| Senin, 03 Oktober 2005 |
|
UU Guru dan Dosen bagi Guru Swasta
Untuk siapa saja undang-undang itu? Pertanyaan tersebut langsung menyeruak ketika ada kabar bahwa RUU Guru dan Dosen ditargetkan DPR selesai dalam bulan Oktober sehingga dapat menjadi kado Hari Guru 2005. Tulisan ini dimaksudkan sebagai bahan masukan bagi kalangan DPR maupun pemerintah, sehingga setelah menjadi UU akan dapat memayungi seluruh guru tanpa diskriminasi: guru pegawai negeri sipil alias PNS dan guru swasta-guru. Posisi guru swasta dari segi hukumâselama ini mengambang. Dijangkau dari segi UU Kepegawaian jelas tidak bisa. Dicakup dari segi UU Ketenagakerjaan juga tidak sesuai karena guru tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok pekerja atau buruh perusahaan, karena yayasan penyelenggara sekolah tidak dapat digolongkan sebagai perusahaan. Posisi yang tidak jelas ini mengakibatkan pola pembinaan kepada mereka sebagai tenaga profesional tidak jelas pula menjadi kewajiban siapa. Sementara di lain pihak, jumlah guru swasta jauh melebihi guru PNS. Oleh karena itu, tidak heran jika mutu pendidikan di Indonesia tertinggal jauh dengan negara lain. Sebab, ibarat peperangan melawan kebodohan, guru (swasta) sebagai ujung tombak sangat sedikit mengalami penajaman, pembersihan, dan pemeliharaan. Banyak di antara mereka yang menjalankan tugas sebagaimana mencetak tahu sebanyak mungkin untuk mendapatkan jam pelajaran sebanyak mungkin tanpa memedulikan tahu yang dihasilkan laku, enak, atau bahkan meracuni karena mengandung formalin atau tidak. Tiga hal perlu diatur Bagi guru swasta, ada setidaknya tiga hal yang harus diatur di dalam UU tersebut menyangkut penyelenggaraan sekolah swasta. Pengaturan di dalam UU perlu dilakukan karena adanya praktik-praktik yayasan penyelenggara pendidikan yang tidak benar, sehingga UU dapat menjadi kekuatan pemaksa bagi mereka untuk menyelenggarakan pendidikan yang berorientasi mutu. Pertama adalah kewajiban yayasan, kedua tentang pola perekrutan, dan ketiga tentang pembinaan guru sebagai tenaga profesional. Yayasan yang diperbolehkan mendirikan sekolah mestinya adalah yayasan yangâberdasarkan penilaian badan akreditasiâmemiliki cukup sumber daya dan dana untuk menyelenggarakan sekolah. Dengan begitu, dari dana dan daya yang dimiliki itu dapat memberi penghargaan finansial kepada pekerja pendidikan yang direkrutnya sesuai dengan standar kepatutan profesi. Dapat dengan mudah ditemukan di sekolah-sekolah swasta, yayasan menetapkan standar gaji dengan aturan tambahan gaji dan honor yang diberikan kepada yang bersangkutan sesuai dengan kemampuan yayasan. Secara normatif, aturan itu tidak salah. Tetapi juga tidak salah jika kemudian guru terpaksa melaksanakan tugas seadanya, sekadar memenuhi jumlah jam pelajaran. Sebagai payung perlindungan guru sebagai profesi, yayasan yang demikian mestinya harus diberi sanksi karena tidak memperlakukan guru sebagaimana mestinya. Jika perjuangan itu dilakukan oleh para guru, yayasan dapat secara sepihak melakukan ancaman, intimidasi, bahkan pemecatan. Perlu sanksi hukum Yayasan-yayasan yang sudah telanjur menyelenggarakan pendidikan ala kadar-nya harus ditertibkan karena memiliki potensi besar untuk menyelenggarakan sekolah yang akan membuat peserta didik bagai kucing kehilangan kemampuan memanjat dan itik kehilangan kemampuan berenang. Penertiban dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, dimulai dari pembenahan manajemen. Pola perekrutan tenaga pendidikan di sekolah swasta juga harus mendapat perhatian karena dari sinilah didapat tenaga-tenaga yang baik. Kepada yayasan-yayasan yang melakukan perekrutan tenaga dengan semboyan Tiada rotan akar pun jadi atau karena pendekatan-pendekatan nepotistik tanpa memedulikan kualifikasi pendidikan, maka pada gilirannya akan menghasilkan proses dan hasil pendidikan yang jelek. UU harus memiliki cukup pasal, misalnya tentang kualifikasi minimal untuk jenjang tertentu, perbandingan antara tenaga pendidikan dengan peserta didik dan sanksi-sanksi hukum yang harus diterapkan jika persyaratan tidak dapat dipenuhi. Berikutnya pembinaan inservice training sangat diperlukan, karena paradigma persekolahan selalu berubah dan berkembang. Sangat ironis jika sekolah yang diharapkan menjadi agen perubahan tidak pernah melakukan pembaharuan pada dirinya sendiri karena ketidakmauan dan ketidakmampuan yayasan. Yayasan harus memiliki cukup program pembinaan dan pengembangan profesionalitas tenaga pendidikan yang bekerja padanya. Bisa dibayangkan seorang guru lulusan IKIP tahun 1980-an yang saat ini masih melaksanakan tugas pembelajaran. Paradigma mengajar tahun 1980-an yang berasumsi bahwa guru memiliki tugas mengajar sebagai tugas mentransfer ilmu pengetahuan sudah sangat berbeda dengan mereka yang lulus tahun 2000-an, yang lebih memosisikan guru sebagai motivator dan dinamisator pembelajaran. Kepada yayasan yang tidak memiliki cukup program pembinaan dan pengembangan guru mestinya juga diberi sanksi, sehingga semua pihak baik pemerintah (daerah) sebagai penyelenggara sekolah negeri maupun yayasan sebagai penyelenggara sekolah swasta dapat maju bersama mengejar ketertinggalan pendidikan nasional. Kita tunggu kesungguhan wakil-wakil kita yang terhormat dan kepedulian pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU yang telah diperjuangkan selama lebih dari satu dasawarsa itu. Purwanto Guru SMA Kartika IV-1 Banyubiru, Jawa Tengah |
Yahoo! for Good
Click here to donate to the Hurricane Katrina relief effort.
** Menyadari apa yang sesungguhnya sedang terjadi SAAT INI di dalam diri saya maupun di luar diri saya **
** Kami kembali tuk hidup dalam kekinian yang menakjubkan; tuk menanami taman hati kami benih-benih kebajikan; serta membuat fondasi pengertian dan cinta kasih yang kokoh **
** Kami mengikuti jalur perhatian penuh, latihan tuk melihat dan memahami secara mendalam agar mampu melihat hakikat segala sesuatu, sehingga terbebas dari belenggu kelahiran dan kematian **
** Kami belajar tuk: berbicara dengan penuh cinta kasih, menjadi penuh welas asih, menjadi perhatian terhadap pihak-pihak lain pagi ataupun sore hari, membawa akar-akar suka cita ke banyak tempat, membantu sesama melepaskan kesedihan; dan tuk menanggapi dengan penuh rasa syukur kebajikan orang tua, para guru, serta sahabat-sahabat kami **
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "Dharmajala" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
