan propluralisme. Mensesneg Yusril Ihza Mahendra mengutarakan kemungkinan dilakukan amandemen terhadap UU No 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi NAD, bukan terhadap UU No 31/2002 tentang Partai Politik.
Titik krusial persoalan bukanlah pada UU mana yang diamandemen, melainkan apakah kebijakan itu tepat dan benar dari perspektif keutuhan bangsa-negara RI. Jika di Aceh dibolehkan pendirian parpol lokal, atas basis argumentasi manakah pemerintah dapat menolak hal yang sama dilakukan di daerah-daerah lain? Kalaupun pemerintah mengeluarkan kebijakan nasional membolehkan berdirinya parpol lokal di berbagai daerah (yang berarti perlu perombakan perundang-undangan, setidaknya UU No 31/2002), apakah hal itu tidak ibaratnya sama dengan membuka kotak pandora?
Ketiga, ada pendapat eksistensi parpol lokal tidak koheren dengan tumbuh atau menguatnya separatisme. Menurut J Kristiadi, hal itu mengada-ada. Memang benih separatisme subur bertumbuh di ladang kemiskinan, ketidakadilan, dan penindasan (oleh penguasa/pusat). Karena itu, dalam artikel di Kompas saya pernah menegaskan masalah Aceh tidak dapat dicarikan solusinya di ujung bayonet (pendekatan militer/keamanan), melainkan harus dihampiri secara integral dan komprehensif dengan pendekatan multi-aspek.
Namun, dalam konteks parpol lokal, aspirasi separatisme justru dapat menemukan kanalisasi legal-formal untuk diperjuangkan dan diaktualisasi sehingga bukan mustahil dapat tumbuh di daerah-daerah yang sebenarnya bukan lahan subur untuk ide separatis. Dengan demikian, parpol lokal malah dapat berperan sebagai penyemai dan corong bagi separatisme.
Saya sependapat dengan J Kristiadi bahwa kemungkinan pemerdekaan diri melalui parpol lokal dapat dipagari tegas dengan UU. Namun, di negeri yang penuh kemudahan melanggar hukum ini, betapa banyak UU yang dibuat untuk dilanggar (maaf jika pernyataan ini bersifat sinikal, namun maksudnya menegaskan bahwa di negeri ini kita belum sampai pada taraf pemberlakuan hukum yang secara efektif dapat mencegah separatisme).
Keempat, khusus berkaitan dengan Aceh, kita semua menghendaki segera tercapainya perdamaian yang langgeng di NAD. Karena itulah pemerintah perlu terus didesak untuk membangun Aceh (terutama dengan momentum rehabilitasi dan rekonstruksi pascatsunami) untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan dalam atmosfer kedamaian dan keamanan. Komitmen ini harus dipegang pula oleh GAM sehingga tidak lagi memanfaatkan masa jeda atau perdamaian (seperti COHA dulu) untuk mengonsolidasi dan meningkatkan kekuatan baik personel maupun senjata dan logistik. Harus dapat dijamin bahwa proses pengumpulan senjata oleh GAM berlangsung jujur dan menyeluruh.
Kelima, pemerintah saat ini masih dipusingkan dengan tali-temali persoalan yang harus segera diurai/diatasi. Di kala pemerintah mesti mengerahkan dan memfokuskan segenap energi, pemikiran, dan upayanya untuk menangani aneka problem kritis, akan sanggupkah ia menghadapi gempuran aspirasi dengan berbagai sifat, bentuk, skala, dan tekanan dari masyarakat multiwajah di segenap daerah kalau parpol lokal boleh berdiri di mana-mana? Padahal, kita tidak punya institusi yang kuat (eksekutif, legislatif yudikatif, parpol, bahkan TNI pun tidak) yang bisa menangani seandainya teori efek domino terjadi dan diseminasi benih separatisme justru terbantu oleh parpol-parpol lokal.
Kesimpulan
Jakob Oetama dalam diskusi bersama Yayasan Jati Diri Bangsa, 20 Juli, mengungkapkan demokrasi hanya bisa tumbuh dengan baik pada masyarakat yang kulturnya mengapresiasi kesetaraan (equality), kompetisi, fairness, dan kedamaian (peace). Realitas keindonesiaan saat ini mengindikasikan kita masih jauh dari matang dalam demokrasi. Tentu kita tetap perlu optimistis untuk berlangkah maju, namun optimisme tidak berarti menutup mata terhadap kelemahan-kelemahan yang harus diatasi.
Salah satu manifestasi sikap demokratis adalah mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah manakala kebijakan itu telah didukung oleh parlemen (wakil rakyat). Karena itu, kritik terhadap pemerintah, bahkan otokritik oleh pemerintah sendiri, perlu dilakukan sebelum dan selama suatu kebijakan sedang diolah secara prosedural-formal untuk dikeluarkan.
Masukan para pakar tentang parpol lokal (di Aceh) patut diapresiasi dalam bingkai ini. Namun, semua komponen bangsa seyogianya tetap berpikir secara utuh-menyeluruh, bukan parsial-fragmentaris, demi kepentingan bangsa dan rakyat secara umum. Itu pun salah satu hakikat demokrasi yang harus kita bangun bersama.
KIKI SYAHNAKRI Letnan Jenderal TNI (Purn), Mantan Wakil KSAD
Start your day with Yahoo! - make it your home page
** Menyadari apa yang sesungguhnya sedang terjadi SAAT INI di dalam diri saya maupun di luar diri saya **
** Kami kembali tuk hidup dalam kekinian yang menakjubkan; tuk menanami taman hati kami benih-benih kebajikan; serta membuat fondasi pengertian dan cinta kasih yang kokoh **
** Kami mengikuti jalur perhatian penuh, latihan tuk melihat dan memahami secara mendalam agar mampu melihat hakikat segala sesuatu, sehingga terbebas dari belenggu kelahiran dan kematian **
** Kami belajar tuk: berbicara dengan penuh cinta kasih, menjadi penuh welas asih, menjadi perhatian terhadap pihak-pihak lain pagi ataupun sore hari, membawa akar-akar suka cita ke banyak tempat, membantu sesama melepaskan kesedihan; dan tuk menanggapi dengan penuh rasa syukur kebajikan orang tua, para guru, serta sahabat-sahabat kami **
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "Dharmajala" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
