13 November  2006

Peringatan 8 Tahun Peristiwa Semanggi I
 Dalam rangka monemtum peringatan Semanggi I yang  jatuh pada tanggal 13 
November. Jaringan Penuntasan kasus Trisakti Semanggi I dan II, yang terdiri 
dari Terdiri dari : Keluarga korban TSS dan persitiwa mei 98, BEM Trisakti, 
FIS, FAMRED, FAMSI Atmajaya, GMNI UKI, GMNI UBK, GMNK, HIKMAHBUDHI, HMI 
Trisakti, IKOHI, JRK, KOMPAK,  KontraS, LS ADI, LMND IISIP, LPR.KROB, STN, RPM. 
mengadakan rangakain kegiatan mulai 13 November-14 November. 
     
 Pada Senin, 13 November 2006, dilakukan Pembukaan Posko TSS, Pemasangan 
spanduk dukungan tandantangan, pemasangan Foto2 peristiwa TSS di Atmajaya, 
serta Pembagian selebaran TSS. Selanjutnya dilakukan Ziarah ke Makam BR Norma 
Irmawan (Wawan) di TPU Joglo dan Makam Sigit Prestyo di TPU Tanah Kusir. Pada 
siang harinya, dilakukan tabur  bunga tepat dilokasi terbunuhnya Wawan. Dan 
dilanjutkan dengan mimbar bebas dan pernyataan sikap bersama dari jaringan yang 
terlibat dalam penuntasan kasus TSS. Pada malam harinya, kegiatan dilanjutkan 
dengan misa di rumah ibu Sumarsih, dan mengisi acara republik mimpi Metro TV.  
Kegiatan ini dimaksudkan, untuk bersama menjaga memory colletive mahasiswa dan 
masyarakat luas bahwa kasus Trisakti Semanggi belum tertuntaskan dan untuk 
mengajak masyarakat luas memberikan dukungan untuk penuntasan TSS, serta untuk 
terus menagih konsistensi gerakan mahsiswa dan pemuda untuk terus 
memperjuangkan kasus Trisakti Semanggi. Selebihnya, untuk berefleksi dan
 memberikan support bagi keluarga  korban yang ditinggalkan dan tetap terus 
konsisten menuntut keadilan. 
     
     Pada selasa, 14 November kegiatan dilanjutkan dengan aksi ke DPR, Mahkama 
Agung, dan Istana Presiden. Aksi diikuti sekitar 200-an orang dari jaringan 
penuntasan kasus TSS. Di gedung DPR, disuarakan agar DPR segera mencabut 
rekomendasi Pansus 2001 yang menyatakan kasus TSS bukan pelanggaran berat HAM 
dan segera membawa hasil kajian komisi III ke sidang paripurna DPR. Sedangkan 
di Mahkama Agung diminta untuk mengeluarkan fatwa untuk menyelesaikan kasus TSS 
yang terganjal di DPR yang notabene bukan lembaga yuridis. Di Istana merdeka, 
jaringan Penuntasan Trisakti Semanggi menuntit Presiden mengeluarkan Keppres 
pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc untuk TSS. Dan meminta Kejagung melakukan 
penyidikan. Diahir aksi, dilakukan pembacaan statement bersama  yang berisi 
tuntutan penuntasan kasus TSS, dan pemenuhan hak-hak korban. 

 
---------------------------------
Need a quick answer? Get one in minutes from people who know. Ask your question 
on Yahoo! Answers.

Kirim email ke