Senin, 24 Oktober 2005

ANALISIS EKONOMI

RUU Pajak Semakin Beringas

Faisal Basri

Reformasi perpajakan paling mendasar terjadi pada paruh pertama tahun 1980-an. Kala itu disadari bahwa sektor migas tak bisa terus-menerus menjadi andalan penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, pemerintah memperkenalkan sistem self assessment dalam pembayaran pajak. Tujuannya adalah mengurangi gerayangan oknum petugas pajak dan menumbuhkan kesadaran pada pembayar pajak untuk melaporkan pembayaran pajaknya secara jujur dan benar. Pajak juga kian dijadikan perangkat insentif untuk memengaruhi perkembangan sektor-sektor tertentu.

Sudah tentu selama 20 tahun terakhir telah terjadi banyak perubahan. Perekonomian mengalami transformasi struktural. Sektor-sektor modern bermunculan di seantero negeri. Lapisan masyarakat kelas menengah—dari ukuran pendapatan—bertambah cukup pesat.

Namun, ironisnya, 60 tahun merdeka dari penjajahan hanya menghasilkan 3,5 juta pembayar pajak terdaftar, dengan kurang dari sejuta orang saja yang membayar pajak secara aktif dengan mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Maka tak heran kalau dalam sepuluh tahun terakhir nisbah pajak (tax ratio) secara riil praktis mandek pada 10 persen sampai 12 persen. Rendahnya nisbah pajak dan menumpuknya utang, terutama setelah krisis, membuat langkah maju kita terkendala. Apalagi yang hendak kita harapkan sebagai energi dalam membangun kembali negeri tercinta kalau bukan pajak. Kinilah momentum berpaling dari pajak sebagai masalah menjadi pajak sebagai penyelesaian masalah.

Memang betul bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pajak telah berulang kali diubah. Namun, perubahan-perubahan tersebut bersifat ad hoc atau tambal sulam. Pada tahap-tahap awal mungkin perubahan yang dibuat tak sampai mengganggu konsistensi dari isi undang-undang secara keseluruhan. Namun, kalau lambat laun tambalannya sudah terlalu banyak, batang tubuh undang-undang asalnya sendiri pun tak lagi tampak. Jiwanya pun mungkin sudah tercerabut. Permasalahan bertambah rumit dan bahkan runyam tatkala kita menelusuri lebih dalam rimba perpajakan ini. Karena, ternyata sebatas membaca undang-undang yang berlaku semata tak cukup jadi bekal untuk memahami liku-liku perpajakan dan memenuhi kewajiban kita dalam membayar pajak. Sebab, di bawahnya ada peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan keputusan menteri. Masih ada pula Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak yang tak terbilang banyaknya. Peraturan perpajakan bertambah pelik dari waktu ke waktu, makin bertabrakan satu sama lain. Bahkan beberapa SE Dirjen Pajak sudah merambah jauh di luar batas kewenangannya sehingga berpotensi melanggar peraturan di atasnya hingga yang dalam bentuk tax treaty atau undang-undang sekalipun.

Kawasan kelabu

Carut-marut peraturan perundang-undangan menimbulkan banyak kawasan kelabu (grey areas) sehingga menambah ketakpastian. Ditambah otoritas sangat berlebihan—tanpa mekanisme checks and balances yang memadai— yang dimiliki aparat perpajakan membuat kawasan- kawasan kelabu menjadi lahan subur bagi berkembang biaknya berbagai bentuk penyelewengan dari praktik KKN yang paling umum hingga dalam bentuk premanisme politik sekalipun. Jika sudah demikian, instabilitas fiskal menjadi taruhannya. Peradaban pun terancam.

Menyadari hal-hal di atas, tampaknya memang urgensi reformasi perpajakan sudah sangat mendesak. Dari sisi pemerintah, dituntut untuk melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak agar nisbah pajak bisa didongkrak untuk memenuhi target penerimaan. Kita pun sepakat bahwa untuk mewujudkan target tersebut aparat perpajakan membutuhkan kewenangan yang lebih kokoh agar law enforcement bertambah efektif. Di sisi lain, kita berhak pula menuntut agar reformasi perpajakan memenuhi kaidah-kaidah dasar, kita menuntut perimbangan antara kewajiban dan hak berdasarkan asas keadilan.

Oleh karena itu, kita sangat berharap agar upaya mereformasi perpajakan dilakukan dengan mengindahkan persoalan- persoalan tersebut. Reformasi perpajakan harus meminimalisasikan kawasan kelabu, bukan justru sebaliknya sebagaimana tampak nyata dari isi tiga rancangan undang-undang (RUU) yang disiapkan pemerintah dan telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. RUU tidak pula menampakkan semangat konstruktif dengan lebih mengedepankan sistem insentif, melainkan sebaliknya, lebih menonjol dalam penggunaan sistem disinsentif yang bersifat represif. Tampak kentara sekali bahwa hubungan antara aparat pajak dan pembayar pajak seperti antara tuan dan hamba. Tuntutan kesetaraan yang didengungkan kalangan pengusaha mungkin agak berlebihan karena memang pada dasarnya kewenangan negara tak bisa disetarakan dengan hak warga negara sebagai pembayar pajak. Negara telah diberikan kewenangan lebih oleh rakyatnya untuk mengatur tata kehidupan berbangsa dan melindungi rakyatnya. Yang patut dikedepankan adalah asas keadilan, dengan mana masing- masing pihak dilindungi hak dan kewajibannya sehingga setiap elemen bangsa bisa berkiprah secara optimal sesuai dengan potensi terbaik yang dimilikinya.

Harus dijaga pula konsistensi dalam penerapan sistem pelaporan pajak. Sejauh ini yang digunakan adalah sistem self assessment. Namun, lama-kelamaan sistem ini semakin kabur karena kian bertambahnya ragam formulir yang harus dilampirkan bersamaan dengan penyerahan SPT. Di dalam RUU tercantum tambahan formulir yang harus diisi, yaitu daftar rincian pengeluaran. Selain sangat memberatkan, tambahan-tambahan formulir itu beserta dengan aturan- aturan tambahan yang diembel- embeli dengan sanksi secara de facto mengarah pada sistem official assessment.

Yang tak kalah penting untuk dibentangkan dari reformasi perpajakan ialah kemampuan menggerakkan roda perekonomian di tengah persaingan yang semakin terbuka. Kenyataan menunjukkan bahwa rezim perpajakan kita sangat tidak kompetitif. Berdasarkan studi yang dilakukan Bank Dunia, di Indonesia ada 52 jenis pajak yang penyelesaiannya rata-rata membutuhkan waktu 560 jam. Bandingkan dengan negara-negara di Asia dan Pasifik yang hanya 28 jenis pajak dan penyelesaiannya hanya 281 jam. Di Kamboja dan Laos, yang lebih terbelakang dari Indonesia, ternyata juga jauh lebih baik, masing-masing 27 dan 31 jenis pajak serta membutuhkan waktu 90 jam dan 180 jam saja.

Kedodoran

Daya saing dari segi tarif pajak efektif pun Indonesia tergolong kedodoran. Di Indonesia besarnya pajak yang dibayarkan oleh perusahaan mencapai 38,8 persen dari laba kotor, sedangkan untuk rata-rata negara Asia Pasifik adalah 31,2 persen. Negara-negara yang tarif pajak efektifnya lebih rendah dari Indonesia adalah Malaysia (11,6 persen), Singapura (19,5 persen), Thailand (29,2 persen), Laos (24,7 persen), Kamboja (31,1 persen), dan Vietnam (31,5 persen). Hanya ada dua negara yang tarifnya lebih tinggi dari Indonesia, yakni Filipina (46,4 persen) dan China (46,9 persen).

Untuk menjamin terlaksananya mekanisme checks and balances, RUU Pajak sudah sepatutnya mereformasi organisasi perpajakan. Kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dibatasi hanya sebagai pelaksana atau pemungut pajak. Sementara itu, peradilan pajak sepenuhnya berada di luar ranah eksekutif. Sebagai pengimbang, fungsi audit dipegang oleh suatu badan independen yang mengawasi perpajakan atau bisa pula dibentuk ombudsman perpajakan.

Pemaparan ini baru sebatas prinsip-prinsip dasar saja. Jika kita menelusuri pasal demi pasal, akan semakin tampak betapa ketiga RUU yang diajukan pemerintah tidak mengindahkan landasan filosofis yang seharusnya menjadi landasan diluncurkannya reformasi pajak. Alih- alih bertujuan melakukan pembaruan total di bidang perpajakan untuk menjadi ujung tombak pembangunan dan percepatan pertumbuhan, ketiga RUU itu nyata-nyata berpotensi membawa pada kemunduran. Langkah bijak yang diharapkan dari Presiden adalah menarik kembali ketiga RUU tersebut. Selanjutnya, Presiden membentuk tim independen di luar aparat Ditjen Pajak untuk menghasilkan reformasi perpajakan yang sejati.


Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.

** Menyadari apa yang sesungguhnya sedang terjadi SAAT INI di dalam diri saya maupun di luar diri saya **

** Kami kembali tuk hidup dalam kekinian yang menakjubkan; tuk menanami taman hati kami benih-benih kebajikan; serta membuat fondasi pengertian dan cinta kasih yang kokoh **

** Kami mengikuti jalur perhatian penuh, latihan tuk melihat dan memahami secara mendalam agar mampu melihat hakikat segala sesuatu, sehingga terbebas dari belenggu kelahiran dan kematian **

** Kami belajar tuk: berbicara dengan penuh cinta kasih, menjadi penuh welas asih, menjadi perhatian terhadap pihak-pihak lain pagi ataupun sore hari,  membawa akar-akar suka cita ke banyak tempat, membantu sesama melepaskan kesedihan; dan tuk menanggapi dengan penuh rasa syukur kebajikan orang tua, para guru, serta sahabat-sahabat kami **




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke