Kompas, Kamis, 15 September 2005

Konservasi Berkerangka Kultural Komunitas Toro

Oleh: Maria Hartiningsih

Terintegrasikannya komunitas-komunitas pedalaman ke dalam sistem politik nasional melalui UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Daerah tak hanya memandulkan wibawa kelembagaan lokal dan kemudian secara perlahan menghancurkannya, tetapi terutama mengontrol secara ketat sumber daya alam milik komunitas melalui penataan ulang struktur teritorial dan demografi.

Hawa sejuk menerpa wajah meringankan penat setelah tiga jam diguncang jalanan kasar, terjal, berliku, dan longsor dengan jurang-jurang menganga dan hutan di kanan kiri pada beberapa bagiannya. Juga pemandangan tak terduga di beberapa desa yang diterjang gempa dan serbuan air sungai beberapa waktu lalu.

”Seperti tsunami kecil. Ngeri, tapi masih untung karena tidak ada korban,” ujar Umar, sopir kami, ketika kami melintasi bagian yang masih porak poranda di beberapa desa, memasuki Kilometer 25 menuju Ngata Toro. Kami mencapai Ngata Toro sekitar pukul 20.00 waktu setempat (satu jam lebih cepat dari WIB) dan mendapati desa itu sudah separuh tidur.

Sejauh mata memandang yang terlihat hanya kegelapan yang pekat. Listrik sudah menerangi rumah-rumah penduduk, tetapi sinarnya tak mampu menembus kepekatan suasana. Sekali-sekali terdengar suara keluntungan, yang ternyata berasal dari kalung yang bergerak-gerak di leher sapi. Ternak biasa dibiarkan lepas di lahan luas rerumputan dengan semak-semak.

Inilah Ngata (atau Desa menurut istilah dalam UU itu) Toro, sebuah desa yang terletak sekitar 85 kilometer di sebelah barat Kota Palu, Sulawesi Tengah. Ngata Toro yang merupakan satu dari 28 desa di Kecamatan Kulawi ini banyak disebut di beberapa seminar internasional karena upayanya melakukan reorientasi identitas. Termasuk upaya keras komunitas itu menerapkan kembali pengetahuan indigenous dalam pengelolaan sumber daya alam.

Wilayah permukiman (dan pertanian) desa dengan tujuh dusun ini dihuni oleh 567 kepala keluarga dengan 2307 jiwa, terletak di bagian lembah dan lereng yang dikelilingi pegunungan, di beberapa bagiannya menjorok ke dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).

”Seperti separuh tempurung kelapa yang terbuka, desa kita ada di bagian paling bawah. Kalau di atas ditebangi, bencananya dinikmati di sini,” ujar Rukmini dengan suara halus. Perempuan 35 tahun dan ibu tiga anak itu menghidupkan kembali kekuasaan perempuan secara adat di komunitas Toro tahun 2001.

Dengan hanya satu jalan sempit dan kasar berkelok-kelok yang menghubungkan wilayah ini dengan desa-desa di sekitarnya, Toro nyaris merupakan kawasan enclave yang areal permukiman dan pertaniannya berbatasan dengan kawasan TNLL.

Menggeliat

Menurut Rukmini, pada Juli tahun 2000, komunitas Toro menyaksikan penandatanganan prasasti pengakuan Wilayah Adat Ngata Toro yang meliputi 22.950 hektar, termasuk di dalamnya sekitar 18.000 hektar yang ditetapkan secara sentralistik oleh pemerintah pusat di Jakarta sebagai TNLL pada tahun 1993.

Mulai tahun 2000, terjadi revitalisasi kelembagaan secara intens di situ—meski prosesnya dimulai tahun 1997. Kearifan lokal pengelolaan hutan digemakan dan didokumentasikan; keberadaan dan peran lembaga adat kembali dikuatkan.

Semua itu, oleh M Shohibudin dari Institut Pertanian Bogor dalam tesisnya berjudul Artikulasi Kearifan Tradisional dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam sebagai Proses Reproduksi Budaya (2003), disebut sebagai upaya untuk menumbuhkan proyek konservasi modern dalam kerangka kultural dan agenda kolektif Komunitas Toro.

”Mungkin ini merupakan imbas reformasi,” ujar Kepala Desa Toro Naftali B Porentjo BBA (47) yang 11 tahun memimpin desa itu. Katanya, sebelum reformasi, kepala desa adalah elite lokal yang sangat berkuasa. ”Sekarang tidak bisa lagi begitu. Semua harus dibicarakan dan dimusyawarahkan dengan lembaga adat,” ujarnya.

Lembaga adat, menurut Naftali, terdiri atas 13 orang, tujuh kepala dusun dan enam lainnya adalah orang-orang yang mempunyai peran di tingkat ngata. ”Terdiri dari tiga perempuan dan tiga laki-laki. Rukmini satu di antaranya,” ujar Naftali tentang Rukmini yang membentuk Organisasi Perempuan Adat Ngata Toro (OPANT) pada tahun 2002.

Menurut CH Towaha, sosok yang dituakan oleh komunitas itu (dia tak mau disebut sebagai kepala adat), sebelum ada pemerintahan, pendidikan, dan agama, lembaga-lembaga adat berfungsi sangat baik. Semua aspek kehidupan diatur oleh adat. Setelah masuknya ”peradaban baru”, adat tidak lagi dipedulikan.

Studi Shohibudin menemukan, pada masa pra-kolonial, komunitas Toro seperti halnya komunitas desa-desa sekitarnya merupakan ”republik desa” dalam pengertian sebenarnya, yakni kesatuan sosial politik yang otonom. Komunitas-komunitas itu berada di luar perhatian (juga kontrol dan penguasaan) dari kerajaan-kerajaan Islam yang berada di daerah pesisir.

Sejak Belanda

Pelemahan lembaga adat boleh jadi sudah dimulai sejak penguasaan Belanda secara efektif pada tahun 1905, meski Belanda tetap mempertahankan kepemimpinan lokal, adat, dan budaya untuk memantapkan hegemoninya di wilayah itu.

Belanda memperkenalkan model pemerintahan yang lebih hierarkis yang mengubah pola dasar federasi antardesa yang lebih bersifat informal. Komunitas Toro dan desa-desa lainnya kemudian ditetapkan menjadi kampung, sebuah unit pemerintahan paling rendah dalam hierarki pemerintahan kolonial saat Belanda masuk ke wilayah itu tahun 1905.

Dari sejarah ini juga tampak bahwa, dalam beberapa hal, Pemerintah Orde Baru mengadopsi cara yang sama dengan pemerintah kolonial. Pemerintah membuat seperangkat peraturan dan kebijakan yang katanya menghormati adat, tetapi senyatanya memandulkan fungsinya dan menjadikannya hanya sebagai hiasan untuk memperlihatkan ”keberagaman budaya” di Indonesia.

Di sisi lain, penyeragaman struktur pemerintahan melalui UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Daerah telah menghapuskan kelembagaan lokal pemerintahan yang bentuk dan unit sosial cakupannya sangat beragam, seperti Nagari di Sumatera Barat, Lembang di Toraja, dan Banua di Kalimantan.

Inilah yang juga terjadi di Ngata Toro selama puluhan tahun sehingga membuat komunitasnya harus mendefinisikan kembali identitas dan tradisi sebagai komunitas dan lingkungannya. Dengan itu, mereka dapat menegaskan otonomi kultural atas pengelolaan sumber daya alam.


Yahoo! for Good
Click here to donate to the Hurricane Katrina relief effort.

** Menyadari apa yang sesungguhnya sedang terjadi SAAT INI di dalam diri saya maupun di luar diri saya **

** Kami kembali tuk hidup dalam kekinian yang menakjubkan; tuk menanami taman hati kami benih-benih kebajikan; serta membuat fondasi pengertian dan cinta kasih yang kokoh **

** Kami mengikuti jalur perhatian penuh, latihan tuk melihat dan memahami secara mendalam agar mampu melihat hakikat segala sesuatu, sehingga terbebas dari belenggu kelahiran dan kematian **

** Kami belajar tuk: berbicara dengan penuh cinta kasih, menjadi penuh welas asih, menjadi perhatian terhadap pihak-pihak lain pagi ataupun sore hari,  membawa akar-akar suka cita ke banyak tempat, membantu sesama melepaskan kesedihan; dan tuk menanggapi dengan penuh rasa syukur kebajikan orang tua, para guru, serta sahabat-sahabat kami **




SPONSORED LINKS
Religion and spirituality Spirituality


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke