Sosiologi dan Buddhisme 1:
Kitab Undang-Undang Hukum Buddhis, Mungkinkah?

Pertanyaan-pertanyaan ini diilhami oleh ulasan Sdr. Pelayan Buddha 
mengenai Dharma dan masyarakat. Saya mempunyai pertanyaan apakah 
mungkin disusun suatu kitab undang-undang hukum Buddhis untuk 
mengatur masalah kenegaraan dan hukum. Kita ambil contoh masalah 
pembunuhan. Tentu saja Buddhisme menganjurkan umatnya untuk 
menghindari pembunuhan, tetapi bila suatu pembunuhan sebagai tindak 
kriminal telah terjadi, apakah tindakan yang harus dilakukan terhadap 
pembunuh menurut Buddhadharma. Apakah kita membiarkannya saja dan 
membiarkan mekanisme karma yang bekerja? Ataukah kita melontarinya 
dengan batu sesuai dengan yang terdapat dalam kisah kematian 
Angulimala?
Apakah tindakan yang tepat bagi para pelaku tindak pidana korupsi? 
Ataukah cukup kita membiarkannya saja dengan harapan agar mekanisme 
karma niyama yang bekerja? Sampai di sini ada beberapa pertanyaan 
terlintas dalam pikiran saya:

1.Jika karma niyama adalah sesuatu yang cukup "adil," bukankah 
tindakan terhadap pelaku kejahatan tidak diperlukan lagi? Dengan 
catatan bahwa kelak ia akan menuai sendiri akibat perbuatannya. Jadi 
hukum duniawi tak diperlukan lagi. Bagaimana pendapat rekan-rekan 
sekalian mengenai hal ini? Berikut ini adalah pertanyaan pengembangan 
bagi poin 1 ini:

1.a.Sebenarnya ini masih merupakan kelanjutan dari poin 1. Hukum 
duniawi tidak diperlukan lagi, karena kitab undang-undang hukum dalam 
bentuk apapun HANYA melihat wujud fisik suatu tindakan. Jadi jika 
suatu tindakan dikatakan melanggar hukum, pelakunya tanpa 
memperhatikan motivasi dan manfaat yang akan ditimbulkannya kelak, 
tetap akan dihukum. Sebagai contoh, misalnya pada zaman dahulu ada 
orang yang berhasil membunuh bayi Hitler, tentu perang dunia tidak 
akan terjadi. Tetapi berdasarkan kitab undang-undang hukum duniawi 
orang itu tetap akan dikategorikan sebagai pembunuh berdarah dingin 
yang membunuh seorang bayi tak tersalah. Padahal mungkin ia seorang 
bodhisattva yang memiliki kemampuan iddhi. Banyak orang yang tidak 
bersalah yang mungkin menjadi korban hukum ini, sebagai contoh tentu 
rekan-rekan sekalian pernah menonton film Green Mile (yang dibintangi 
Tom Hank) bukan? Jadi dengan menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme 
karma, maka seorang pasti akan mendapatkan balasan yang setimpal 
dengan perbuatannya. Dengan demikian KUHP dapat dihapuskan.

1b.Di lain pihak jika hukum duniawi dihapuskan, maka tidakkah ini 
akan menjadikan suatu negara menjadi anarkis. Sehingga malah 
berpotensi menimbulkan karma buruk yang lebih besar lagi bagi 
masyarakat. Oleh karena itu hukum duniawi tetap diperlukan. Sehingga 
kita boleh saja memikirkan mengenai hukum duniawi yang 
bersifat "Buddhistis." Bagaimana pendapat rekan-rekan sekalian 
mengenai hal ini?

1c.Hukuman badan (fisik) sebagai akibat hukum duniawi juga merupakan 
bagian karma niyama, sehingga hukum duniawi dan hukum karma dapat 
berjalan bersama-sama. Masing-masing dapat berjalan beriringan dan 
menjalankan mekanismenya masing-masing. Bagaimana pendapat rekan-
rekan-rekan mengenai hal ini?

2.Ada pendapat yang mengatakan bahwa Buddhadharma tidak mengatur 
masalah hukum dalam masyarakat dan menyerahkan hukum pada masing-
masing negara. Jadi umat Buddhis hendaknya tunduk pada hukum suatu 
negara, meskipun antar negara yang satu dengan yang lain berbeda-beda 
hukumnya. Jadi dengan kata lain, Buddhisme tidak mengatur masalah 
kemasyarakatan. Bagaimana pendapat rekan-rekan sekalian mengenai hal 
ini?

3.Apakah vinaya pitaka dapat dianggap sebagai pencerminan hukum 
Buddhis? Apakah vinaya ini dapat dimodifikasi dan diterapkan dalam 
masyarakat? Tetapi kalau kita membaca vinaya pitaka, maka hukumannya 
boleh dikatakan sangat "ringan." Yang terberat hanyalah dikeluarkan 
dari komunitas Sangha. Apakah "dikeluarkan dari komunitas Sangha" ini 
dapat diaplikasikan sebagai hukuman mati "dikeluarkan dari komunitas 
umat manusia?" Bagaimana pendapat rekan-rekan sekalian mengenai hal 
ini?

4.Apakah KUHP yang dianut di Indonesia sudah cukup "Buddhis" bagi 
rekan-rekan sekalian? Apakah hukuman yang diberikan sudah 
cukup "adil" mengingat kriteria keadilan setiap orang sangat berbeda? 
Sebagai contoh, seorang pencuri sepeda dihukum sekian tahun penjara, 
sementara seorang koruptor yang mencuri uang rakyat dengan nilai 
ribuan kali harga sebuah sepeda hanya dihukum sekian tahun. Jika 
melihat nilai keadilan, maka ia seharusnya dihukum ribuan tahun 
penjara bukan?

5.Bila kitab undang-undang hukum Buddhis hendak disusun, maka 
bagaimanakah kira-kira bunyi pasal-pasalnya?

6.Adakah rekan-rekan yang memiliki buku mengenai hukum Buddhis?

Saya kira sekian dulu pertanyaan-pertanyaan saya. Semoga ini dapat 
menjadi bahan diskusi yang menarik. Semoga kita dapat memperoleh 
manfaat nyata dari diskusi ini.

Metta,


Tan






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/UlWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

** Menyadari apa yang sesungguhnya sedang terjadi SAAT INI di dalam diri saya 
maupun di luar diri saya **

** Kami kembali tuk hidup dalam kekinian yang menakjubkan; tuk menanami taman 
hati kami benih-benih kebajikan; serta membuat fondasi pengertian dan cinta 
kasih yang kokoh **

** Kami mengikuti jalur perhatian penuh, latihan tuk melihat dan memahami 
secara mendalam agar mampu melihat hakikat segala sesuatu, sehingga terbebas 
dari belenggu kelahiran dan kematian **

** Kami belajar tuk: berbicara dengan penuh cinta kasih, menjadi penuh welas 
asih, menjadi perhatian terhadap pihak-pihak lain pagi ataupun sore hari,  
membawa akar-akar suka cita ke banyak tempat, membantu sesama melepaskan 
kesedihan; dan tuk menanggapi dengan penuh rasa syukur kebajikan orang tua, 
para guru, serta sahabat-sahabat kami ** 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Dharmajala/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke