Kertas Posisi Terhadap Proyek Pembangunan Pabrik Kayu Serpih (Chip Mill) dan Bubur Kertas (Pulp) di Kalimantan SelatanWALHI Kalimantan Selatan dan CAPPA: 15 September 2006 Batam, 15 September 2006. Investasi pembangunan pabrik bubur kertas PT Marga Buana Bumi Mulia (PT. MBBM) dan pabrik kayu serpih PT Mangium Anugerah Lestari (PT MAL) di Kalimantan Selatan ternyata menimbulkan berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat dan menyimpan banyak ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum. Kedua perusahaan tersebut ditambah satu lagi yaitu PT Hutan Rindang Banua (PT HRB) yang dulunya bernama PT Menara Hutan Buana (PT. MHB) sebuah perusahaan HTI, kesemuanya merupakan anak perusahaan dari UFS's (United Fibre System) di Kalimantan Selatan. UFS's Singapore adalah konsorsium asing yang beranggotakan perusahaan dari delapan negara yang berkantor pusat di Singapura. PT HRB sebagai pemasok utama bahan baku bagi industri bubur kertas mereka yang memiliki konsesi lahan seluas 268.585 ha sampai dengan tahun 2002 mengklaim telah menanam tanaman pokok Acacia mangium seluas 75.758 ha, berbeda dengan hasil audit Bakorsurtanal yang menyebutkan realisasi tanam HTI PT HRB hanya seluas 41.212 ha. Jumlah tersebut jelas masih sangat jauh dari minimal luas lahan tanaman yang dibutuhkan agar industri dapat berkelanjutan yaitu sebesar 206.667 ha . Klaim PT HRB yang akan terus melakukan penanaman setiap tahunnya seluas 20.000 ha pada kenyataan sampai kini tidak pernah terealisasi. Hanya terdapat penanaman kemballi kurang lebih 1000 ha pada tahun 2005 dan setelah itu kembali stagnan . Selain itu juga terdapat tumpang tindih lahan PT. HRB dengan areal lainnya seluas 87.000 ha. Dan ini menunjukkan bahwa rencana pembangunan pabrik serpih kayu dan pabrik pulp tersebut jelas tidak ditunjang oleh bahan baku yang cukup dan tidak ada keseriusan dari UFS dalam membangun dan mengembangkan HTI mereka. PT. HRB yang saat ini mengambil alih pengelolaan lahan HTI PT. MHB miliknya Probo Sutejo sebelumnya pernah dicabut izinnya oleh Menteri Kehutanan pada tanggal 24 Oktober 2002 dengan SK Menhut No. 9876/KPT-II/2002. Pencabutan izin tersebut terkait dengan berbagai persoalan dan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. MHB, paling tidak ada beberapa alasan : luas realisasi tanaman tidak sesuai bahkan sangat jauh dari luas areal yang diberikan; membuat laporan yang tidak benar dengan melakukan mark-up realisasi tanaman pada peripode 1995-1997. Perusahaan ini telah melakukan korupsi dan merugikan negara milyaran rupiah. Demikian pula dengan bahan baku untuk PT. MAL, sampai saat ini masih belum terjawab dengan tuntas, dimana klaim UFS's bahwa "kebun kayu" untuk pasokan bahan baku utamanya seluas 50.000 ha yang notabene adalah HTI Inhutani II menjadi satu permasalahan tersendiri, dimana pada kenyataannya luasan HTI Inhutani II di Semaras yang disebut-sebut sebagai HTI penyuplai bahan baku hanya seluas 29.141 ha, belum lagi HTI ini juga merupakan HTI penyuplai bahan baku untuk Kiani Kertas di Kalimantan Timur, sehingga sangat mustahil mampu mendukung kapasitas produksi industri yang direncanakan mencapai 600.000 ton/thn. Selain itu, sebenarnya pembangunan industri pabrik serpih kayu ini (PT MAL) di Kalsel masih perlu di pertanyakan mengenai status legalnya, karena sampai saat ini belum mendapatkan ijin dari menteri kehutanan untuk pembangunan industri kayu serpih. Ijin legalitasnya hanya sampai pada ijin HO (ijin gangguan) untuk pelabuhan khusus dari Bupati Kotabaru, namun kenyataanya mereka sudah melakukan pembangunan pabriknya. Padahal dalam pembangunan industri kehutanan dengan kapasitas di atas 6000 m3 per tahun harus mendapatkan ijin dari Menteri Kehutanan dengan rekomendasi oleh Gubernur melalui dinas kehutanan propinsi. Berdasarkan hal tersebut Bapedalda Propinsi Kalsel menolak usulan AMDAL yang di ajukan oleh PT. MAL. Di lapangan terjadinya konflik penguasaan lahan antara PT. MAL dengan masyarakat yang mencuat pada pertengahan tahun 2005 dan sampai dengan saat ini masalah ganti rugi lahan masyarakat masih belum terselesaikan. Hal ini sangat merugikan masyarakat di desa-desa sekitar tapak projek industri kayu serpih tersebut. Permasalahan lain yang timbul adalah masalah tenaga kerja, dimana janji perusahaan (PT. MAL) untuk mengambil tenaga kerja dengan prosentasi lebih besar berasal dari masyarakat sekitar projek, pada kenyataannya hanya beberapa orang penduduk saja yang diangkat menjadi pekerja pada penerimaan tenaga kerja pada bulan Juli 2006 yang lalu, sebagian besar tenaga kerja justru berasal dari luar daerah. Selain itu pembangunan pelabuhan bongkar muat telah merusak ekosistem terumbu karang disekitarnya dan berdampak bagi tangkapan nelayan. Masyarakat di 5 (lima) desa sekitar tapak projek (Desa Ale Ale, desa Sungai Bahim, desa Sungai Bulan, desa Teluk Sirih dan desa Tanjung Seloka) juga kecewa dengan sikap perusahaan yang tidak transparan dalam memberikan informasi tentang industri yang mereka bangun dan juga tidak pernah mengajak masyarakat terlibat dalam melaksanakan Analisi Dampak Lingkungan perusahaan, sampai saat ini tidak ada sosialisasi tentang Amdal dari perusahaan pada masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, kami menyatakan agar pembangunan pabrik kayu
serpih dan rencana industri bubur kertas tersebut segera dihentikan. Dan
meminta kepada Bank Dunia (World Bank), lembaga-lembaga keuangan lainnya
(International Finance Corporation IFC's), dan Lembaga Finansial Swasta
termasuk Merrill Lynch dan ANZ Bank untuk menarik dukungan/ tidak memberikan
dukungan pendanaan terhadap proyek-proyek UFS tersebut. Tuntutan ini
berdasarkan kepada fakta yang kami temukan dimana pembangunannya penuh dengan
manipulasi dan ketidaktransparansian pihak perusahaan, bahan baku yang tidak
tersedia secara berkelanjutan, proses perizinan yang bermasalah, adanya konflik
lahan dan potensi konflik sosial, ketiadaan keterlibatan masyarakat lokal
terhadap berbagai keputusan-keputusan penting yang menyangkut hajat hidup mereka
dan ketiadaan akses mereka terhadap lahan, serta ketiadaan kepastian akan
jaminan teknologi yang ramah lingkungan. Sumber: www.walhi.or.id ** Menyadari apa yang sesungguhnya sedang terjadi SAAT INI di dalam diri saya maupun di luar diri saya ** ** Kami kembali tuk hidup dalam kekinian yang menakjubkan; tuk menanami taman hati kami benih-benih kebajikan; serta membuat fondasi pengertian dan cinta kasih yang kokoh ** ** Kami mengikuti jalur perhatian penuh, latihan tuk melihat dan memahami secara mendalam agar mampu melihat hakikat segala sesuatu, sehingga terbebas dari belenggu kelahiran dan kematian ** ** Kami belajar tuk: berbicara dengan penuh cinta kasih, menjadi penuh welas asih, menjadi perhatian terhadap pihak-pihak lain pagi ataupun sore hari, membawa akar-akar suka cita ke banyak tempat, membantu sesama melepaskan kesedihan; dan tuk menanggapi dengan penuh rasa syukur kebajikan orang tua, para guru, serta sahabat-sahabat kami **
Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required) Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe __,_._,___ |
