[Artikel ini diambil dari situs Jaringan Islam Liberal, http://islamlib.com/ ]

Tantangan Pluralisme dan Kebebasan Beragama

Oleh 
Muhamad Ali

17/07/2006

Juli ini, Universitas Paramadina mengadakan Ceramah Memperingati Wafatnya 
Nurcholish Madjid (Cak Nur) dengan tema Islam dan Kemajemukan Indonesia. Salah 
satu subtemanya adalah Masa Depan Kebebasan Beragama di Indonesia. 

Juli ini, Universitas Paramadina mengadakan Ceramah Memperingati Wafatnya 
Nurcholish Madjid (Cak Nur) dengan tema Islam dan Kemajemukan Indonesia. Salah 
satu subtemanya adalah Masa Depan Kebebasan Beragama di Indonesia. Diskusi ini 
bertujuan menyebarluaskan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya sikap optimis 
menghadapi kemajemukan bangsa sebagai penyokong proses demokratisasi, 
menyebarluaskan wacana pluralisme yang berbasis pesan-pesan dasar Islam, 
menumbuhkan sikap keberagaman yang terbuka, serta membangun jaringan 
inteligensia muslim antarkampus di Indonesia.

Tujuan di atas sangat penting di tengah pertentangan wacana dan gerakan politik 
dan masyarakat sipil dewasa ini dalam menyikapan pelbagai aliran agama dan 
politik yang berbeda (the Other). Meski revolusi komunikasi dan informasi telah 
meningkatkan kesadaran akan kemajemukan masyarakat pada semua kelompok 
masyarakat, masih banyak kelompok orang yang belum menganggap kemajemukan 
sebagai kenyataan yang positif dan punya basis Islam yang mendasar. 

Mengenal kemajemukan (pluralitas) tak sama dengan mengakui, memahami, dan 
menyakininya sebagai kenyataan yang mengandung kebajikan (pluralisme). Karena 
itu, perjuangan menyebarluaskan nilai-nilai positif kemajemukan, tidak akan 
pernah kehilangan relevansi dan urgensinya. Sebab, kenyataan sosiologis negeri 
ini menunjukkan bahwa eforia reformasi telah membuka peluang kebebasan dan 
pengungkungan atas kebebasan sekaligus. Suara-suara bising (noisy voices) 
muncul dari hampir semua individu dan kelompok yang pernah terkekang beberapa 
dekade sebelumnya. Ekspresinya bisa muncul berupa ceramah dan tulisan penuh 
kecaman dan hujatan, maupun aksi bersenjata, pemboman, penyerbuan massal, 
intimidasi fisik dan psikologis, serta pemaksaan mengikuti aliran agama utama. 
Semuanya menimbulkan hilangnya rasa aman dan damai di bumi pertiwi Indonesia. 

Kenyataan itu diperkuat pula oleh pemahaman sempit sebagai orang akan makna 
pluralisme, sekulerisme, liberalisme, dan perkembangan aliran-aliran keagamaan 
di Indonesia. Akibatnya, sikap terbuka dan pluralisme dalam bermasyarakat 
menjadi makin sulit terwujud. Pluralisme misalnya, telah diyakini bertentangan 
dengan prinsip-prinsip dasar kepercayaan (akidah) Islam. Ini diperparah 
kenyataan bahwa pemahaman makna dan maksud pluralisme dan kebebasan beragama 
tingkat elit dan kaum terdidik pun masih bermasalah. Disinilah pentingnya 
meluruskan kekeliruan berpikir (fallacies) tentang pluralisme. 

Anggapan pertama menyebut pluralisme bukan berasal dari Islam dan tidak pernah 
muncul dalam sejarah pemikiran Islam yang otoritatif. Ayat-ayat tertentu 
dijadikan alasan membenarkan anggapan ini, seperti ketidakrelaan kaum Yahudi 
dan Nasrani terhadap Islam; hanya Islam agama yang ada disisi Allah, dan 
anjuran jihad fi sabilillah terhadap syirik dan kekufuran. Ayat-ayat itu 
diambil secara parsial dan tekstual, tanpa memperhatikan sebab-sebab dan 
konteks diturunkannya. 

Padahal, sebagaimana dijelaskan Gamal al-Banna dalam Al-Ta’addudiyah fi 
al-Mujtama al-Islamy dan Muhammad Sachedina dalam the Islamic Roots of 
Democratic Pluralism (2001), Alquran merupakan fondasi otentik pluralisme. 
Alqur’an telah mengakui perbedaan bahasa dan warna kulit, kemajemukan suku 
-bangsa, mengakui perbedaan kapasitas dan intelektualitas manusia, serta 
mengajak berlomba dalam kebajikan dan membiarkan sinagog-sinagog, 
gereja-gereja, masjid-masjid, dan tempat-tempat ibadah lainnya tetap berdiri 
kokoh. Bahkan, Alqur’an mengakui kebebasan berkeyakinan (untuk beriman atau 
tidak), serta masuk dan keluar dari agama tertentu. Alqur’an juga sudah 
menjelaskan bahwa Nabi dan manusia manapun tidak mesti ampuh memberi petunjuk 
pada manusia lain, atau menyatakan sesat dan kufur kepada manusia lain. 

Penganut Yahudi, Kristen, dan Islam, adalah saudara seiman dan sebapak, yaitu 
Ibrahim. Selain terhadap Yahudi dan Kristen, Islam juga bersaudara dengan 
seluruh penganut agama yang tidak sombong dan emoh berbuat kerusakan. Tuhan 
menurunkan ratusan ribu nabi dan rasul yang tidak sempat diceritakan. 
Karenanya, tak ada alasan untuk mengkafirkan dan mengutuk Konfusianisme, 
Buddhisme, Ahmadiyah, dan sebagainya. Alquran juga sudah menjelaskan, tidak ada 
pembedaan mendasar antar para Nabi, dan perbedaan dan perselisihan antarumat 
beragama hendaknya diserahkan langsung kepada Dirinya kelak. 

Pandangan ini menawarkan pemahaman lebih komprehensif dan menolak ayat-ayat 
tertentu dijadikan legitimasi kekerasan atas nama Tuhan. Pandangan ini juga 
mencoba melihat ayat-ayat Alquran dalam konteks tertentu, mengambil 
intisarinya, ketimbang rincian-rincian yang dapat berubah sesuai perkembangan 
zaman dan tempat. 

Pluralisme juga tidak berarti membenarkan semua atau menganggap tak bernilai 
semuanya (nihilistik). Sebab faktanya, ada saja manusia-manusia beragama yang 
ingkar karena kesombongan mereka. Juga ada manusia-manusia perusak yang 
mengklaim diri telah berbuat kebajikan di muka bumi. Namun manusia tetaplah 
dinilai Tuhan berdasarkan akal, hati, dan perbuatannya. Manusia tidak punya hak 
untuk menghakimi iman manusia-manusia lain. Manusia hanya dilihat dari aksi 
lahiriahnya, baik yang bajik maupun tidak bajik. 

Anggapan keliru lain adalah menganggap bahwa kebebasan beragama hanya terjadi 
ketika orang belum masuk Islam. Menurut anggapan ini, orang bebas masuk Islam 
atau tidak, tetapi ketika sudah memeluknya, aturan-aturan dan 
pembatasan-pembatasan Islam wajib ditegakkan dengan cara paksaan dan kekerasan 
sekalipun. Pemahaman seperti ini bisa mengarah pada pembenaran tindak 
pengrusakan dan kekerasan. Padahal dalam ayat la ikraha fiddin, sama sekali 
tidak ada kalimat “masuk” agama. Artinya, tak ada paksaan dalam agama juga 
berarti tidak adanya pemaksaan dalam cara beragama dan berbakti kepada Tuhan, 
serta tidak adanya paksaan dalam memeluk agama dan aliran tertentu. Kebebasan 
beragama bersifat menyeluruh sekaligus terkait dengan hukum negara yang berlaku.

Anggapan lain menuduh paham kebebasan beragama merupakan konsep HAM sekuler 
Barat yang bertentangan dengan Islam. Padahal, kebebasan beragama tidak sekadar 
HAM Barat yang harus dilindungi, baik oleh Universal Declaration of Human 
Rights (1948), Pancasila dan Konstitusi kita, tapi juga merupakan kehendak 
Tuhan yang Ia sendiri enggan mengubahnya. Analisis pelbagai ayat Alqur’an dan 
teladan Nabi Muhammad membuktikan tidak perlunya pesan-pesan Tuhan disampaikan 
dengan tindak kekerasan dan pemaksaan. 

Karena mayoritas penduduk Indonesia muslim, muncul juga anggapan kalau 
kelompok-kelompok Islam berhak mewujudkan hukum yang ekslusif bagi orang Islam 
sendiri di luar hukum negara. Kesalahan persepsi tentang “hak mayoritas” ini 
diidap oleh banyak aktivis partai dan gerakan yang mengklaim diri 
memperjuangkan Islam. Namun sejarah membuktikan, risiko yang akan ditanggung 
umat Islam dan bangsa Indonesia, akan lebih besar daripada manfaat yang 
diimpikan dari anggapan itu. 

Karena itu, penting menyimak fakta bahwa bukan hanya Kitab Suci yang perlu 
dijadikan landasan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, tapi juga unsur 
Hikmah. Dalam banyak ayat, kata Kitab dan Hikmah sering digandengkan, karena 
Kitab saja tak akan memadai demi menjawab permasalahan manusia. Hikmah adalah 
wawasan, pengetahuan, kecerdasan, kemampuan menggunakan nalar, dan keterampilan 
mengelola perbedaan dan menyelesaikan masalah-masalah kemanusiaan dan 
kemasyarakatan, dengan bercermin pada sejarah. Hikmah bisa pula berarti 
falsafah atau kecenderungan untuk selalu menjemput kebenaran dan seni menikmati 
perbedaan. Karena itu, selain berpegang pada Kitab, umat Islam juga perlu 
kebijaksanaan yang ditampung dalam konsep Hikmah.

Dengan demikian, jelaslah bahwa pluralisme bukan barang asing bagi Islam. 
Kebebasan beragama pun bukan sekadar doktrin Barat sekuler yang tidak punya 
preseden normatif dan historis di dalam Islam. Namun, perjuangan mewujudkan 
pluralisme dan prinsip kebebasan beragama di Indonesia, tampaknya tidak akan 
pernah mudah. Namun, agenda untuk menyokong tumbuh-kembangnya sikap terbuka, 
saling menghormati, dan sama-sama berjuang menegakkan keadilan dan 
kesejahteraan hidup bersama, tetap perlu kita jadikan agenda utama.

[Muhamad Ali adalah dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, alumnus MSc Islam 
dan Politik di Edinburgh University, Inggris, dan kini kandidat Doktor Sejarah 
di University of Hawaii, Honolulu, Amerika Serikat.] 

Referensi: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=1085




** Menyadari apa yang sesungguhnya sedang terjadi SAAT INI di dalam diri saya 
maupun di luar diri saya **

** Kami kembali tuk hidup dalam kekinian yang menakjubkan; tuk menanami taman 
hati kami benih-benih kebajikan; serta membuat fondasi pengertian dan cinta 
kasih yang kokoh **

** Kami mengikuti jalur perhatian penuh, latihan tuk melihat dan memahami 
secara mendalam agar mampu melihat hakikat segala sesuatu, sehingga terbebas 
dari belenggu kelahiran dan kematian **

** Kami belajar tuk: berbicara dengan penuh cinta kasih, menjadi penuh welas 
asih, menjadi perhatian terhadap pihak-pihak lain pagi ataupun sore hari,  
membawa akar-akar suka cita ke banyak tempat, membantu sesama melepaskan 
kesedihan; dan tuk menanggapi dengan penuh rasa syukur kebajikan orang tua, 
para guru, serta sahabat-sahabat kami ** 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Dharmajala/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke