|
JAKARTA--MIOL: Harga premium naik sebesar 87,5%, dari Rp2.400 menjadi Rp4.500 per liter. Sedangkan bahan bakar minyak (BBM) jenis lainnya, minyak tanah dan solar, naik hingga hampir 300%.
Keputusan kenaikan harga BBM tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No 55 Tahun 2005 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono usai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden Jumat malam. Keputusan ini berlaku mulai pukul 00.00 WIB dini hari.
Pengumuman kenaikan disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Aburizal Bakrie di Gedung Departemen Keuangan Jakarta menjelang pukul 00.00. Dia didampingi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Alwi Shihab, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sri Mulyani, serta jajaran menteri ekonomi lain.
Dalam penjelasannya, Aburizal mengatakan peraturan presiden ini hanya mengatur kenaikan harga BBM jenis premium, solar, dan minyak tanah. Selain menetapkan kenaikan harga BBM, peraturan presiden tersebut juga menghapus perbedaan harga antara BBM untuk industri dan nonindustri.
Harga minyak tanah naik menjadi Rp2.000 per liter atau 185,7% dari harga semula Rp700 per liter untuk rumah tangga. Harga semula minyak tanah untuk industri Rp2.200.
Harga solar juga disamakan bagi nonindustri dan industri, yakni menjadi Rp4.300 per liter (104,76% dari harga nonindustri Rp2.100). Harga solar industri sebelum ini Rp4.200
"Ini harus kita lakukan meskipun pahit," kata Aburizal.
Sidang kabinet yang memutuskan besaran kenaikan harga BBM tersebut dipimpin Presiden dan diikuti Wakil Presiden Jusuf Kalla serta seluruh anggota kabinet. Hadir pula Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, Kapolri Jenderal Sutanto, dan Jaksa Agung Abdulrahman Saleh.
Sidang dimulai pukul 20.00, didahului dengan makan malam bersama. Para menteri sudah hadir sejak sekitar pukul 19.00, saat hujan deras mengguyur kompleks Istana Presiden.
Semula sidang akan berlangsung hingga pukul 22.00 dan diikuti pengumuman hasil sidang mengenai kenaikan harga BBM. Namun, para peserta sidang baru keluar dari Kantor Presiden sebagai pertanda sidang telah usai sekitar pukul 23.00.
Namun, tiga menteri koordinator, yakni Menko Perekonomian Aburizal Bakrie, Menko Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS, dan Menko Kesejahteraan Rakyat Alwi Shihab, serta jajaran menteri ekonomi meneruskan pertemuan. Mereka masih harus menuntaskan salah satu pasal dalam peraturan presiden mengenai kenaikan harga BBM sebelum diumumkan.
Usai sidang, tim ekonomi kabinet menuju Gedung Departemen Keuangan untuk menyampaikan pengumuman. (MI/OL-1) |